Dua Raperda Diajukan Pj. Bupati Barsel dalam Sidang Paripurna Ke-XII

Aris Kurnia Hikmawan

23 January 2025, 22:26 WIB

Bagikan

(ist)

TENTANGKALTENG.ID, BARITO SELATAN Dua rancangan peraturan daerah (raperda) disampaikan langsung oleh Penjabat Bupati Barito Selatan, H. Deddy Winarwan, dalam Sidang Paripurna ke-XII Masa Sidang Kedua DPRD Barito Selatan, Kamis, 23 Januari 2024. Sidang yang berlangsung khidmat itu dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, Ideham, serta didampingi Wakil Ketua II, Hj. Rusinah. Sebanyak 15 anggota DPRD turut hadir, bersama sejumlah kepala SKPD dan tamu undangan lainnya.

Raperda yang diajukan mencakup Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Raperda tentang Masyarakat Hukum Adat. Dalam pidatonya, Pj. Bupati Deddy menyampaikan bahwa kedua raperda ini memiliki dasar hukum dan urgensi yang kuat untuk mendukung tata kelola pemerintahan dan pengakuan hak masyarakat.

“Dalam kesempatan yang baik ini, perkenankan kami memberikan penjelasan dan keterangan terkait dengan latar belakang, dasar pemikiran, sasaran serta substansi pokok materi Rancangan Peraturan Daerah yang kami sampaikan pada Rapat Paripurna ini,” ujarnya.

Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan dianggap krusial untuk menciptakan sistem kearsipan yang terpadu dan memiliki kepastian hukum dalam pengelolaan arsip di tingkat daerah. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diperbarui terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Sementara itu, Raperda tentang Masyarakat Hukum Adat merupakan bentuk pengakuan terhadap hak-hak kolektif masyarakat adat di Kabupaten Barito Selatan. Pj. Bupati menegaskan pentingnya perlindungan terhadap keberadaan masyarakat adat sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Masyarakat Hukum Adat mempunyai hak-hak kolektif yang sangat diperlukan untuk pengembangan kehidupan dan keberadaan mereka secara utuh sebagai satu kelompok masyarakat sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia,” jelasnya.

Pj. Bupati Deddy Winarwan juga menyampaikan harapannya agar raperda-raperda tersebut dibahas secara serius oleh DPRD dan pemerintah daerah agar segera disahkan menjadi regulasi resmi.

“Kami berharap terhadap kedua Rancangan Peraturan Daerah tersebut dapat dilakukan pembahasan secara intensif dan mendalam antara Pimpinan dan Anggota DPRD dengan Tim Pemerintah Daerah sehingga dapat memberikan manfaat yang besar bagi Kabupaten Barito Selatan. Kami mengharap kiranya materi yang kami sampaikan pada Rapat Paripurna Ke-XII Masa Persidangan II hari ini, dapat kita kaji dan pada gilirannya mendapat Persetujuan Bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Selatan dan Penjabat Bupati Barito Selatan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, sehingga pada waktunya dapat ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah,” tutupnya.

Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan

Aris Kurnia Hikmawan

Diperbarui 17 May 2025

Bagikan

Rekomendasi

Gugatan Awal Mendadak Berubah, Jeffriko Seran Dinilai Tidak Percaya Diri

Dinilai Copy Paste BAP, Tuntutan Mati Kasus Sabu 9 Kg di PN Sampit Diwarnai Banyak Kejanggalan

OJK Perkuat Struktur Organisasi, Tujuh Pejabat Baru Dilantik

OJK Perkuat Budaya Menabung untuk Dorong Kesejahteraan Generasi Muda

Kalteng Borong Tiga Penghargaan Nasional Literasi Keuangan 2026

DPD ARUN Kalteng Siap Kawal 5 RUU Strategis di DPR RI

Perkuat Pembinaan Atlet Voli Muda, DPRD Pohuwato Dukung Ajang Kapolres Cup II 2026

Laga Puncak Kapolres Pohuwato Cup 2026: PNM FC dan Vanjura FC Siap Bentrok di Partai Final

OJK Kalteng Edukasi Pelajar Palangka Raya Kelola Keuangan Sejak Dini

SMSI Kalteng dan OJK Perkuat Sinergi Perluas Literasi Keuangan

Jaringan Media Jadi Kekuatan Perluas Edukasi Keuangan di Kalteng

Hadapi Tantangan Pengawasan Narkotika Cair, Kariswan Nilai Aspirasi Publik Penting dalam Proses Legislasi