Penetapan 129 Blok WPR Belum Diterima Pemprov Kalteng

Aris Kurnia Hikmawan

13 February 2026, 20:36 WIB

Bagikan

(IST)

TENTANGKALTENG.ID, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah hingga kini masih menunggu dokumen resmi terkait penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat dari pemerintah pusat.

Melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pemprov Kalteng menegaskan bahwa surat keputusan mengenai 129 blok WPR yang dikabarkan telah disetujui Kementerian ESDM RI belum diterima secara administratif.

Plt Kepala Dinas ESDM Kalteng, Sutoyo, mengatakan informasi tersebut memang sudah beredar, namun belum disertai dokumen resmi yang menjadi dasar tindak lanjut di daerah.

“Yang pasti, secara surat tertulis belum ada masuk ke kita. Itu (penetapan) kan baru di tingkat pusat. Tetapi surat resminya, penetapan yang dikirim ke provinsi khususnya ke Kalimantan Tengah, belum ada,” ungkapnya usai mengikuti rapat koordinasi pada Jum’at, 13 Februari 2026.

Ia menjelaskan bahwa keberadaan surat resmi sangat krusial karena memuat rincian teknis, termasuk lokasi spesifik dari blok tambang rakyat yang ditetapkan.

“Kita bukan menunggu petunjuk, tapi menunggu surat resminya. Di dalam surat itu kan pasti akan menjelaskan detail penetapan blok-bloknya,” jelasnya.

Sutoyo menambahkan, tanpa dokumen tersebut pemerintah daerah belum dapat melakukan langkah lanjutan, termasuk sosialisasi kepada masyarakat terkait pengelolaan WPR.

Meski telah dibahas di tingkat pusat, termasuk dalam koordinasi dengan Komisi VII DPR RI, hingga saat ini pihaknya memastikan belum ada dokumen fisik yang diterima baik oleh Dinas ESDM maupun Biro Hukum Provinsi Kalteng.

“Sampai sekarang belum diterima. Nanti kalau suratnya sudah ada, pasti akan kita pelajari detailnya,” pungkasnya.

Keberadaan WPR sendiri dinilai penting bagi masyarakat, terutama sebagai solusi legal bagi penambang rakyat sekaligus upaya menekan aktivitas pertambangan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan.

Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan

Aris Kurnia Hikmawan

Diperbarui 29 March 2026

Bagikan

Rekomendasi

Gugatan Awal Mendadak Berubah, Jeffriko Seran Dinilai Tidak Percaya Diri

Dinilai Copy Paste BAP, Tuntutan Mati Kasus Sabu 9 Kg di PN Sampit Diwarnai Banyak Kejanggalan

OJK Perkuat Struktur Organisasi, Tujuh Pejabat Baru Dilantik

OJK Perkuat Budaya Menabung untuk Dorong Kesejahteraan Generasi Muda

Kalteng Borong Tiga Penghargaan Nasional Literasi Keuangan 2026

DPD ARUN Kalteng Siap Kawal 5 RUU Strategis di DPR RI

Perkuat Pembinaan Atlet Voli Muda, DPRD Pohuwato Dukung Ajang Kapolres Cup II 2026

Laga Puncak Kapolres Pohuwato Cup 2026: PNM FC dan Vanjura FC Siap Bentrok di Partai Final

OJK Kalteng Edukasi Pelajar Palangka Raya Kelola Keuangan Sejak Dini

SMSI Kalteng dan OJK Perkuat Sinergi Perluas Literasi Keuangan

Jaringan Media Jadi Kekuatan Perluas Edukasi Keuangan di Kalteng

Hadapi Tantangan Pengawasan Narkotika Cair, Kariswan Nilai Aspirasi Publik Penting dalam Proses Legislasi