Pemkab Barito Utara Serahkan 5 Raperda ke DPRD

Aris Kurnia Hikmawan

23 February 2026, 21:22 WIB

Bagikan

(IST)

TENTANGKALTENG.ID, BARITO UTARA – Pemerintah Kabupaten Barito Utara mengajukan sejumlah rancangan peraturan daerah dalam sidang paripurna.

Pengajuan tersebut disampaikan dalam Sidang Paripurna ke-I Masa Sidang II DPRD Barito Utara yang digelar pada Senin, 23 Februari 2026, di ruang rapat paripurna DPRD setempat.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Benny Siswanto bersama Wakil Ketua II Henny Rosgiaty Rusli, dengan agenda utama penyampaian usulan Raperda dari pihak eksekutif.

Dalam pidato pengantarnya, Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, memaparkan lima Raperda yang diajukan, meliputi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, pedoman pengarusutamaan gender dalam pembangunan, mekanisme penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan dan permukiman, pencegahan serta peningkatan kualitas kawasan kumuh, hingga tata kelola cadangan pangan pemerintah daerah.

Ia menegaskan pentingnya kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam proses pembahasan agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara tepat.

“Pembentukan produk hukum daerah dalam bentuk peraturan daerah pada dasarnya merupakan langkah strategis untuk mengakomodasi serta memberi solusi atas berbagai dinamika dan perubahan yang terjadi di tengah masyarakat,” ujar Shalahuddin.

Menurutnya, pengajuan Raperda tersebut juga merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur kewenangan kepala daerah dalam menetapkan peraturan daerah bersama DPRD.

Selanjutnya, DPRD Barito Utara akan melanjutkan pembahasan melalui sidang paripurna berikutnya dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi.

Pemerintah daerah berharap dukungan penuh dari DPRD agar seluruh Raperda yang diajukan dapat diselesaikan secara optimal demi memperkuat pelaksanaan otonomi daerah yang efektif dan bertanggung jawab.

Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan

Aris Kurnia Hikmawan

Diperbarui 3 April 2026

Bagikan

Rekomendasi

Gugatan Awal Mendadak Berubah, Jeffriko Seran Dinilai Tidak Percaya Diri

Dinilai Copy Paste BAP, Tuntutan Mati Kasus Sabu 9 Kg di PN Sampit Diwarnai Banyak Kejanggalan

OJK Perkuat Struktur Organisasi, Tujuh Pejabat Baru Dilantik

OJK Perkuat Budaya Menabung untuk Dorong Kesejahteraan Generasi Muda

Kalteng Borong Tiga Penghargaan Nasional Literasi Keuangan 2026

DPD ARUN Kalteng Siap Kawal 5 RUU Strategis di DPR RI

Perkuat Pembinaan Atlet Voli Muda, DPRD Pohuwato Dukung Ajang Kapolres Cup II 2026

Laga Puncak Kapolres Pohuwato Cup 2026: PNM FC dan Vanjura FC Siap Bentrok di Partai Final

OJK Kalteng Edukasi Pelajar Palangka Raya Kelola Keuangan Sejak Dini

SMSI Kalteng dan OJK Perkuat Sinergi Perluas Literasi Keuangan

Jaringan Media Jadi Kekuatan Perluas Edukasi Keuangan di Kalteng

Hadapi Tantangan Pengawasan Narkotika Cair, Kariswan Nilai Aspirasi Publik Penting dalam Proses Legislasi