Pendampingan Hukum untuk Desa: DPRD Barut Dukung Penuh MoU Kejaksaan dan ABPEDNAS

Aris Kurnia Hikmawan

19 November 2025, 22:04 WIB

Bagikan

(ist)

TENTANGKALTENG.ID, BARITO UTARA – Anggota DPRD Barito Utara, Jiham Nur, memberikan dukungan penuh terhadap penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Program Jaga Desa.

MoU ini merupakan kerja sama antara Kasi Intel Kejaksaan Negeri Barito Utara dan DPC ABPEDNAS Barito Utara. Kegiatan ini berlangsung di Aula Barakati Tepian Kolam, pada Rabu, 19 November 2025, berbarengan dengan Rapat Koordinasi BPD se-Kabupaten Barito Utara.

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Felix Sonadi Y. Tingan yang mewakili Bupati, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara Fredy Feronico Simanjuntak, unsur Forkopimda, camat, kepala perangkat daerah, APDESI, serta perwakilan ABPEDNAS.

Dalam kesempatan itu, Jiham Nur menyatakan apresiasi atas kerjasama yang terjalin antara Kejaksaan dan ABPEDNAS. Menurutnya, MoU ini menjadi langkah nyata untuk meningkatkan pengawasan, transparansi, dan tata kelola pemerintahan desa di Barito Utara.

“Program Jaga Desa ini merupakan inovasi penting. Dengan adanya pendampingan langsung dari Kejaksaan, BPD dan pemerintah desa bisa lebih optimal dalam menjalankan fungsi masing-masing. Ini bukan sekadar soal hukum, tapi juga memastikan dana desa dimanfaatkan sebaik mungkin untuk masyarakat,” ujar Jiham Nur.

Jiham menekankan bahwa desa adalah ujung tombak pembangunan, sehingga pengelolaan dana desa harus dilakukan secara profesional, akuntabel, dan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat. Pengawasan, lanjutnya, bukan untuk menakut-nakuti aparat desa, melainkan untuk mendorong tata kelola yang benar dan tepat.

“MoU ini juga berfungsi sebagai pendampingan hukum. Dengan begitu, potensi kesalahan administrasi dapat diminimalisir. DPRD Barito Utara mendukung sepenuhnya langkah ini,” tegasnya.

Anggota DPRD ini juga menekankan pentingnya sinergi antara BPD dan pemerintah desa, sesuai pesan Bupati dalam sambutannya. Menurutnya, komunikasi yang harmonis antar unsur desa menjadi kunci keberhasilan pembangunan.

“BPD harus menjalankan pengawasan sesuai Permendagri 110 Tahun 2016. Jangan mudah terprovokasi isu yang dapat mengganggu stabilitas desa. Musyawarah dan koordinasi harus selalu menjadi prioritas,” imbuhnya.

Jiham Nur berharap MoU ini menjadi budaya baru dalam tata kelola desa di Barito Utara, yakni budaya transparan, jujur, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. DPRD siap mengawal kebijakan ini agar berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat desa.

Kegiatan MoU dan rapat koordinasi ini diharapkan menjadi momentum penting untuk memperkuat peran BPD, menjaga stabilitas desa, dan mendukung pencapaian SDGs poin 16 tentang pembangunan hukum dan tata kelola yang baik.

Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan

Aris Kurnia Hikmawan

Diperbarui 3 December 2025

Bagikan

Rekomendasi

Gugatan Awal Mendadak Berubah, Jeffriko Seran Dinilai Tidak Percaya Diri

Dinilai Copy Paste BAP, Tuntutan Mati Kasus Sabu 9 Kg di PN Sampit Diwarnai Banyak Kejanggalan

OJK Perkuat Struktur Organisasi, Tujuh Pejabat Baru Dilantik

OJK Perkuat Budaya Menabung untuk Dorong Kesejahteraan Generasi Muda

Kalteng Borong Tiga Penghargaan Nasional Literasi Keuangan 2026

DPD ARUN Kalteng Siap Kawal 5 RUU Strategis di DPR RI

Perkuat Pembinaan Atlet Voli Muda, DPRD Pohuwato Dukung Ajang Kapolres Cup II 2026

Laga Puncak Kapolres Pohuwato Cup 2026: PNM FC dan Vanjura FC Siap Bentrok di Partai Final

OJK Kalteng Edukasi Pelajar Palangka Raya Kelola Keuangan Sejak Dini

SMSI Kalteng dan OJK Perkuat Sinergi Perluas Literasi Keuangan

Jaringan Media Jadi Kekuatan Perluas Edukasi Keuangan di Kalteng

Hadapi Tantangan Pengawasan Narkotika Cair, Kariswan Nilai Aspirasi Publik Penting dalam Proses Legislasi