Ketua Komisi II DPRD Kalteng Tegaskan Raperda Mineral Bukan Logam Tak Terkait Kasus Zirkon

Aris Kurnia Hikmawan

8 September 2025, 22:49 WIB

Bagikan

(ist)

TENTANGKALTENG.ID, PALANGKA RAYA — Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Hj. Siti Nafsiah, memberikan klarifikasi mengenai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Mineral Bukan Logam (MBL) yang kini sedang digodok legislatif.

Nafsiah menegaskan percepatan pembahasan Raperda tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan kasus dugaan tambang ilegal zirkon yang tengah ditangani aparat penegak hukum (APH).

“Kalau dulu, semasa masih berlaku Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, memang komoditas zirkon dan sejenisnya masih menjadi kewenangan kabupaten. Namun setelah lahir Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, kewenangan tersebut ditarik ke provinsi,” jelas Nafsiah pada Senin, 8 September 2025.

Ia menjabarkan, Keputusan Menteri ESDM Nomor 147 Tahun 2022 telah mengelompokkan kembali sejumlah komoditas, termasuk zirkon, dari MBL biasa menjadi Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu (MBLJT). Adapun rincian pengaturan lebih lanjut tertuang dalam PP Nomor 96 Tahun 2021 yang didelegasikan melalui Perpres Nomor 55 Tahun 2022.

“Jadi kalau dikaitkan langsung dengan substansi kasus yang sedang ditangani APH saat ini, itu berbeda konteksnya,” tegasnya.

Lebih jauh, Nafsiah menerangkan kasus yang mencuat saat ini lebih berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dalam aktivitas angkut serta jual.

“PT IM sebenarnya memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), tetapi mereka diduga juga membeli hasil tambang zirkon dari masyarakat yang tidak jelas sumbernya. Barang itu kemudian dijual atau diekspor menggunakan dokumen perusahaan, bahkan tanpa mengurus surat angkut asal barang,” ungkapnya.

Melalui penjelasan ini, Nafsiah berharap masyarakat maupun media dapat memahami urgensi pembahasan Raperda MBL. Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut penting sebagai payung hukum agar tata kelola pertambangan di Kalteng lebih teratur, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan

Aris Kurnia Hikmawan

Diperbarui 26 September 2025

Bagikan

Rekomendasi

Gugatan Awal Mendadak Berubah, Jeffriko Seran Dinilai Tidak Percaya Diri

Dinilai Copy Paste BAP, Tuntutan Mati Kasus Sabu 9 Kg di PN Sampit Diwarnai Banyak Kejanggalan

OJK Perkuat Struktur Organisasi, Tujuh Pejabat Baru Dilantik

OJK Perkuat Budaya Menabung untuk Dorong Kesejahteraan Generasi Muda

Kalteng Borong Tiga Penghargaan Nasional Literasi Keuangan 2026

DPD ARUN Kalteng Siap Kawal 5 RUU Strategis di DPR RI

Perkuat Pembinaan Atlet Voli Muda, DPRD Pohuwato Dukung Ajang Kapolres Cup II 2026

Laga Puncak Kapolres Pohuwato Cup 2026: PNM FC dan Vanjura FC Siap Bentrok di Partai Final

OJK Kalteng Edukasi Pelajar Palangka Raya Kelola Keuangan Sejak Dini

SMSI Kalteng dan OJK Perkuat Sinergi Perluas Literasi Keuangan

Jaringan Media Jadi Kekuatan Perluas Edukasi Keuangan di Kalteng

Hadapi Tantangan Pengawasan Narkotika Cair, Kariswan Nilai Aspirasi Publik Penting dalam Proses Legislasi