TENTANGKALTENG.ID, KAPUAS – PT Graha Inti Jaya (PT GIJ) menyampaikan keberatan atas aksi demonstrasi dan pemasangan spanduk yang dilakukan di area kebun oleh pihak yang mengatasnamakan Koperasi Serba Usaha (KSU) Handep Hapakat pada Senin, 25 Mei 2026.
Melalui keterangan resmi yang diterima media, manajemen PT GIJ menilai aksi tersebut bertentangan dengan hasil mediasi yang sebelumnya telah difasilitasi Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas bersama unsur Forkopimda.
Perusahaan menyebut kesepakatan mediasi telah dilakukan pada 18 Februari 2026 dan kembali ditegaskan dalam mediasi lanjutan pada 14 April 2026, yang substansinya tetap mengacu pada hasil Mediasi ke-IV yang telah ditandatangani seluruh pihak.
Dalam mediasi yang berlangsung di Kantor Bupati Kapuas tersebut, kedua belah pihak disebut telah sepakat untuk menjaga situasi tetap aman, damai, dan kondusif selama proses penyelesaian sengketa berlangsung.
“Segala bentuk tindakan huru-hara, provokasi, atau pemaksaan kehendak di lapangan sebelum ada putusan pengadilan adalah pelanggaran nyata terhadap kesepakatan tersebut,” tulis manajemen PT GIJ dalam rilis resminya.
PT GIJ berpandangan bahwa penyelesaian sengketa antara perusahaan dan koperasi seharusnya tetap dilakukan melalui mekanisme hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Kapuas.
Perusahaan juga menilai aksi pemasangan spanduk maupun demonstrasi di lapangan tidak akan mengubah status hukum perkara, melainkan berpotensi memperkeruh situasi dan mengganggu ketertiban umum.
Selain itu, PT GIJ menegaskan operasional kebun disebut tetap harus berjalan selama proses persidangan berlangsung. Dalam keterangannya, perusahaan menyatakan pengelolaan kebun saat ini masih mengacu pada hasil kesepakatan mediasi sebelumnya.
Menurut perusahaan, penghentian maupun penghambatan aktivitas operasional kebun berpotensi memengaruhi keberlangsungan pengelolaan aset dan berdampak terhadap kepentingan masyarakat yang berkaitan dengan aktivitas perkebunan tersebut.
“Kami mengimbau kepada seluruh anggota koperasi dan masyarakat agar tidak terprovokasi oleh gerakan sepihak ini. Mari kita serahkan dan percayakan penyelesaian masalah ini kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Kapuas, bukan dengan cara-cara jalanan yang melanggar hukum,” ujar Carlo selaku perwakilan Corporate Social PT GIJ.
PT GIJ juga menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Kapuas. Namun perusahaan menyatakan akan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum terhadap tindakan yang dinilai mengganggu keamanan karyawan maupun aktivitas operasional perusahaan.
Dalam pernyataan resminya, PT GIJ menyebut akan terus berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan pemerintah daerah untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama sengketa berlangsung.
Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan