Pemprov Kalteng Siapkan Aturan Tambang Ramah Lingkungan, Tegaskan Komitmen Berkelanjutan

Aris Kurnia Hikmawan

17 March 2025, 20:07 WIB

Bagikan

(ist)

TENTANGKALTENG.ID, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kembali menegaskan komitmennya dalam membenahi sektor pertambangan melalui langkah konkret yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Plt. Sekda Kalteng, Katma F. Dirun, menyampaikan secara langsung jawaban Gubernur H. Agustiar Sabran terhadap pandangan fraksi-fraksi DPRD. Ia menekankan bahwa regulasi ini dirancang demi terciptanya tata kelola tambang yang tertib, berkelanjutan, dan ramah lingkungan.

“Raperda ini mengatur perizinan dengan ketat, termasuk kewajiban reklamasi, sehingga aktivitas pertambangan di Kalteng dapat berjalan secara tertib, berkelanjutan, dan tetap menjaga kelestarian lingkungan,” tegas Katma, Senin, 17 Maret 2025.

Selain menekankan aspek perlindungan lingkungan, Raperda ini juga diharapkan dapat membuka jalan bagi masyarakat untuk turut berperan secara legal dalam dunia pertambangan. Pemerintah ingin mengubah wajah sektor ini agar lebih inklusif dan berdampak langsung pada kesejahteraan warga.

“Raperda ini bertujuan memberdayakan penambang ilegal dengan membentuk mereka menjadi kelompok usaha resmi, mengakses izin legal, dan menciptakan lapangan kerja baru, sehingga ekonomi masyarakat semakin berkembang,” lanjut Katma.

Sementara itu, Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, menjelaskan bahwa pembahasan akan berlanjut setelah tahapan penyampaian jawaban gubernur selesai dilakukan. Ia menekankan pentingnya proses lanjutan untuk menyempurnakan substansi Raperda sebelum mendapat tanggapan resmi dari para anggota dewan.

“Perlu diketahui bahwa setelah masuk tahap pembahasan, barulah anggota DPRD Provinsi memberikan tanggapan,” jelas Arton.

Ia pun menyambut baik hadirnya Raperda ini, dengan keyakinan bahwa regulasi yang dirancang akan membawa dampak positif, khususnya dalam memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha tambang seperti pasir dan batu bangunan.

“Itulah juga yang menjadi Raperda ini, jika diterapkan, akan meningkatkan PAD melalui regulasi pertambangan yang lebih tertata,” tandasnya.

Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan

Aris Kurnia Hikmawan

Diperbarui 14 May 2025

Bagikan

Rekomendasi

Kasus Dugaan Pelecehan di Konser Amal Jadi Momentum Memahami Seksisme di Ruang Publik

Edukasi Pasar Modal Mahasiswa Untama Dorong Inklusi Keuangan Kotawaringin Barat

Polres Barsel Salurkan 12 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga

Vokalis Perempuan Dilecehkan Pakai Celana Dalam Saat Konser Amal, Muchlis Safari Meradang!

Babak Baru Pasar Komoditas, OJK Ambil Alih Pengawasan Bursa Mineral

Pemkab Sukamara Petakan Pembangunan Sumur Bor Cegah Karhutla

Sungai Jelai Payau, PDAM Sukamara Atur Pengolahan Air

Dukung Kegiatan Pemuda, Bupati Sukamara Buka Turnamen KNPI Cup 2026

Tingkatkan Kesadaran Karhutla, Mabes TNI Edukasi Warga Sukamara

Antisipasi Lonjakan Karhutla, Pemkab Sukamara Tambah Personel Satgas Lintas Sektor

Jembatan Sungai Damar Terdampak Karhutla, Bupati Sukamara Instruksikan Perbaikan Cepat

Gugatan Awal Mendadak Berubah, Jeffriko Seran Dinilai Tidak Percaya Diri