Penetapan 129 Blok WPR Belum Diterima Pemprov Kalteng

Aris Kurnia Hikmawan

13 February 2026, 20:36 WIB

Bagikan

(IST)

TENTANGKALTENG.ID, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah hingga kini masih menunggu dokumen resmi terkait penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat dari pemerintah pusat.

Melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pemprov Kalteng menegaskan bahwa surat keputusan mengenai 129 blok WPR yang dikabarkan telah disetujui Kementerian ESDM RI belum diterima secara administratif.

Plt Kepala Dinas ESDM Kalteng, Sutoyo, mengatakan informasi tersebut memang sudah beredar, namun belum disertai dokumen resmi yang menjadi dasar tindak lanjut di daerah.

“Yang pasti, secara surat tertulis belum ada masuk ke kita. Itu (penetapan) kan baru di tingkat pusat. Tetapi surat resminya, penetapan yang dikirim ke provinsi khususnya ke Kalimantan Tengah, belum ada,” ungkapnya usai mengikuti rapat koordinasi pada Jum’at, 13 Februari 2026.

Ia menjelaskan bahwa keberadaan surat resmi sangat krusial karena memuat rincian teknis, termasuk lokasi spesifik dari blok tambang rakyat yang ditetapkan.

“Kita bukan menunggu petunjuk, tapi menunggu surat resminya. Di dalam surat itu kan pasti akan menjelaskan detail penetapan blok-bloknya,” jelasnya.

Sutoyo menambahkan, tanpa dokumen tersebut pemerintah daerah belum dapat melakukan langkah lanjutan, termasuk sosialisasi kepada masyarakat terkait pengelolaan WPR.

Meski telah dibahas di tingkat pusat, termasuk dalam koordinasi dengan Komisi VII DPR RI, hingga saat ini pihaknya memastikan belum ada dokumen fisik yang diterima baik oleh Dinas ESDM maupun Biro Hukum Provinsi Kalteng.

“Sampai sekarang belum diterima. Nanti kalau suratnya sudah ada, pasti akan kita pelajari detailnya,” pungkasnya.

Keberadaan WPR sendiri dinilai penting bagi masyarakat, terutama sebagai solusi legal bagi penambang rakyat sekaligus upaya menekan aktivitas pertambangan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan.

Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan

Aris Kurnia Hikmawan

Diperbarui 29 March 2026

Bagikan

Rekomendasi

Gandeng Pemkot, KAHMI Palangka Raya Gelar Qurban Bersama Warga

Mantap Peluk Islam, Tiga Mualaf Bersyahadat di Acara KAHMI Palangka Raya

Sengketa Plasma Memanas, PT GIJ Dorong Penyelesaian Lewat Jalur Hukum

PT GIJ Buka Suara, Sebut Demo KSU Handep Hapakat Langgar Kesepakatan Mediasi

KSU Handep Hapakat Resmi Ambil Alih Swakelola Kebun, Sengketa dengan PT GIJ Kian Memanas

Bupati Barito Utara dan Ketua KADIN Fariyadi Y. Tingan Siap Berkolaborasi Majukan Usaha Lokal

Mengenal Andi Wirahadi Kusuma: Sosok Mandiri dan Pekerja Keras yang Kini Memimpin KAHMI Palangka Raya

Awali Kepengurusan, Ketua KADIN Barito Utara Terpilih Sambangi Panti Asuhan

Fariyadi Y. Tingan Resmi Terpilih Jadi Ketua KADIN Barito Utara

FLS3N ABK Kalteng 2026 Jadi Panggung Unjuk Mental Kreatif Siswa

Puluhan Juri Profesional Kawal Jalannya FLS3N ABK Kalteng

Sapma PP Kalteng Usul Penetapan HET BBM Eceran