TENTANGKALTENG.ID, KAPUAS – Sengketa pengelolaan kebun sawit antara Koperasi Serba Usaha (KSU) Handep Hapakat dengan PT Graha Inti Jaya (PT GIJ) kembali memanas. Pada Senin, 25 Mei 2026, KSU Handep Hapakat bersama anggota koperasi dan masyarakat menggelar aksi pengambilalihan pengelolaan kebun sawit secara swakelola.
Aksi yang berlangsung sejak pagi tersebut diwarnai dengan pemasangan spanduk dan baliho, demonstrasi, hingga orasi terbuka yang dilakukan masyarakat dan anggota koperasi di kawasan kebun milik anggota koperasi.
Dalam salah satu spanduk yang dipasang di lokasi aksi, koperasi menegaskan berakhirnya hubungan kemitraan dengan PT GIJ.
“Terhitung sejak tanggal 25 Mei 2026 segala bentuk hubungan hukum, kerja sama kemitraan, dan hak pengelolaan operasional kebun oleh PT Graha Inti Jaya atas tanah milik Koperasi Handep Hapakat seluas 883 hektare dinyatakan putus, berakhir, dan tidak berlaku lagi,” bunyi isi spanduk tersebut.
Spanduk lainnya juga menyoroti kondisi kebun yang dinilai tidak dikelola secara maksimal oleh perusahaan.
“PT Graha Inti Jaya gagal membangun kebun milik Koperasi Handep Hapakat, hanya mampu grade C dan gagal panen 399 hektare,” tulis massa aksi.
Sekretaris KSU Handep Hapakat, Imam I Jamain, dalam pernyataan pers kepada tentangkalteng.id menjelaskan bahwa total luas lahan milik koperasi mencapai sekitar 1.001 hektare. Namun, menurut pihak koperasi, lahan yang mampu dikelola perusahaan hanya sekitar 883 hektare.
Dari luasan tersebut, koperasi menyebut sekitar 399 hektare mengalami kerusakan dan tidak dilakukan replanting atau peremajaan tanaman oleh pihak perusahaan, sehingga berdampak terhadap produktivitas kebun dan penghasilan masyarakat.
“Lahan yang rusak dan tidak diremajakan membuat masyarakat kehilangan potensi pendapatan selama bertahun-tahun. Kondisi itu menimbulkan kerugian besar bagi koperasi dan masyarakat yang terdampak,” ujarnya.
Pihak koperasi juga menyoroti kualitas hasil pengelolaan kebun yang dinilai timpang antara kebun milik koperasi dan kebun inti perusahaan. Menurut mereka, hasil produksi kebun milik koperasi yang dikelola perusahaan disebut hanya berada pada kategori grade C, sedangkan kebun inti milik perusahaan disebut mampu mencapai grade A.
Kondisi tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan di kalangan anggota koperasi dan masyarakat terkait pola pengelolaan kebun yang selama ini dijalankan.
Selain persoalan teknis pengelolaan kebun, koperasi turut menyinggung pembiayaan pembangunan kebun yang sebelumnya dilakukan melalui fasilitas kredit Bank CIMB Niaga dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) anggota koperasi.
Pihak koperasi menyebut kewajiban kredit tersebut sebenarnya telah lunas sejak April 2024. Namun demikian, SHM anggota koperasi disebut hingga kini belum dikembalikan, sehingga memicu konflik hukum antara koperasi dan perusahaan.
Dalam berbagai pernyataan sebelumnya, pihak koperasi juga menyebut Direktur PT GIJ telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggelapan SHM anggota koperasi yang ditangani Bareskrim Polri. Selain perkara pidana, sengketa wanprestasi antara koperasi dan perusahaan juga disebut tengah berproses di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas.
Dalam tuntutannya, masyarakat meminta adanya perlindungan terhadap hak-hak anggota koperasi dan mendesak agar seluruh proses penyelesaian sengketa dilakukan secara terbuka serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Massa juga meminta dilakukan evaluasi terhadap pola kerja sama perkebunan yang selama ini berjalan, termasuk persoalan pembagian hasil kebun yang disebut tidak diterima secara maksimal oleh anggota koperasi.
Selain itu, masyarakat meminta adanya pengawasan terhadap aset dan lahan koperasi selama proses hukum berlangsung agar tidak lagi memunculkan konflik di lapangan.
Mereka juga meminta aparat keamanan mengawal proses penyelesaian sengketa dan menjaga situasi tetap kondusif selama pengambilalihan pengelolaan kebun secara swakelola dilakukan masyarakat.
Juru bicara aksi, Chornelis, menegaskan bahwa aksi yang dilakukan masyarakat berlangsung secara damai dan konstitusional.
“Kami ingin perjuangan masyarakat dilakukan secara tertib dan sesuai hukum. Tujuan kami memperjuangkan hak masyarakat dan anggota koperasi,” ujarnya dalam orasi di hadapan massa.
Pihak koperasi juga menjelaskan bahwa sebelumnya mereka pernah memasang baliho legalitas lahan di kawasan kebun sebagai bentuk penegasan status kepemilikan lahan oleh anggota koperasi. Namun baliho tersebut disebut sempat dicopot oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Karena itu, dalam aksi terbaru ini masyarakat menegaskan akan menjaga spanduk dan atribut yang dipasang kembali di lokasi kebun.
Sebagai bentuk pengawalan terhadap proses pengambilalihan pengelolaan lahan, anggota koperasi dan warga juga mendirikan tenda penjagaan di area perkebunan. Mereka berencana berjaga secara bergantian selama sekitar 10 hari ke depan guna memastikan situasi tetap kondusif dan menghindari potensi gangguan di lokasi kebun.
Saat dikonfirmasi media terkait aksi dan tuntutan yang disampaikan masyarakat serta koperasi, pihak PT Graha Inti Jaya disebut belum memberikan keterangan resmi. Perwakilan perusahaan hanya menyampaikan bahwa pihaknya akan menyiapkan rilis resmi terkait persoalan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, keterangan atau rilis resmi dari pihak perusahaan belum diterima media.
Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan