Susu Formula Terindikasi Toksin, Disdagperin Kalteng Gelar Sidak di Palangka Raya

Aris Kurnia Hikmawan

21 January 2026, 21:44 WIB

Bagikan

(ist)

TENTANGKALTENG.ID, PALANGKA RAYA – Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kalimantan Tengah bergerak cepat mengamankan peredaran produk pangan untuk bayi.

Langkah ini diambil melalui inspeksi mendadak ke sejumlah jaringan distributor serta ritel modern di wilayah Palangka Raya pada Rabu, 21 Januari 2026.

Agenda pengawasan ketat ini dilaksanakan dengan menggandeng jajaran Balai Pengawas Obat dan Makanan. Langkah preventif tersebut dipicu oleh adanya laporan mengenai indikasi pencemaran toksin pada varian produk susu formula bayi tertentu di pasaran.

Kepala Disdagperin Provinsi Kalteng, Norhani, melalui Kepala Bidang Perlindungan Konsumen, Maskur, memberikan klarifikasi agar masyarakat tidak panik. Ia menegaskan bahwa indikasi cemaran zat berbahaya ini tidak menyerang seluruh komoditas susu formula bayi usia 0 sampai 6 bulan yang beredar.

“Produk yang diindikasikan mengandung pencemaran toksin hanya susu formula bayi merek Promil Gold S-26, kemasan kaleng ukuran 400 gram dan 800 gram, dengan kode produksi tertentu,” ujar Maskur.

Secara rinci, ia membeberkan ada dua nomor sandi produksi spesifik yang wajib diwaspadai oleh para orang tua, yaitu seri kode 51530017C2 dan 51540017A1 dengan batas kedaluwarsa tertanggal 30 Juni 2027. Konsumen diminta lebih jeli meneliti bagian bawah kaleng sebelum bertransaksi.

“Tidak semua produk susu formula S-26 mengandung toksin. Pengawasan ini hanya difokuskan pada varian dan kode produksi tertentu saja. Konsumen harus memastikan kode produksi dan tanggal kedaluwarsa sebelum membeli, agar aman dikonsumsi oleh anak-anak,” tegasnya.

Dalam pelaksanaannya, tim gabungan menyisir dua kantor distributor besar di ibu kota provinsi serta melakukan sidak langsung ke sejumlah swalayan. Maskur menambahkan, karakteristik produk ini menyasar segmen menengah ke atas sehingga sebarannya cenderung eksklusif di ritel modern tertentu.

“Hari ini kami juga turun langsung ke ritel modern, salah satunya KPD, untuk memastikan produk dengan kode bermasalah sudah tidak beredar,” ujarnya.

Dari hasil pengecekan di lapangan, pihak distributor mengonfirmasi telah melakukan tindakan karantina dan penarikan barang dari rantai pasok. Petugas mendapati adanya pengembalian empat buah kaleng produk bermasalah, yang terdiri dari dua kaleng ukuran 400 gram dan dua kaleng ukuran 800 gram.

“Distributor menyampaikan bahwa produk bermasalah tersebut sudah lama tidak lagi mereka jual. Penarikan sebenarnya sudah diantisipasi oleh pihak produsen dan distributor, namun untuk memastikan keamanan konsumen, kami tetap melakukan pengawasan langsung ke lapangan,” pungkasnya.

Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan

Aris Kurnia Hikmawan

Diperbarui 16 June 2026

Bagikan

Rekomendasi

Gugatan Awal Mendadak Berubah, Jeffriko Seran Dinilai Tidak Percaya Diri

Dinilai Copy Paste BAP, Tuntutan Mati Kasus Sabu 9 Kg di PN Sampit Diwarnai Banyak Kejanggalan

OJK Perkuat Struktur Organisasi, Tujuh Pejabat Baru Dilantik

OJK Perkuat Budaya Menabung untuk Dorong Kesejahteraan Generasi Muda

Kalteng Borong Tiga Penghargaan Nasional Literasi Keuangan 2026

DPD ARUN Kalteng Siap Kawal 5 RUU Strategis di DPR RI

Perkuat Pembinaan Atlet Voli Muda, DPRD Pohuwato Dukung Ajang Kapolres Cup II 2026

Laga Puncak Kapolres Pohuwato Cup 2026: PNM FC dan Vanjura FC Siap Bentrok di Partai Final

OJK Kalteng Edukasi Pelajar Palangka Raya Kelola Keuangan Sejak Dini

SMSI Kalteng dan OJK Perkuat Sinergi Perluas Literasi Keuangan

Jaringan Media Jadi Kekuatan Perluas Edukasi Keuangan di Kalteng

Hadapi Tantangan Pengawasan Narkotika Cair, Kariswan Nilai Aspirasi Publik Penting dalam Proses Legislasi