TENTANGKALTENG.ID, KAPUAS – Konflik pengelolaan kebun plasma antara Koperasi Serba Usaha (KSU) Handep Hapakat dan PT Graha Inti Jaya (PT GIJ) di Kabupaten Kapuas kembali memanas setelah ratusan massa menggelar aksi di area perkebunan kelapa sawit plasma milik koperasi.
Aksi yang berlangsung pada Senin, 25 Mei 2026 tersebut menjadi penanda meningkatnya tensi sengketa antara pihak koperasi dan perusahaan, di tengah proses hukum yang masih berjalan di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas.
Dalam aksinya, massa menyatakan mengambil alih pengelolaan kebun plasma secara mandiri dan menolak melanjutkan pola kemitraan dengan PT GIJ. Langkah tersebut mencerminkan adanya ketidakpuasan dari sebagian anggota koperasi terhadap pola pengelolaan kebun plasma yang selama ini berjalan.
Salah satu orator aksi, Menteng Asmin, menyebut lahan plasma milik anggota koperasi mencapai sekitar 1.001 hektare. Namun, menurutnya, lahan yang telah terbangun baru sekitar 883 hektare dan dinilai belum dikelola secara maksimal.
Selain persoalan pengelolaan lahan, isu sertifikat hak milik (SHM) anggota koperasi juga menjadi salah satu pemicu utama munculnya sengketa berkepanjangan tersebut. Konsultan hukum dan teknis KSU Handep Hapakat, Tinambunan, menyatakan hingga kini dokumen SHM anggota koperasi belum dikembalikan oleh pihak perusahaan.
“Hingga saat ini pihak PT Graha Inti Jaya tidak menyerahkan kembali SHM milik anggota KSU Handep Hapakat berdasarkan akta notaris tersebut,” ujarnya.
Koperasi juga mengklaim pembiayaan pembangunan kebun plasma berasal dari pinjaman senilai Rp75 miliar kepada Bank CIMB Niaga Cabang Palangka Raya yang disebut telah lunas sejak April 2024 berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Nomor 77 tanggal 18 April 2012.
Kondisi tersebut membuat konflik antara kedua belah pihak tidak lagi sekadar berkaitan dengan pengelolaan kebun plasma, tetapi juga menyangkut persoalan transparansi, kepastian hak anggota koperasi, hingga kepercayaan terhadap pola kemitraan yang telah berjalan selama ini.
Di sisi lain, PT GIJ memandang aksi pengambilalihan kebun plasma tersebut berpotensi bertentangan dengan kesepakatan mediasi yang sebelumnya telah disepakati bersama Pemerintah Kabupaten Kapuas dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Melalui keterangan tertulisnya, perusahaan menyatakan kedua pihak sebelumnya telah menandatangani Berita Acara Mediasi Ke-IV pada 18 Februari 2026 di Kantor Bupati Kapuas. Kesepakatan tersebut kembali ditegaskan dalam mediasi lanjutan pada 14 April 2026.
Dalam mediasi itu, salah satu poin yang disepakati ialah menjaga situasi tetap aman dan kondusif selama proses hukum berlangsung di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas.
Sikap PT GIJ yang meminta seluruh pihak menghormati proses hukum menunjukkan perusahaan tetap mempertahankan penyelesaian sengketa melalui mekanisme peradilan. Perusahaan juga menegaskan operasional kebun plasma masih berada dalam pengelolaan PT GIJ hingga adanya putusan hukum berkekuatan tetap.
Perwakilan Corporate Social PT GIJ, Carlo, meminta masyarakat dan anggota koperasi tidak mengambil langkah yang dapat memperkeruh situasi.
“Penyelesaian persoalan ini sebaiknya diserahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas. Semua pihak diharapkan dapat menahan diri dan menjaga situasi tetap kondusif,” ujarnya.
Situasi tersebut membuat sengketa plasma di Kabupaten Kapuas memasuki fase yang semakin sensitif karena melibatkan massa, organisasi masyarakat, hingga persoalan hak pengelolaan lahan yang menyangkut kepentingan banyak pihak.
Karena itu, proses hukum yang objektif dan transparan dinilai menjadi faktor penting untuk memberikan kepastian hukum, baik bagi pihak koperasi, perusahaan, maupun masyarakat sekitar agar konflik tidak berkembang menjadi ketegangan sosial yang lebih luas.
Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan