Dua Paslon Didiskualifikasi dari Pilkada Barito Utara, MK Tegas: Telah Terjadi Pelanggaran TSM

Aris Kurnia Hikmawan

15 May 2025, 11:45 WIB

Bagikan

Keterangan Foto: Pemerhati Hukum, Muhammad Enrico Hamlizar Tulis, S.H. (ist)

TENTANGKALTENG.ID, PALANGKA RAYA Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil langkah tegas dalam menjaga integritas pemilu. Lewat Putusan Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK resmi mendiskualifikasi dua pasangan calon dalam Pilkada Kabupaten Barito Utara karena terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) berupa politik uang.

Dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu, 14 Mei 2025, Ketua Majelis Hakim menyampaikan bahwa bukti-bukti yang diajukan telah menunjukkan pelanggaran berat terhadap asas kejujuran dan keadilan dalam pemilu.

“Mahkamah menilai telah terjadi pelanggaran TSM yang memengaruhi hasil pemilihan secara signifikan. Oleh karena itu, kedua pasangan calon tidak memenuhi syarat untuk melanjutkan kontestasi,” tegasnya saat membacakan putusan.

Putusan ini mendapat respons positif dari berbagai kalangan. Salah satunya dari pemerhati hukum pemilu, Muhammad Enrico Hamlizar Tulis, S.H., yang memandang langkah MK sebagai bentuk komitmen menjaga marwah demokrasi.

“Putusan ini menjadi preseden penting bahwa hukum tidak boleh memberi ruang bagi politik uang. Ini bukan hanya soal diskualifikasi, tapi tentang menegakkan keadilan elektoral dan menjaga martabat demokrasi lokal,” ujarnya saat dihubungi tentangkalteng.id pada Kamis, 15 Mei 2025.

Enrico menambahkan, dasar hukum keputusan MK sangat kokoh. Ia merujuk pada Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang memberikan kewenangan kepada MK untuk membatalkan pencalonan jika terbukti terjadi pelanggaran TSM.

Tak hanya itu, ia juga menyoroti pentingnya peran aktif Bawaslu dan aparat hukum dalam memastikan pengawasan yang ketat, serta menindak tegas para pelaku untuk menghindari impunitas.

Sebagai tindak lanjut atas putusan ini, KPU Kabupaten Barito Utara diwajibkan mengulang tahapan pilkada dari awal tanpa melibatkan dua paslon yang telah didiskualifikasi.

“Ini momentum pembelajaran bagi seluruh peserta pemilu di daerah lain, bahwa jalan menuju kekuasaan harus bersih dari praktik kotor,” tutup Enrico.

Langkah MK ini tidak hanya menjadi alarm keras bagi pelaku politik uang, tetapi juga sinyal bahwa demokrasi harus dijaga dari segala bentuk penyimpangan demi masa depan yang lebih adil dan bermartabat.

Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan

Aris Kurnia Hikmawan

Diperbarui 15 May 2025

Bagikan

Rekomendasi

ARUN Kalteng Dampingi Rakyat Kecil Hadapi PT BJAP, Sauce Akhirnya Divonis Bebas

Uji Ketangguhan di Lintasan Off-Road, New Toyota Hilux Diperkenalkan di Palangka Raya

Pengurus Baru KSU SB Minta Audit Keuangan Usai RDP DPRD Kalteng Tak Beri Kepastian

Kehilangan Sosok Kakak, Andi Yuslim Patawari Kenang Kebaikan Almarhum Rachmat Gobel

Waketum KADIN Indonesia Tekankan Penguatan Dunia Usaha dan Lapangan Kerja di Kalteng

PW NU Kalteng Dukung Pembentukan HPN, Siap Perkuat Ekonomi Nahdliyin di Daerah

Wagub Kalteng Minta Pemkab Sukamara Perkuat Inovasi dan Kehadiran di Tengah Masyarakat

Haddad Alwi Semarakkan Doa dan Syukuran Hari Jadi ke-24 Kabupaten Sukamara

Pemkab Sukamara Alokasikan Rp3,2 Miliar untuk Lanjutkan Peningkatan Jalan Kartamulia

Bupati Sukamara Pastikan Kesiapan Peningkatan Jalan Poros Kartamulia

Kartamulia Wakili Sukamara di Lomba Desa Tingkat Kalteng

Sukamara Expo 2026 Jadi Panggung Promosi 200 UMKM Lokal