Pemkab Katingan Temukan Kemasan Minyakita Tak Sesuai Takaran

Aris Kurnia Hikmawan

13 March 2025, 21:37 WIB

Bagikan

(ist)

TENTANGKALTENG.ID, KATINGAN — Pemerintah Kabupaten Katingan melakukan inspeksi mendadak terhadap peredaran minyak goreng merk Minyakita di sejumlah toko wilayah Kecamatan Katingan Hilir, pada Kamis, 13 Maret 2025.

Pengawasan ini bertujuan untuk menindaklanjuti isu ketidaksesuaian volume dalam kemasan Minyakita, baik botol maupun bantalan.

Inspeksi dipimpin Wakil Bupati Katingan, Firdaus, ST, didampingi Penjabat Sekda Katingan Drs. Deddy Ferras, M.Si, CGCAE, Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Yodihel, serta unsur Polres Katingan dan Kodim 1019/Ktg.

Empat sampel diuji di salah satu toko di Kasongan. Sampel pertama, kemasan bantalan, dinyatakan tepat 1 liter oleh tim Bidang Metrologi, Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan.

Sampel kedua berupa kemasan botol diuji langsung oleh Wakil Bupati. Hasilnya, volume hanya 930 ml—tidak memenuhi standar 1 liter.

Pengujian ketiga oleh Penjabat Sekda juga menunjukkan volume kemasan botol hanya 930 ml. Sementara, sampel keempat berupa kemasan bantalan yang diuji Kepala Dinas Pertanian, Mozard, kembali memenuhi standar 1 liter.

Wakil Bupati menegaskan bahwa pengawasan ini merupakan tindak lanjut instruksi kementerian untuk mengawasi distribusi Minyakita di daerah masing-masing.

“Seperti yang kita lihat bersama tadi, bahwa produk Minyakita yang masuk di Kabupaten Katingan tidak memenuhi standar 1 liter, terutama yang kemasan botol. Dari empat sampel yang telah diuji, dua sampel kemasan botol semuanya tidak memenuhi standar, dan dua sampel kemasan bantalan memenuhi standar,” jelasnya.

Ia juga menyarankan agar masyarakat memilih kemasan bantalan jika ingin membeli Minyakita.

“Produk Minyakita yang diambil untuk uji sampel produsen penyedianya berbeda-beda. Untuk kemasan bantalan dari Kotawaringin Timur dan yang kemasan botol, dari Kotawaringin Barat,” sebutnya.

Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan

Aris Kurnia Hikmawan

Diperbarui 7 August 2025

Bagikan

Rekomendasi

Gugatan Awal Mendadak Berubah, Jeffriko Seran Dinilai Tidak Percaya Diri

Dinilai Copy Paste BAP, Tuntutan Mati Kasus Sabu 9 Kg di PN Sampit Diwarnai Banyak Kejanggalan

OJK Perkuat Struktur Organisasi, Tujuh Pejabat Baru Dilantik

OJK Perkuat Budaya Menabung untuk Dorong Kesejahteraan Generasi Muda

Kalteng Borong Tiga Penghargaan Nasional Literasi Keuangan 2026

DPD ARUN Kalteng Siap Kawal 5 RUU Strategis di DPR RI

Perkuat Pembinaan Atlet Voli Muda, DPRD Pohuwato Dukung Ajang Kapolres Cup II 2026

Laga Puncak Kapolres Pohuwato Cup 2026: PNM FC dan Vanjura FC Siap Bentrok di Partai Final

OJK Kalteng Edukasi Pelajar Palangka Raya Kelola Keuangan Sejak Dini

SMSI Kalteng dan OJK Perkuat Sinergi Perluas Literasi Keuangan

Jaringan Media Jadi Kekuatan Perluas Edukasi Keuangan di Kalteng

Hadapi Tantangan Pengawasan Narkotika Cair, Kariswan Nilai Aspirasi Publik Penting dalam Proses Legislasi