TENTANGKALTENG.ID, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tengah mengevaluasi kembali sejumlah izin tambang zirkon yang sebelumnya dibatalkan.
Sebanyak 14 izin tambang zirkon yang Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB)-nya dicabut pada 2025 kini masuk dalam proses peninjauan ulang oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng.
Plt Kepala Dinas ESDM Kalteng, Sutoyo, menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari penataan perizinan sesuai arahan gubernur yang mengacu pada instruksi Presiden Republik Indonesia.
“Pak Gubernur meminta, berdasarkan arahan Presiden, seluruh perizinan ditata dan dievaluasi ulang. Bukan hanya zirkon, tapi semuanya. Zirkon termasuk yang kita evaluasi,” ujar Sutoyo usai rapat koordinasi pada Jum’at, 13 Februari 2026.
Ia menjelaskan, pencabutan izin sebelumnya dilakukan karena sejumlah perusahaan belum memenuhi ketentuan, khususnya terkait aspek lingkungan.
“Dampak lingkungan itu tidak selalu terasa sekarang, bisa puluhan tahun ke depan. Karena itu arahan Presiden ditindaklanjuti Pak Gubernur untuk mencegah risiko sejak awal,” jelasnya.
Saat ini, pihak ESDM bersama tim terpadu tengah melakukan penelaahan terhadap masing-masing perusahaan untuk menentukan kelayakan izin ke depan.
“Kita pelajari satu per satu. Nanti kita surati kementerian dan juga APH. Dari situ akan ditentukan mana yang bisa diterbitkan kembali dan mana yang tidak,” tegasnya.
Sutoyo menegaskan, meskipun sektor pertambangan memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah, kepatuhan terhadap aturan tetap menjadi prioritas utama, terutama dalam menjaga kelestarian lingkungan.
“Setiap investasi pasti mendatangkan penghasilan. Tapi salah satu syarat utama perizinan adalah lingkungan. Kalau ada persoalan, tentu harus kita evaluasi,” pungkasnya.
Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan