Jam Kerja ASN Kalteng Dipangkas Selama Ramadan 2026

Aris Kurnia Hikmawan

10 February 2026, 21:19 WIB

Bagikan

(IST)

TENTANGKALTENG.ID, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara selama Ramadan 1447 Hijriah.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur tertanggal 10 Februari 2026 yang mengatur total jam kerja ASN menjadi 32 jam 30 menit per minggu, di luar waktu istirahat.

“Pelaksanaan jam kerja untuk 5 atau 6 hari kerja pada bulan Rama dan berjumlah 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat,” demikian bunyi surat edaran tersebut .

Untuk perangkat daerah dengan sistem lima hari kerja, jadwal dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB pada Senin sampai Kamis, dan khusus Jumat hingga pukul 15.30 WIB.

Sementara itu, bagi unit kerja dengan enam hari kerja, jam operasional berlangsung pukul 08.00 hingga 14.00 WIB pada Senin sampai Kamis dan Sabtu, serta hingga pukul 14.30 WIB pada Jumat.

Selain pengaturan jam kerja, sejumlah kegiatan rutin turut dihentikan sementara selama Ramadan.

“Selama bulan Ramadan, kegiatan olah raga (SKJ dan Senam Aerobic) dan Jum’at Beriman yang dilaksanakan setiap hari Jum’at pagi serta apel pagi dan sore sementara ditiadakan serta dilaksanakan kembali sebagaimana biasa sesudah bulan Ramadan,” tertulis dalam edaran tersebut .

Khusus untuk rumah sakit, unit pelaksana teknis kesehatan, serta satuan pendidikan, pengaturan jam kerja diserahkan kepada kepala perangkat daerah masing-masing dengan tetap mengacu pada ketentuan jam kerja efektif agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.

“Khusus untuk pelaksanaan jam kerja di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah dan UPT Kesehatan, serta Satuan Pendidikan, Kepala OPD dapat mengatur pelaksanaan jam kerja tersendiri, sehingga pe rubahan jam kerja selama bulan Ramadan tidak mengganggu pelaya nan kepada masyarakat,” demikian isi edaran tersebut.

Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran, juga mengimbau seluruh ASN untuk menjaga suasana kerja yang kondusif serta saling menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.

“Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas ibadah Ramadan sekaligus menjaga efektivitas pelayanan publik di ling kungan Pemerintah Provinsi Kali mantan Tengah,” ujarnya.

Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan

Aris Kurnia Hikmawan

Diperbarui 31 March 2026

Bagikan

Rekomendasi

Gandeng Pemkot, KAHMI Palangka Raya Gelar Qurban Bersama Warga

Mantap Peluk Islam, Tiga Mualaf Bersyahadat di Acara KAHMI Palangka Raya

Sengketa Plasma Memanas, PT GIJ Dorong Penyelesaian Lewat Jalur Hukum

PT GIJ Buka Suara, Sebut Demo KSU Handep Hapakat Langgar Kesepakatan Mediasi

KSU Handep Hapakat Resmi Ambil Alih Swakelola Kebun, Sengketa dengan PT GIJ Kian Memanas

Bupati Barito Utara dan Ketua KADIN Fariyadi Y. Tingan Siap Berkolaborasi Majukan Usaha Lokal

Mengenal Andi Wirahadi Kusuma: Sosok Mandiri dan Pekerja Keras yang Kini Memimpin KAHMI Palangka Raya

Awali Kepengurusan, Ketua KADIN Barito Utara Terpilih Sambangi Panti Asuhan

Fariyadi Y. Tingan Resmi Terpilih Jadi Ketua KADIN Barito Utara

FLS3N ABK Kalteng 2026 Jadi Panggung Unjuk Mental Kreatif Siswa

Puluhan Juri Profesional Kawal Jalannya FLS3N ABK Kalteng

Sapma PP Kalteng Usul Penetapan HET BBM Eceran