Siti Nafsiah Tekankan Pemerataan Pembangunan Kalteng, Soroti Janji Plasma Perusahaan

Aris Kurnia Hikmawan

10 November 2025, 22:50 WIB

Bagikan

(ist)

TENTANGKALTENG.ID, PALANGKA RAYA – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dari Fraksi Partai Golkar, Hj. Siti Nafsiah, menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah, khususnya daerah pedalaman yang masih menghadapi persoalan dasar seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.

Penegasan ini disampaikannya usai melaksanakan Reses Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 di Daerah Pemilihan (Dapil) I, yang meliputi Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Katingan, dan Kota Palangka Raya.

Reses yang berlangsung sejak 2 November 2025 itu dilakukan dengan berdialog langsung bersama masyarakat di sejumlah wilayah, antara lain Kecamatan Kurun (Gunung Mas), serta Kecamatan Kamipang, Katingan Tengah, dan Kasongan (Katingan).

Dalam kegiatan tersebut, Siti menerima beragam aspirasi masyarakat yang sebagian besar menyoroti kebutuhan dasar, seperti perbaikan infrastruktur jalan dan jembatan penghubung. Ia menilai, kondisi jalan rusak dan belum tersedianya akses transportasi layak masih menjadi kendala besar yang menurunkan produktivitas ekonomi masyarakat di pedesaan.

“Pembangunan infrastruktur jalan bukan hanya menyangkut kemudahan akses, tetapi merupakan syarat mutlak bagi percepatan pembangunan ekonomi daerah,” tegas Siti Nafsiah, dalam rilis resmi, pada Senin, 10 November 2025.

Selain infrastruktur, ia juga menyoroti kondisi sarana dan prasarana pendidikan yang masih memprihatinkan, mencakup sekolah rusak, minim fasilitas belajar, dan kekurangan tenaga pendidik yang tinggal di wilayah terpencil. Siti juga menerima aspirasi mengenai pembangunan sarana ibadah dan fasilitas sosial kemasyarakatan yang dianggap penting dalam pembinaan moral dan penguatan solidaritas sosial.

Aspirasi yang paling menonjol muncul di Kecamatan Kamipang, Kabupaten Katingan. Warga menuntut kewajiban perusahaan perkebunan kelapa sawit (PBS) dalam penyediaan kebun plasma minimal 20 persen yang dinilai belum dipenuhi, meskipun perusahaan telah beroperasi lebih dari 17 tahun.

“Penyediaan fasilitas pendidikan dan pemenuhan kewajiban plasma oleh perusahaan perkebunan merupakan amanat kebijakan yang pelaksanaannya tidak boleh ditunda,” ujar Siti Nafsiah.

Menurutnya, ketidakjelasan pelaksanaan plasma telah menimbulkan kekecewaan dan rasa ketidakadilan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, ia menegaskan akan terus mengawal isu tersebut agar perusahaan benar-benar menjalankan tanggung jawab sosial dan kemitraan yang berkeadilan.

Siti memastikan seluruh aspirasi yang dihimpun selama masa reses akan dituangkan dalam laporan resmi kepada pimpinan DPRD Kalteng untuk menjadi rekomendasi dalam pembahasan kebijakan anggaran dan fungsi pengawasan daerah.

“Kami selalu berkomitmen untuk mengawal seluruh aspirasi tersebut hingga tahap implementasi, dengan memastikan bahwa setiap program pembangunan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan menciptakan pemerataan pembangunan di wilayah Kalimantan Tengah,” tutupnya.

Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan

Aris Kurnia Hikmawan

Diperbarui 18 November 2025

Bagikan

Rekomendasi

Gugatan Awal Mendadak Berubah, Jeffriko Seran Dinilai Tidak Percaya Diri

Dinilai Copy Paste BAP, Tuntutan Mati Kasus Sabu 9 Kg di PN Sampit Diwarnai Banyak Kejanggalan

OJK Perkuat Struktur Organisasi, Tujuh Pejabat Baru Dilantik

OJK Perkuat Budaya Menabung untuk Dorong Kesejahteraan Generasi Muda

Kalteng Borong Tiga Penghargaan Nasional Literasi Keuangan 2026

DPD ARUN Kalteng Siap Kawal 5 RUU Strategis di DPR RI

Perkuat Pembinaan Atlet Voli Muda, DPRD Pohuwato Dukung Ajang Kapolres Cup II 2026

Laga Puncak Kapolres Pohuwato Cup 2026: PNM FC dan Vanjura FC Siap Bentrok di Partai Final

OJK Kalteng Edukasi Pelajar Palangka Raya Kelola Keuangan Sejak Dini

SMSI Kalteng dan OJK Perkuat Sinergi Perluas Literasi Keuangan

Jaringan Media Jadi Kekuatan Perluas Edukasi Keuangan di Kalteng

Hadapi Tantangan Pengawasan Narkotika Cair, Kariswan Nilai Aspirasi Publik Penting dalam Proses Legislasi