TENTANGKALTENG.ID, PALANGKA RAYA – Pemprov dan DPRD Kalimantan Tengah menyepakati pembentukan panitia khusus untuk tiga raperda strategis.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah, menghadiri Rapat Kerja Gabungan Komisi bersama DPRD Provinsi Kalteng yang digelar pada Rabu, 14 Januari 2026, di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kalteng.
Rapat tersebut membahas pembentukan Panitia Khusus (Pansus) terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai penting dan mendesak untuk segera dibahas.
Adapun tiga Raperda yang dimaksud meliputi Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan, serta Raperda Penyelenggaraan Kearsipan.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi, dan diikuti oleh anggota komisi serta perangkat daerah terkait.
Dalam kesempatan tersebut, Darliansjah menyampaikan bahwa seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait telah diminta menyiapkan dokumen pendukung guna memperlancar proses pembahasan di tahap berikutnya.
“Raperda ini kami susun berdasarkan tujuan menyelaraskan kebijakan pusat,” ujar Darliansjah.
Ia menambahkan, ketiga raperda tersebut tidak hanya merupakan amanah regulasi dari pemerintah pusat, tetapi juga menjadi kebutuhan mendesak bagi daerah.
Untuk efisiensi, Pemprov Kalteng mengusulkan agar pembahasan Raperda Perpustakaan dan Kearsipan digabung dalam satu Pansus, sementara Raperda PTSP dibahas melalui Pansus terpisah.
Usulan tersebut kemudian dibahas bersama pimpinan rapat dan anggota DPRD yang hadir.
Setelah melalui diskusi, forum akhirnya menyepakati pembentukan dua Pansus untuk membahas ketiga Raperda tersebut sesuai dengan usulan pihak eksekutif.
Rapat ini juga dihadiri perwakilan dari sejumlah instansi, seperti Biro Pemerintahan, Biro Hukum, Bapperida, serta Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah.
Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan