Evaluasi Izin Zirkon, Peluang Terbit Kembali Masih Terbuka

Aris Kurnia Hikmawan

13 February 2026, 21:42 WIB

Bagikan

(IST)

TENTANGKALTENG.ID, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tengah mengevaluasi kembali sejumlah izin tambang zirkon yang sebelumnya dibatalkan.

Sebanyak 14 izin tambang zirkon yang Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB)-nya dicabut pada 2025 kini masuk dalam proses peninjauan ulang oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng.

Plt Kepala Dinas ESDM Kalteng, Sutoyo, menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari penataan perizinan sesuai arahan gubernur yang mengacu pada instruksi Presiden Republik Indonesia.

“Pak Gubernur meminta, berdasarkan arahan Presiden, seluruh perizinan ditata dan dievaluasi ulang. Bukan hanya zirkon, tapi semuanya. Zirkon termasuk yang kita evaluasi,” ujar Sutoyo usai rapat koordinasi pada Jum’at, 13 Februari 2026.

Ia menjelaskan, pencabutan izin sebelumnya dilakukan karena sejumlah perusahaan belum memenuhi ketentuan, khususnya terkait aspek lingkungan.

“Dampak lingkungan itu tidak selalu terasa sekarang, bisa puluhan tahun ke depan. Karena itu arahan Presiden ditindaklanjuti Pak Gubernur untuk mencegah risiko sejak awal,” jelasnya.

Saat ini, pihak ESDM bersama tim terpadu tengah melakukan penelaahan terhadap masing-masing perusahaan untuk menentukan kelayakan izin ke depan.

“Kita pelajari satu per satu. Nanti kita surati kementerian dan juga APH. Dari situ akan ditentukan mana yang bisa diterbitkan kembali dan mana yang tidak,” tegasnya.

Sutoyo menegaskan, meskipun sektor pertambangan memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah, kepatuhan terhadap aturan tetap menjadi prioritas utama, terutama dalam menjaga kelestarian lingkungan.

“Setiap investasi pasti mendatangkan penghasilan. Tapi salah satu syarat utama perizinan adalah lingkungan. Kalau ada persoalan, tentu harus kita evaluasi,” pungkasnya.

Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan

Aris Kurnia Hikmawan

Diperbarui 29 March 2026

Bagikan

Rekomendasi

Gugatan Awal Mendadak Berubah, Jeffriko Seran Dinilai Tidak Percaya Diri

Dinilai Copy Paste BAP, Tuntutan Mati Kasus Sabu 9 Kg di PN Sampit Diwarnai Banyak Kejanggalan

OJK Perkuat Struktur Organisasi, Tujuh Pejabat Baru Dilantik

OJK Perkuat Budaya Menabung untuk Dorong Kesejahteraan Generasi Muda

Kalteng Borong Tiga Penghargaan Nasional Literasi Keuangan 2026

DPD ARUN Kalteng Siap Kawal 5 RUU Strategis di DPR RI

Perkuat Pembinaan Atlet Voli Muda, DPRD Pohuwato Dukung Ajang Kapolres Cup II 2026

Laga Puncak Kapolres Pohuwato Cup 2026: PNM FC dan Vanjura FC Siap Bentrok di Partai Final

OJK Kalteng Edukasi Pelajar Palangka Raya Kelola Keuangan Sejak Dini

SMSI Kalteng dan OJK Perkuat Sinergi Perluas Literasi Keuangan

Jaringan Media Jadi Kekuatan Perluas Edukasi Keuangan di Kalteng

Hadapi Tantangan Pengawasan Narkotika Cair, Kariswan Nilai Aspirasi Publik Penting dalam Proses Legislasi