TENTANGKALTENG.ID, BARITO UTARA – Pemerintah Kabupaten Barito Utara mulai menerapkan pengaturan waktu khusus pengisian BBM bagi kendaraan dinas.
Kebijakan ini diberlakukan di SPBU Perusda Batara Membangun sebagai upaya meningkatkan efisiensi pelayanan tanpa mengganggu kenyamanan masyarakat.
Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, menjelaskan bahwa kendaraan berpelat merah kini dijadwalkan mengisi BBM pada pukul 16.00 hingga 22.00 WIB. Pengaturan ini bertujuan agar aktivitas aparatur sipil negara tetap berjalan lancar tanpa harus bersaing dengan masyarakat umum di jam sibuk.
Kebijakan tersebut merupakan hasil evaluasi atas kondisi antrean BBM yang kerap tidak teratur dan memicu kelangkaan. Dengan adanya pembagian waktu, diharapkan distribusi BBM menjadi lebih tertib dan efisien.
Selain itu, Bupati juga menegaskan pentingnya menertibkan aktivitas pelangsir di SPBU. Larangan ini diterapkan agar ketersediaan BBM benar-benar dimanfaatkan oleh pengguna yang berhak.
Pengelola SPBU Perusda diminta untuk mendukung penuh kebijakan ini. Pemerintah juga akan melakukan pemantauan secara berkala guna memastikan efektivitas penerapannya terhadap kelancaran distribusi BBM di wilayah Muara Teweh.
“Ini bukan soal hak istimewa, tapi soal manajemen waktu agar semua pihak terlayani dengan adil,” ujar Bupati Shalahuddin.
Ke depan, hasil evaluasi dari kebijakan ini akan menjadi dasar penentuan apakah pengaturan jadwal tersebut akan diterapkan secara permanen.
Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan