TENTANGKALTENG.ID, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan perusahaan tambang yang terjerat kasus hukum tidak diperbolehkan beroperasi selama proses hukum berlangsung.
Kebijakan ini ditegaskan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng sebagai bentuk komitmen penegakan aturan di sektor pertambangan. Perusahaan yang tengah menghadapi proses hukum, termasuk yang izin Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB)-nya dibatalkan, tidak diberikan ruang untuk tetap menjalankan aktivitas produksi.
Plt. Kepala Dinas ESDM Kalteng, Sutoyo, menyampaikan bahwa penghentian operasional berlaku otomatis tanpa pengecualian, baik kasus ditangani oleh Kejaksaan maupun Kepolisian.
“Kalau lagi ditangani hukum, masa boleh beroperasi? Otomatis stop dulu selama prosesnya berjalan,” tegas Sutoyo usai rapat koordinasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Komoditas Zirkon di Kantor Dinas ESDM Kalteng, pada Jum’at, 13 Februari 2026.
Ia menambahkan, pemerintah daerah tidak akan memberikan toleransi terhadap perusahaan yang sedang berhadapan dengan hukum. Penegakan regulasi harus berjalan seiring dengan proses hukum yang sedang berlangsung.
Dalam rapat yang sama, perwakilan Biro Hukum Setda Kalteng juga menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri proses hukum yang sedang berjalan dan sepenuhnya menghormati kerja Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kalau sudah masuk proses penanganan hukum, itu murni kewenangan APH. Kami tidak bisa intervensi,” ujarnya.
Penegasan ini muncul seiring meningkatnya pengawasan terhadap sektor pertambangan di Kalteng, khususnya komoditas zirkon. Pemerintah daerah berupaya memastikan seluruh aktivitas tambang berjalan sesuai aturan serta tidak melanggar hukum yang berlaku.
Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan