TENTANGKALTENG.ID, BARITO UTARA – Pemerintah Kabupaten Barito Utara kembali melaksanakan peresmian dan pengambilan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta pejabat sementara Damang Kepala Adat Kecamatan Lahei.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat A Setda Lantai Satu pada Kamis, 4 Desember 2025, ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara, Muhlis, yang hadir mewakili Bupati Barito Utara H. Shalahuddin, S.T., M.T.
Dalam sambutannya, Sekda Muhlis menyampaikan bahwa pengangkatan PAW anggota BPD dan pejabat sementara Damang Kepala Adat merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah memastikan jalannya roda pemerintahan desa dan kelembagaan adat tetap optimal.
“Pelantikan hari ini merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa memiliki peran strategis dalam penyusunan kebijakan dan pengawasan. Begitu pula Damang Kepala Adat, yang berperan penting menjaga tatanan adat serta menyelesaikan berbagai permasalahan sosial kemasyarakatan,” ujar Muhlis.
Ia menambahkan, pejabat yang dilantik diharapkan dapat bekerja secara profesional, mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menjaga keharmonisan dengan seluruh elemen masyarakat.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Barito Utara, kami percaya saudara-saudara yang baru dilantik akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai sumpah dan janji yang telah diucapkan,” ucapnya.
Pelantikan ini meliputi PAW anggota BPD dari sejumlah desa serta pejabat sementara Damang Kepala Adat Kecamatan Lahei. Prosesi berlangsung khidmat mulai dari pembacaan naskah peresmian, pengucapan sumpah/janji, hingga penandatanganan berita acara.
Sekda juga menyampaikan pesan Bupati agar seluruh perangkat desa dan lembaga adat terus bersinergi dalam mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kemudahan, keberkahan, dan bimbingan kepada kita semua dalam menjalankan amanah ini,” tutup Muhlis.
Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan