35 Ribu Hektare Lahan Tambang Rakyat Disiapkan, DPRD Kalteng Beri Lampu Hijau

Aris Kurnia Hikmawan

11 October 2025, 20:55 WIB

Bagikan

(ist)

TENTANGKALTENG.ID, PALANGKA RAYA – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah memberikan dukungan penuh terhadap rencana Pemerintah Provinsi untuk menetapkan sekitar 35 ribu hektare lahan tambang sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Kebijakan ini dinilai penting untuk memberikan dasar hukum bagi aktivitas tambang masyarakat sekaligus memperkuat pengawasan pemerintah.

Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Sutik, menyampaikan bahwa penetapan WPR merupakan langkah realistis untuk menjawab persoalan ribuan penambang tradisional yang selama ini beroperasi tanpa izin formal.

“Tanah itu rencananya mau dijadikan WPR untuk masyarakat, supaya kegiatan tambang mereka lebih legal,” ujar Sutik pada Sabtu, 11 Oktober 2025.

Menurutnya, proses penetapan wilayah tambang rakyat harus melibatkan masyarakat lokal. Warga di sekitar lokasi tambang dinilai memiliki pemahaman lebih baik tentang kondisi geologi dan potensi sumber daya alam di wilayahnya.

“Biasanya masyarakat yang menentukan lokasi, karena mereka tahu kondisi lapangan. Pemerintah tinggal menetapkan secara resmi,” tambahnya.

Namun, Sutik menegaskan bahwa legalisasi tambang rakyat harus diiringi dengan sistem pengawasan terpadu antara pemerintah daerah dan pusat, terutama terkait reklamasi pasca-tambang.

“Banyak tambang rakyat kesulitan melakukan reklamasi karena keterbatasan dana. Kelemahan tambang rakyat itu di reklamasi. Kalau uangnya sudah habis, mereka tidak mampu memperbaiki lahan. Jadi harus diawasi sejak awal,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa aktivitas tambang rakyat tidak boleh dibiarkan tanpa pengawasan. Tanpa aturan yang jelas, dampaknya bisa sama merusak seperti aktivitas tambang besar milik korporasi.

“Kalau perusahaan tidak reklamasi bisa dipidana, tapi kalau masyarakat ya repot. Maka perda ini penting untuk mengatur tanggung jawab lingkungan,” tegasnya.

DPRD Kalimantan Tengah menargetkan penyusunan regulasi khusus terkait tambang rakyat dapat rampung tahun depan. Dengan begitu, keberadaan WPR diharapkan mampu menjadi payung hukum bagi pengelolaan tambang rakyat yang tertib, aman, dan berkelanjutan.

“Harapan kita, tambang rakyat legal tapi juga tertib, aman, dan tidak merusak lingkungan,” pungkasnya.

Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan

Aris Kurnia Hikmawan

Diperbarui 11 November 2025

Bagikan

Rekomendasi

Gandeng Pemkot, KAHMI Palangka Raya Gelar Qurban Bersama Warga

Mantap Peluk Islam, Tiga Mualaf Bersyahadat di Acara KAHMI Palangka Raya

Sengketa Plasma Memanas, PT GIJ Dorong Penyelesaian Lewat Jalur Hukum

PT GIJ Buka Suara, Sebut Demo KSU Handep Hapakat Langgar Kesepakatan Mediasi

KSU Handep Hapakat Resmi Ambil Alih Swakelola Kebun, Sengketa dengan PT GIJ Kian Memanas

Bupati Barito Utara dan Ketua KADIN Fariyadi Y. Tingan Siap Berkolaborasi Majukan Usaha Lokal

Mengenal Andi Wirahadi Kusuma: Sosok Mandiri dan Pekerja Keras yang Kini Memimpin KAHMI Palangka Raya

Awali Kepengurusan, Ketua KADIN Barito Utara Terpilih Sambangi Panti Asuhan

Fariyadi Y. Tingan Resmi Terpilih Jadi Ketua KADIN Barito Utara

FLS3N ABK Kalteng 2026 Jadi Panggung Unjuk Mental Kreatif Siswa

Puluhan Juri Profesional Kawal Jalannya FLS3N ABK Kalteng

Sapma PP Kalteng Usul Penetapan HET BBM Eceran