Rehabilitasi DAS Mandek, DPRD Kalteng Desak Tindakan Tegas terhadap Perusahaan

Aris Kurnia Hikmawan

10 March 2025, 19:22 WIB

Bagikan

(ist)

TENTANGKALTENG.ID, PALANGKA RAYA – Sorotan tajam dilontarkan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Bambang Irawan, terhadap perusahaan tambang dan perkebunan yang mengabaikan kewajiban rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS). Tanpa ragu, ia menuntut agar perusahaan-perusahaan tersebut segera menjalankan reboisasi, atau siap-siap angkat kaki dari Bumi Tambun Bungai.

“Ada beberapa perusahaan tambang yang tidak melaksanakan rehab DAS, saya punya datanya,” ujarnya lantang pada Senin, 10 Maret 2025.

Bambang menegaskan bahwa rehabilitasi DAS bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban mutlak bagi perusahaan yang telah mengambil manfaat dari sumber daya alam. Sikap tegas pun disampaikannya, tanpa basa-basi.

“Apabila perusahaan itu tidak melakukan rehab DAS, saya tegaskan hentikan aktivitas mereka. Karena rehab DAS kewajiban mereka untuk kembalikan reboisasi alam di Kalteng. Bukan hanya mengeksplorasi saja,” tegas politisi PDI Perjuangan itu.

Tak hanya menuding tanpa dasar, Bambang menyebut perusahaan-perusahaan yang melanggar berada di kawasan DAS Kahayan dan Barito. Langkah konkrit pun telah direncanakannya.

“Saya punya datanya, saya akan memanggil mereka, ayo selesaikan. Kalau tidak, lebih baik mereka tidak usah beroperasi di Kalteng,” imbuhnya.

Perhatian Bambang tak hanya tertuju pada pertambangan. Ia juga menyoroti perusahaan besar swasta (PBS) di sektor perkebunan, khususnya kelapa sawit, yang dinilainya abai dalam melakukan rehabilitasi DAS.

“PBS-PBS yang ada di Kalteng ini, terutama di bidang perkebunan, wajib melakukan reboisasi atau rehab DAS,” tambahnya.

Ia membeberkan bahwa sekitar 200 ribu hektare lahan di Kalimantan Tengah perlu direhabilitasi oleh perusahaan perkebunan. Jika tidak, langkah tegas akan kembali diambil.

“Kalau mereka tidak lakukan, kita panggil, kita tutup, ngapain mereka berinvestasi di sini tetapi tidak melakukan kewajiban,” ujarnya dengan nada keras.

Tak ketinggalan, Bambang juga menyoroti lemahnya pengawasan dari Badan Pengelola Daerah Aliran Sungai (BPDAS). Ia menyebut BPDAS kurang maksimal menjalankan peran supervisi.

“BPDAS juga harus bersikap tegas sebagai supervisi dalam hal rehab DAS. Saya lihat BPDAS juga berjalan sendiri kok,” katanya.

Jika ketidaktegasan ini berlanjut, Bambang mengusulkan agar kewenangan pengawasan diserahkan ke pemerintah provinsi agar lebih efektif.

“Jangan sampai keberadaan perusahaan tambang di sini tidak melakukan rehabilitasi DAS. Keberadaan BPDAS sebagai instansi vertikal tidak melaksanakan kewajiban, nggak usah di sini. Biar kita yang mengurusnya, ubah saja aturannya biar provinsi yang mengurus,” tegasnya.

Dengan nada serius, ia menutup pernyataannya dengan harapan besar agar pihak berwenang tidak tinggal diam.

“Kami berharap pihak berwenang lebih tegas dalam memastikan bahwa setiap perusahaan yang beroperasi di Kalteng memenuhi kewajiban rehabilitasi DAS,” tandasnya.

Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan

Aris Kurnia Hikmawan

Diperbarui 13 May 2025

Bagikan

Rekomendasi

Golkar Kalteng Bagikan 1.000 Paket Sembako di Tengah Kabut Asap

PWI Barito Utara Bagikan Ratusan Masker di Tengah Kabut Asap

PAMA Distrik BEKB Edukasi Siswa SMPN 1 Teweh Timur Cegah Bahaya Narkoba

Rangkaian BIK 2026 Hadirkan Berbagai Program Edukasi dan Aksi Sosial di Kotawaringin Barat

OJK Kalteng Gelar Puncak Bulan Inklusi Keuangan 2026 di Pangkalan Bun

HUT Golkar Kalteng Diisi Aksi Sosial dan Kepedulian Lingkungan

SMSI Kalteng Siap Bersinergi dengan Bawaslu Awasi Pemilu 2029

Karhutla Kalteng Memburuk, ARUN Kalteng Desak Presiden Tetapkan Status Bencana Nasional

Sengketa Lahan Hiu Putih Memanas, Pembangunan Toko Jeffriko Seran Diduga Tanpa Izin

OJK dan BI Kalteng Bersama FKIJK-BMPD Salurkan Bantuan Kemanusiaan dan Penanganan Karhutla

Sektor Jasa Keuangan Kalteng Tetap Tangguh Hadapi Dinamika Global dan Karhutla

Stabilitas Sektor Keuangan Nasional Tetap Kokoh di Tengah Tekanan Global