Pemprov dan DPRD Kalteng Sepakati Pembentukan Dua Pansus Tiga Raperda

Aris Kurnia Hikmawan

14 January 2026, 21:06 WIB

Bagikan

(ist)

TENTANGKALTENG.ID, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah sepakat membentuk Panitia Khusus untuk menggodok tiga Rancangan Peraturan Daerah strategis.

Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Kerja Gabungan Komisi yang dihadiri Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah, di Ruang Rapat Gabungan DPRD Provinsi Kalteng pada Rabu, 14 Januari 2026.

Pertemuan penting ini berfokus pada mekanisme pembahasan tiga regulasi daerah yang dinilai mendesak. Ketiga payung hukum tersebut adalah Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan, serta Raperda Penyelenggaraan Kearsipan.

Jalannya rapat kerja dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi, dengan melibatkan perwakilan lintas komisi di parlemen serta jajaran kepala perangkat daerah terkait.

Dalam forum tersebut, pihak eksekutif melalui Darliansjah menjelaskan bahwa seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkaitan dengan tiga Raperda tersebut telah diminta untuk menyiapkan dokumen pendukung guna kelancaran pembahasan pada tahap selanjutnya.

“Raperda ini kami susun berdasarkan tujuan menyelaraskan kebijakan pusat,” ujar Darliansjah.

Lebih lanjut, Darliansjah menguraikan bahwa ketiga regulasi ini merupakan mandatori dari aturan perundang-undangan yang lebih tinggi sekaligus instrumen vital yang dibutuhkan daerah saat ini.

Guna memaksimalkan kinerja, Pemprov Kalteng menyodorkan formula efisiensi berupa penggabungan pembahasan Raperda Perpustakaan dan Raperda Kearsipan ke dalam satu Pansus, sedangkan Raperda PTSP dikupas melalui Pansus tersendiri.

Formulasi efisiensi waktu dan anggaran yang diusulkan pihak eksekutif tersebut kemudian dikaji bersama oleh pimpinan rapat dan anggota komisi yang hadir.

Setelah melalui proses pertimbangan yang matang, forum legislatif akhirnya menyetujui usulan tersebut, sehingga ketiga regulasi daerah ini resmi didelegasikan kepada dua Pansus berbeda.

Rapat koordinasi ini juga dihadiri oleh perwakilan dari instansi strategis, di antaranya Biro Pemerintahan, Biro Hukum, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Kalteng, serta pihak Inspektorat.

Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan

Aris Kurnia Hikmawan

Diperbarui 15 June 2026

Bagikan

Rekomendasi

Gugatan Awal Mendadak Berubah, Jeffriko Seran Dinilai Tidak Percaya Diri

Dinilai Copy Paste BAP, Tuntutan Mati Kasus Sabu 9 Kg di PN Sampit Diwarnai Banyak Kejanggalan

OJK Perkuat Struktur Organisasi, Tujuh Pejabat Baru Dilantik

OJK Perkuat Budaya Menabung untuk Dorong Kesejahteraan Generasi Muda

Kalteng Borong Tiga Penghargaan Nasional Literasi Keuangan 2026

DPD ARUN Kalteng Siap Kawal 5 RUU Strategis di DPR RI

Perkuat Pembinaan Atlet Voli Muda, DPRD Pohuwato Dukung Ajang Kapolres Cup II 2026

Laga Puncak Kapolres Pohuwato Cup 2026: PNM FC dan Vanjura FC Siap Bentrok di Partai Final

OJK Kalteng Edukasi Pelajar Palangka Raya Kelola Keuangan Sejak Dini

SMSI Kalteng dan OJK Perkuat Sinergi Perluas Literasi Keuangan

Jaringan Media Jadi Kekuatan Perluas Edukasi Keuangan di Kalteng

Hadapi Tantangan Pengawasan Narkotika Cair, Kariswan Nilai Aspirasi Publik Penting dalam Proses Legislasi