DPRD dan Pemkab Barito Utara Bahas Dampak Lingkungan Aktivitas Tambang PT EBA dan PT BBC

Aris Kurnia Hikmawan

7 October 2025, 21:57 WIB

Bagikan

(ist)

TENTANGKALTENG.ID, BARITO UTARA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dua perusahaan tambang, PT Energi Batu Alam (EBA) dan PT Barito Batu Coal (BBC), pada Selasa, 7 Oktober 2025, di ruang rapat DPRD Barito Utara.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD, H. Taufik Nugraha, S.Kom, dihadiri tujuh anggota dewan, perwakilan eksekutif, serta manajemen perusahaan masing-masing — Indra Bayu Saputra dari PT EBA dan Supiannor dari PT BBC.

Fokus utama RDP tersebut membahas pengelolaan lingkungan dan dampak yang muncul dari kegiatan pembukaan lahan serta pembuangan limbah pertambangan.

Dalam kesempatan itu, H. Taufik Nugraha menegaskan bahwa DPRD bersama pemerintah daerah berkomitmen untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas perusahaan tambang agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.

“Kami meminta seluruh perusahaan di Barito Utara agar memaparkan secara terbuka pengelolaan lingkungannya, serta memastikan kegiatan pembukaan lahan tidak berdampak negatif bagi masyarakat sekitar,” tegasnya.

DPRD juga akan melakukan kunjungan lapangan ke beberapa titik terdampak, khususnya di wilayah Trinsing, guna memastikan kondisi di lapangan sesuai dengan ketentuan lingkungan yang berlaku.

Selain itu, DPRD meminta PT EBA dan PT BBC untuk menyerahkan data teknis dan dokumen penting, seperti AMDAL, izin pembuangan limbah cair dan B3, serta laporan kegiatan lingkungan.

“Kami ingin ada keterbukaan data dan komitmen nyata dari perusahaan untuk menjaga keseimbangan alam. Aktivitas ekonomi harus berjalan selaras dengan kelestarian lingkungan,” tambah Taufik Nugraha.

Rapat tersebut menghasilkan beberapa kesimpulan penting:

  1. Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui dinas terkait meminta seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut melakukan paparan pengelolaan lingkungan dan pembukaan lahan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
  2. DPRD bersama dinas terkait akan mengadakan kunjungan lapangan ke lokasi terdampak di Desa Trinsing.
  3. DPRD meminta data jarak pembuangan limbah tambang PT EBA dan PT BBC melalui foto udara.
  4. DPRD juga meminta data teknis dan dokumen PT EBA terkait:
    • Dokumen AMDAL dan perizinan pertambangan
    • Izin pembuangan limbah cair maupun B3
    • Laporan kegiatan lingkungan yang berkaitan dengan masyarakat setempat (izin lingkungan)

Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan

Aris Kurnia Hikmawan

Diperbarui 31 October 2025

Bagikan

Rekomendasi

Gugatan Awal Mendadak Berubah, Jeffriko Seran Dinilai Tidak Percaya Diri

Dinilai Copy Paste BAP, Tuntutan Mati Kasus Sabu 9 Kg di PN Sampit Diwarnai Banyak Kejanggalan

OJK Perkuat Struktur Organisasi, Tujuh Pejabat Baru Dilantik

OJK Perkuat Budaya Menabung untuk Dorong Kesejahteraan Generasi Muda

Kalteng Borong Tiga Penghargaan Nasional Literasi Keuangan 2026

DPD ARUN Kalteng Siap Kawal 5 RUU Strategis di DPR RI

Perkuat Pembinaan Atlet Voli Muda, DPRD Pohuwato Dukung Ajang Kapolres Cup II 2026

Laga Puncak Kapolres Pohuwato Cup 2026: PNM FC dan Vanjura FC Siap Bentrok di Partai Final

OJK Kalteng Edukasi Pelajar Palangka Raya Kelola Keuangan Sejak Dini

SMSI Kalteng dan OJK Perkuat Sinergi Perluas Literasi Keuangan

Jaringan Media Jadi Kekuatan Perluas Edukasi Keuangan di Kalteng

Hadapi Tantangan Pengawasan Narkotika Cair, Kariswan Nilai Aspirasi Publik Penting dalam Proses Legislasi