DPRD Kalteng Dorong Warga Manfaatkan Pemutihan Pajak, Purdiono: Ini Peluang Ringankan Beban

Aris Kurnia Hikmawan

16 June 2025, 19:32 WIB

Bagikan

(ist)

TENTANGKALTENG.ID, PALANGKA RAYA — Kesempatan langka untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan bermotor tanpa beban denda tengah berlangsung di Kalimantan Tengah. Komisi I DPRD Kalteng menyerukan agar masyarakat tak menyia-nyiakan program pemutihan pajak yang digulirkan oleh pemerintah provinsi.

Anggota Komisi I DPRD Kalteng, Purdiono, menyampaikan dukungan dan apresiasinya terhadap inisiatif tersebut. Ia melihat kebijakan ini sebagai angin segar bagi warga dan juga daerah.

“Dalam hal ini mengapresiasi kebijakan Gubernur Kalteng yang memberikan penghapusan denda dan pokok pajak tertunggak, serta berharap momentum ini dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat,” ucap Purdiono pada Senin, 16 Juni 2025.

Program ini memberikan kelonggaran, di mana wajib pajak hanya perlu membayar dua tahun pajak berjalan tanpa harus melunasi tunggakan tahun-tahun sebelumnya. Menurut Purdiono, ini adalah peluang emas untuk masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakannya.

Selain memuji kebijakan, legislator dari Partai Golongan Karya ini menyoroti pentingnya sosialisasi agar informasi sampai ke seluruh lapisan masyarakat, termasuk desa-desa terpencil.

“Pentingnya edukasi dan sosialisasi secara menyeluruh hingga ke tingkat desa. Serta berharap, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng bersama Bapenda kabupaten/kota aktif menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui berbagai media,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa pajak kendaraan bermotor merupakan sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berkontribusi besar dalam pembangunan Kalteng.

“Ini bagian dari upaya mengedukasi bahwa pajak kendaraan bermotor adalah sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nantinya digunakan untuk pembangunan di Kalimantan Tengah,” katanya.

Purdiono berharap seluruh jajaran pemerintahan, baik provinsi maupun kabupaten/kota, ikut aktif menyebarkan pemahaman tentang pentingnya membayar pajak.

“Selain itu juga mengingatkan agar pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, berperan aktif membangun kesadaran publik,” ungkapnya.

Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan

Aris Kurnia Hikmawan

Diperbarui 9 July 2025

Bagikan

Rekomendasi

Gugatan Awal Mendadak Berubah, Jeffriko Seran Dinilai Tidak Percaya Diri

Dinilai Copy Paste BAP, Tuntutan Mati Kasus Sabu 9 Kg di PN Sampit Diwarnai Banyak Kejanggalan

OJK Perkuat Struktur Organisasi, Tujuh Pejabat Baru Dilantik

OJK Perkuat Budaya Menabung untuk Dorong Kesejahteraan Generasi Muda

Kalteng Borong Tiga Penghargaan Nasional Literasi Keuangan 2026

DPD ARUN Kalteng Siap Kawal 5 RUU Strategis di DPR RI

Perkuat Pembinaan Atlet Voli Muda, DPRD Pohuwato Dukung Ajang Kapolres Cup II 2026

Laga Puncak Kapolres Pohuwato Cup 2026: PNM FC dan Vanjura FC Siap Bentrok di Partai Final

OJK Kalteng Edukasi Pelajar Palangka Raya Kelola Keuangan Sejak Dini

SMSI Kalteng dan OJK Perkuat Sinergi Perluas Literasi Keuangan

Jaringan Media Jadi Kekuatan Perluas Edukasi Keuangan di Kalteng

Hadapi Tantangan Pengawasan Narkotika Cair, Kariswan Nilai Aspirasi Publik Penting dalam Proses Legislasi