Perkimtan Barut Pastikan Ganti Rugi Lahan Yatrosinseng Transparan

Aris Kurnia Hikmawan

12 January 2026, 21:27 WIB

Bagikan

(IST)

TENTANGKALTENG.ID, BARITO UTARA – Pemerintah Kabupaten Barito Utara menegaskan komitmennya menjaga transparansi dalam proses pengadaan tanah untuk pelebaran Jalan Yatrosinseng.

Melalui tahap sosialisasi yang mulai digelar pada 12 Januari 2026, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) memastikan seluruh proses dilakukan secara adil dan terbuka bagi masyarakat terdampak.

Kepala Dinas Perkimtan, Ir. H. Junaidi, menjelaskan bahwa pada tahap awal ini pemerintah belum membahas besaran nilai ganti rugi. Hal tersebut dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman sebelum adanya penilaian resmi dari pihak berwenang.

“Penilaian nilai ganti kerugian akan dilakukan secara independen oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Jadi, pemerintah daerah tidak menentukan harga secara sepihak, melainkan mengikuti prosedur hukum yang berlaku,” ujar Junaidi.

Ia menambahkan, langkah tersebut diambil guna memastikan seluruh hak masyarakat tetap terlindungi. Pemerintah juga mengingatkan bahwa proses pengadaan tanah memiliki tahapan panjang, mulai dari pendataan hingga penilaian akhir sebelum pembayaran dilakukan.

Sosialisasi ini turut melibatkan Asisten Setda serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) Barito Utara untuk memberikan penjelasan menyeluruh terkait aspek hukum dan administrasi.

Berdasarkan data awal, hampir setengah dari total bidang tanah di sepanjang ruas jalan sekitar 1,2 kilometer tersebut merupakan milik warga setempat.

Dengan melibatkan KJPP sebagai pihak independen, pemerintah berharap proses pengadaan tanah berjalan tertib, transparan, serta tidak merugikan pihak mana pun. Proyek ini diharapkan menjadi contoh sinergi antara pembangunan infrastruktur dan perlindungan hak masyarakat.

Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan

Aris Kurnia Hikmawan

Diperbarui 31 March 2026

Bagikan

Rekomendasi

Gugatan Awal Mendadak Berubah, Jeffriko Seran Dinilai Tidak Percaya Diri

Dinilai Copy Paste BAP, Tuntutan Mati Kasus Sabu 9 Kg di PN Sampit Diwarnai Banyak Kejanggalan

OJK Perkuat Struktur Organisasi, Tujuh Pejabat Baru Dilantik

OJK Perkuat Budaya Menabung untuk Dorong Kesejahteraan Generasi Muda

Kalteng Borong Tiga Penghargaan Nasional Literasi Keuangan 2026

DPD ARUN Kalteng Siap Kawal 5 RUU Strategis di DPR RI

Perkuat Pembinaan Atlet Voli Muda, DPRD Pohuwato Dukung Ajang Kapolres Cup II 2026

Laga Puncak Kapolres Pohuwato Cup 2026: PNM FC dan Vanjura FC Siap Bentrok di Partai Final

OJK Kalteng Edukasi Pelajar Palangka Raya Kelola Keuangan Sejak Dini

SMSI Kalteng dan OJK Perkuat Sinergi Perluas Literasi Keuangan

Jaringan Media Jadi Kekuatan Perluas Edukasi Keuangan di Kalteng

Hadapi Tantangan Pengawasan Narkotika Cair, Kariswan Nilai Aspirasi Publik Penting dalam Proses Legislasi