TENTANGKALTENG.ID, BARITO UTARA – Ketua Dekranasda Barito Utara menerima sertifikat hak cipta sebagai bentuk perlindungan karya daerah.
Kegiatan penyerahan Sertifikat Pencatatan Hak Cipta dari Kementerian Hukum Republik Indonesia berlangsung pada Jum’at, 3 Februari 2026, dalam audiensi di Rumah Jabatan Bupati Barito Utara. Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah, Budi Haryono.
Pencatatan ini menjadi langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum terhadap karya intelektual daerah, sekaligus meningkatkan nilai ekonomi produk kerajinan dan industri kreatif.
Dalam kesempatan itu, Budi Haryono menekankan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual guna menjaga keaslian karya serta memperkuat daya saing produk lokal di pasar yang lebih luas.
Sementara itu, sambutan Bupati Barito Utara yang dibacakan Sekretaris Daerah, Drs. Muhlis, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) sebagai bagian dari penguatan ekonomi kreatif dan pengembangan UMKM.
Ketua Dekranasda Barito Utara, Hj. Maya Savitri Shalahuddin, menyampaikan apresiasi atas fasilitasi yang diberikan oleh Kementerian Hukum RI dalam proses pencatatan hak cipta dan desain industri batik khas daerah.
“Melalui pencatatan hak cipta ini, diharapkan produk kerajinan daerah memiliki kepastian hukum, daya saing, serta mampu menembus pasar nasional hingga internasional,” ungkapnya.
Adapun hak cipta yang didaftarkan merupakan desain batik khas Barito Utara yang mengangkat unsur budaya lokal, kearifan tradisional, serta identitas daerah sebagai produk unggulan.
Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan