Jam Kerja ASN Kalteng Dipangkas Selama Ramadan 2026

Aris Kurnia Hikmawan

10 February 2026, 21:19 WIB

Bagikan

(IST)

TENTANGKALTENG.ID, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara selama Ramadan 1447 Hijriah.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur tertanggal 10 Februari 2026 yang mengatur total jam kerja ASN menjadi 32 jam 30 menit per minggu, di luar waktu istirahat.

“Pelaksanaan jam kerja untuk 5 atau 6 hari kerja pada bulan Rama dan berjumlah 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat,” demikian bunyi surat edaran tersebut .

Untuk perangkat daerah dengan sistem lima hari kerja, jadwal dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB pada Senin sampai Kamis, dan khusus Jumat hingga pukul 15.30 WIB.

Sementara itu, bagi unit kerja dengan enam hari kerja, jam operasional berlangsung pukul 08.00 hingga 14.00 WIB pada Senin sampai Kamis dan Sabtu, serta hingga pukul 14.30 WIB pada Jumat.

Selain pengaturan jam kerja, sejumlah kegiatan rutin turut dihentikan sementara selama Ramadan.

“Selama bulan Ramadan, kegiatan olah raga (SKJ dan Senam Aerobic) dan Jum’at Beriman yang dilaksanakan setiap hari Jum’at pagi serta apel pagi dan sore sementara ditiadakan serta dilaksanakan kembali sebagaimana biasa sesudah bulan Ramadan,” tertulis dalam edaran tersebut .

Khusus untuk rumah sakit, unit pelaksana teknis kesehatan, serta satuan pendidikan, pengaturan jam kerja diserahkan kepada kepala perangkat daerah masing-masing dengan tetap mengacu pada ketentuan jam kerja efektif agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.

“Khusus untuk pelaksanaan jam kerja di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah dan UPT Kesehatan, serta Satuan Pendidikan, Kepala OPD dapat mengatur pelaksanaan jam kerja tersendiri, sehingga pe rubahan jam kerja selama bulan Ramadan tidak mengganggu pelaya nan kepada masyarakat,” demikian isi edaran tersebut.

Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran, juga mengimbau seluruh ASN untuk menjaga suasana kerja yang kondusif serta saling menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.

“Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas ibadah Ramadan sekaligus menjaga efektivitas pelayanan publik di ling kungan Pemerintah Provinsi Kali mantan Tengah,” ujarnya.

Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan

Aris Kurnia Hikmawan

Diperbarui 31 March 2026

Bagikan

Rekomendasi

Muskab Ke-VII Kadin Barito Utara Segera Digelar, Legislator PPP Beri Dukungan

Legislator PAN Barito Utara Gelar Tasmiyah Aqiqah Cucu Pertama

Status Lahan Eks DPRD Barito Utara Disepakati Usai Pengecekan Lapangan

Endang Susilawatie Serap Aspirasi Pendidikan di SMAN 2 Kasongan

Reses di SMAN 2 Kasongan, Legislator Serap Aspirasi Pendidikan

Warga Pendreh Soroti Status Ketua RT 04, Minta Kejelasan Kepengurusan

Sengketa Lahan di Pendreh, Warga dan Perusahaan Sepakati Cek Lapangan

Bupati Barito Utara Dorong ASN Shalat Berjamaah di Jam Kerja

Syukuran Adat Bakumpai, Warga Bintang Ninggi Rayakan Kembalinya Aktivitas Mooring

Penumpang Pesawat Arus Balik di Muara Teweh Mulai Menurun

Sekda Tekankan Akurasi Data dalam Evaluasi KLA 2026

Silaturahmi Hangat, Bupati Shalahuddin Kenang Masa di PUPR