Perusahaan Tambang Bermasalah Wajib Hentikan Operasi di Kalteng

Aris Kurnia Hikmawan

13 February 2026, 20:17 WIB

Bagikan

(IST)

TENTANGKALTENG.ID, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan perusahaan tambang yang terjerat kasus hukum tidak diperbolehkan beroperasi selama proses hukum berlangsung.

Kebijakan ini ditegaskan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng sebagai bentuk komitmen penegakan aturan di sektor pertambangan. Perusahaan yang tengah menghadapi proses hukum, termasuk yang izin Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB)-nya dibatalkan, tidak diberikan ruang untuk tetap menjalankan aktivitas produksi.

Plt. Kepala Dinas ESDM Kalteng, Sutoyo, menyampaikan bahwa penghentian operasional berlaku otomatis tanpa pengecualian, baik kasus ditangani oleh Kejaksaan maupun Kepolisian.

“Kalau lagi ditangani hukum, masa boleh beroperasi? Otomatis stop dulu selama prosesnya berjalan,” tegas Sutoyo usai rapat koordinasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Komoditas Zirkon di Kantor Dinas ESDM Kalteng, pada Jum’at, 13 Februari 2026.

Ia menambahkan, pemerintah daerah tidak akan memberikan toleransi terhadap perusahaan yang sedang berhadapan dengan hukum. Penegakan regulasi harus berjalan seiring dengan proses hukum yang sedang berlangsung.

Dalam rapat yang sama, perwakilan Biro Hukum Setda Kalteng juga menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri proses hukum yang sedang berjalan dan sepenuhnya menghormati kerja Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kalau sudah masuk proses penanganan hukum, itu murni kewenangan APH. Kami tidak bisa intervensi,” ujarnya.

Penegasan ini muncul seiring meningkatnya pengawasan terhadap sektor pertambangan di Kalteng, khususnya komoditas zirkon. Pemerintah daerah berupaya memastikan seluruh aktivitas tambang berjalan sesuai aturan serta tidak melanggar hukum yang berlaku.

Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan

Aris Kurnia Hikmawan

Diperbarui 29 March 2026

Bagikan

Rekomendasi

Gandeng Pemkot, KAHMI Palangka Raya Gelar Qurban Bersama Warga

Mantap Peluk Islam, Tiga Mualaf Bersyahadat di Acara KAHMI Palangka Raya

Sengketa Plasma Memanas, PT GIJ Dorong Penyelesaian Lewat Jalur Hukum

PT GIJ Buka Suara, Sebut Demo KSU Handep Hapakat Langgar Kesepakatan Mediasi

KSU Handep Hapakat Resmi Ambil Alih Swakelola Kebun, Sengketa dengan PT GIJ Kian Memanas

Bupati Barito Utara dan Ketua KADIN Fariyadi Y. Tingan Siap Berkolaborasi Majukan Usaha Lokal

Mengenal Andi Wirahadi Kusuma: Sosok Mandiri dan Pekerja Keras yang Kini Memimpin KAHMI Palangka Raya

Awali Kepengurusan, Ketua KADIN Barito Utara Terpilih Sambangi Panti Asuhan

Fariyadi Y. Tingan Resmi Terpilih Jadi Ketua KADIN Barito Utara

FLS3N ABK Kalteng 2026 Jadi Panggung Unjuk Mental Kreatif Siswa

Puluhan Juri Profesional Kawal Jalannya FLS3N ABK Kalteng

Sapma PP Kalteng Usul Penetapan HET BBM Eceran