Pansus DPRD dan Pemprov Kalteng Godok Raperda Penanaman Modal

Aris Kurnia Hikmawan

20 January 2026, 21:49 WIB

Bagikan

(ist)

TENTANGKALTENG.ID, PALANGKA RAYA – Panitia Khusus DPRD Provinsi Kalimantan Tengah bersama tim pemerintah daerah bergerak cepat merampungkan regulasi investasi.

Kedua belah pihak menggelar rapat intensif guna mematangkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Pertemuan krusial yang dipimpin langsung oleh Ketua Pansus DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, tersebut dilangsungkan di Ruang Rapat Gabungan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah pada Selasa, 20 Januari 2026.

Agenda ini dirancang untuk menyelaraskan persepsi antara jajaran legislatif dan eksekutif. Targetnya adalah melahirkan payung hukum yang mampu mengakselerasi pertumbuhan ekonomi, sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat, berkelanjutan, dan berkeadilan di Bumi Tambun Bungai.

Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Yuas Elko, menerangkan bahwa reformasi kebijakan penanaman modal merupakan jawaban atas kebutuhan daerah dalam menjaring investor. Namun, orientasi yang dikejar tidak sekadar angka nominal, melainkan dampak riil bagi hajat hidup orang banyak.

“Kebijakan penanaman modal ini disusun sebagai respons atas kebutuhan percepatan pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan investasi yang berkualitas, berkelanjutan, dan berkeadilan. Kalimantan Tengah memiliki potensi sumber daya alam dan geografis yang besar, sehingga perlu didukung dengan penguatan regulasi, kelembagaan, dan pelayanan perizinan yang terintegrasi dengan kebijakan nasional,” ujarnya.

Yuas menekankan bahwa substansi dari aturan baru ini diarahkan untuk membangun ekosistem investasi yang transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum yang kokoh bagi para pemilik modal tanpa mengesampingkan hak masyarakat lokal.

“Kita ingin memastikan proses perizinan mudah, cepat, dan tidak berbelit-belit, dengan biaya yang jelas dan waktu yang pasti. Jangan sampai daerah hanya menjadi penonton, sementara keuntungan besar justru dinikmati pihak luar tanpa dampak signifikan bagi kesejahteraan masyarakat,” tegas Yuas.

Lebih lanjut, ia menjabarkan bahwa arah kebijakan investasi Kalteng ke depan berfokus pada aspek kualitas. Parameter keberhasilannya diukur dari seberapa besar penyerapan tenaga kerja lokal, penguatan sektor UMKM dan koperasi, serta komitmen terhadap kelestarian lingkungan hidup.

“Investasi harus mampu memberikan manfaat jangka panjang, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menjaga keberlanjutan lingkungan. Jangan sampai kita membuat peraturan, tetapi tidak dilaksanakan atau tidak memberikan manfaat nyata bagi daerah,” tambah Yuas.

Dalam forum tersebut, tim penyusun membedah draf Raperda yang diproyeksikan merangkum 15 bab dan 48 pasal. Struktur hukum ini akan terus direvisi dengan mengakomodasi masukan serta aspirasi dari para anggota Pansus.

Melalui penguatan regulasi ini, Pemprov Kalteng optimistis sistem birokrasi perizinan akan berjalan jauh lebih efektif, bersih dari praktik penyimpangan, serta mampu mendongkrak daya saing daerah di tingkat nasional.

Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan

Aris Kurnia Hikmawan

Diperbarui 16 June 2026

Bagikan

Rekomendasi

Gugatan Awal Mendadak Berubah, Jeffriko Seran Dinilai Tidak Percaya Diri

Dinilai Copy Paste BAP, Tuntutan Mati Kasus Sabu 9 Kg di PN Sampit Diwarnai Banyak Kejanggalan

OJK Perkuat Struktur Organisasi, Tujuh Pejabat Baru Dilantik

OJK Perkuat Budaya Menabung untuk Dorong Kesejahteraan Generasi Muda

Kalteng Borong Tiga Penghargaan Nasional Literasi Keuangan 2026

DPD ARUN Kalteng Siap Kawal 5 RUU Strategis di DPR RI

Perkuat Pembinaan Atlet Voli Muda, DPRD Pohuwato Dukung Ajang Kapolres Cup II 2026

Laga Puncak Kapolres Pohuwato Cup 2026: PNM FC dan Vanjura FC Siap Bentrok di Partai Final

OJK Kalteng Edukasi Pelajar Palangka Raya Kelola Keuangan Sejak Dini

SMSI Kalteng dan OJK Perkuat Sinergi Perluas Literasi Keuangan

Jaringan Media Jadi Kekuatan Perluas Edukasi Keuangan di Kalteng

Hadapi Tantangan Pengawasan Narkotika Cair, Kariswan Nilai Aspirasi Publik Penting dalam Proses Legislasi