Perusahaan Tambang Bermasalah Wajib Hentikan Operasi di Kalteng

Aris Kurnia Hikmawan

13 February 2026, 20:17 WIB

Bagikan

(IST)

TENTANGKALTENG.ID, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan perusahaan tambang yang terjerat kasus hukum tidak diperbolehkan beroperasi selama proses hukum berlangsung.

Kebijakan ini ditegaskan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng sebagai bentuk komitmen penegakan aturan di sektor pertambangan. Perusahaan yang tengah menghadapi proses hukum, termasuk yang izin Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB)-nya dibatalkan, tidak diberikan ruang untuk tetap menjalankan aktivitas produksi.

Plt. Kepala Dinas ESDM Kalteng, Sutoyo, menyampaikan bahwa penghentian operasional berlaku otomatis tanpa pengecualian, baik kasus ditangani oleh Kejaksaan maupun Kepolisian.

“Kalau lagi ditangani hukum, masa boleh beroperasi? Otomatis stop dulu selama prosesnya berjalan,” tegas Sutoyo usai rapat koordinasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Komoditas Zirkon di Kantor Dinas ESDM Kalteng, pada Jum’at, 13 Februari 2026.

Ia menambahkan, pemerintah daerah tidak akan memberikan toleransi terhadap perusahaan yang sedang berhadapan dengan hukum. Penegakan regulasi harus berjalan seiring dengan proses hukum yang sedang berlangsung.

Dalam rapat yang sama, perwakilan Biro Hukum Setda Kalteng juga menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri proses hukum yang sedang berjalan dan sepenuhnya menghormati kerja Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kalau sudah masuk proses penanganan hukum, itu murni kewenangan APH. Kami tidak bisa intervensi,” ujarnya.

Penegasan ini muncul seiring meningkatnya pengawasan terhadap sektor pertambangan di Kalteng, khususnya komoditas zirkon. Pemerintah daerah berupaya memastikan seluruh aktivitas tambang berjalan sesuai aturan serta tidak melanggar hukum yang berlaku.

Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan

Aris Kurnia Hikmawan

Diperbarui 29 March 2026

Bagikan

Rekomendasi

Gugatan Awal Mendadak Berubah, Jeffriko Seran Dinilai Tidak Percaya Diri

Dinilai Copy Paste BAP, Tuntutan Mati Kasus Sabu 9 Kg di PN Sampit Diwarnai Banyak Kejanggalan

OJK Perkuat Struktur Organisasi, Tujuh Pejabat Baru Dilantik

OJK Perkuat Budaya Menabung untuk Dorong Kesejahteraan Generasi Muda

Kalteng Borong Tiga Penghargaan Nasional Literasi Keuangan 2026

DPD ARUN Kalteng Siap Kawal 5 RUU Strategis di DPR RI

Perkuat Pembinaan Atlet Voli Muda, DPRD Pohuwato Dukung Ajang Kapolres Cup II 2026

Laga Puncak Kapolres Pohuwato Cup 2026: PNM FC dan Vanjura FC Siap Bentrok di Partai Final

OJK Kalteng Edukasi Pelajar Palangka Raya Kelola Keuangan Sejak Dini

SMSI Kalteng dan OJK Perkuat Sinergi Perluas Literasi Keuangan

Jaringan Media Jadi Kekuatan Perluas Edukasi Keuangan di Kalteng

Hadapi Tantangan Pengawasan Narkotika Cair, Kariswan Nilai Aspirasi Publik Penting dalam Proses Legislasi