Pemprov Kalteng Siapkan Aturan Tambang Ramah Lingkungan, Tegaskan Komitmen Berkelanjutan

Aris Kurnia Hikmawan

17 March 2025, 20:07 WIB

Bagikan

(ist)

TENTANGKALTENG.ID, PALANGKA RAYA Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kembali menegaskan komitmennya dalam membenahi sektor pertambangan melalui langkah konkret yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Plt. Sekda Kalteng, Katma F. Dirun, menyampaikan secara langsung jawaban Gubernur H. Agustiar Sabran terhadap pandangan fraksi-fraksi DPRD. Ia menekankan bahwa regulasi ini dirancang demi terciptanya tata kelola tambang yang tertib, berkelanjutan, dan ramah lingkungan.

“Raperda ini mengatur perizinan dengan ketat, termasuk kewajiban reklamasi, sehingga aktivitas pertambangan di Kalteng dapat berjalan secara tertib, berkelanjutan, dan tetap menjaga kelestarian lingkungan,” tegas Katma, Senin, 17 Maret 2025.

Selain menekankan aspek perlindungan lingkungan, Raperda ini juga diharapkan dapat membuka jalan bagi masyarakat untuk turut berperan secara legal dalam dunia pertambangan. Pemerintah ingin mengubah wajah sektor ini agar lebih inklusif dan berdampak langsung pada kesejahteraan warga.

“Raperda ini bertujuan memberdayakan penambang ilegal dengan membentuk mereka menjadi kelompok usaha resmi, mengakses izin legal, dan menciptakan lapangan kerja baru, sehingga ekonomi masyarakat semakin berkembang,” lanjut Katma.

Sementara itu, Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, menjelaskan bahwa pembahasan akan berlanjut setelah tahapan penyampaian jawaban gubernur selesai dilakukan. Ia menekankan pentingnya proses lanjutan untuk menyempurnakan substansi Raperda sebelum mendapat tanggapan resmi dari para anggota dewan.

“Perlu diketahui bahwa setelah masuk tahap pembahasan, barulah anggota DPRD Provinsi memberikan tanggapan,” jelas Arton.

Ia pun menyambut baik hadirnya Raperda ini, dengan keyakinan bahwa regulasi yang dirancang akan membawa dampak positif, khususnya dalam memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha tambang seperti pasir dan batu bangunan.

“Itulah juga yang menjadi Raperda ini, jika diterapkan, akan meningkatkan PAD melalui regulasi pertambangan yang lebih tertata,” tandasnya.

Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan

Aris Kurnia Hikmawan

Diperbarui 14 May 2025

Bagikan

Rekomendasi

Gugatan Awal Mendadak Berubah, Jeffriko Seran Dinilai Tidak Percaya Diri

Dinilai Copy Paste BAP, Tuntutan Mati Kasus Sabu 9 Kg di PN Sampit Diwarnai Banyak Kejanggalan

OJK Perkuat Struktur Organisasi, Tujuh Pejabat Baru Dilantik

OJK Perkuat Budaya Menabung untuk Dorong Kesejahteraan Generasi Muda

Kalteng Borong Tiga Penghargaan Nasional Literasi Keuangan 2026

DPD ARUN Kalteng Siap Kawal 5 RUU Strategis di DPR RI

Perkuat Pembinaan Atlet Voli Muda, DPRD Pohuwato Dukung Ajang Kapolres Cup II 2026

Laga Puncak Kapolres Pohuwato Cup 2026: PNM FC dan Vanjura FC Siap Bentrok di Partai Final

OJK Kalteng Edukasi Pelajar Palangka Raya Kelola Keuangan Sejak Dini

SMSI Kalteng dan OJK Perkuat Sinergi Perluas Literasi Keuangan

Jaringan Media Jadi Kekuatan Perluas Edukasi Keuangan di Kalteng

Hadapi Tantangan Pengawasan Narkotika Cair, Kariswan Nilai Aspirasi Publik Penting dalam Proses Legislasi