Gugatan Awal Mendadak Berubah, Jeffriko Seran Dinilai Tidak Percaya Diri

Aris Kurnia Hikmawan

13 September 2026, 12:53 WIB

Bagikan

Keterangan Foto: Kariswan Pratama Jaya, Kuasa Hukum Tri Siswanti dalam perkara sengketa lahan di Pengadilan Negeri Palangka Raya. (ist)

TENTANGKALTENG.ID, PALANGKA RAYA – Sidang sengketa lahan di Jalan Hiu Putih Raya yang melibatkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pengacara Jeffriko Seran selaku Penggugat di Pengadilan Negeri Palangka Raya kembali memanas.

Perkara yang terdaftar pada laman sipp.pn-palangkaraya.go.id ini menggelar agenda perbaikan surat gugatan pada Rabu, 9 September 2026 lalu.

Kuasa Hukum Tri Siswanti selaku Tergugat I, Kariswan Pratama Jaya, menilai perubahan yang diajukan Penggugat bukan sekadar perbaikan formal, melainkan telah mengubah substansi perkara.

“Iya, kemarin kita sudah menjalani agenda sidang perbaikan gugatan. Ada perubahan pihak. Agenda sidang lanjut ke pembacaan eksepsi jawaban,” ungkap Kariswan pada Sabtu, 12 September 2026.

Ia menyoroti adanya pergeseran dalil subjek hukum yang dianggap bertentangan dengan ketentuan hukum acara perdata. “Menurut saya ini sebenarnya sudah merubah substansi gugatan. Gak sesuai ketentuan,” jelasnya.

Kariswan merujuk pada Pasal 127 Rv yang mengatur batasan perubahan tuntutan tanpa boleh mengubah pokok gugatan. Menurutnya, pada versi awal posita poin 53, Tri Siswanti dan Dita Oko Marlina sama-sama didalilkan melakukan perbuatan melawan hukum. Namun dalam perbaikan terbaru, dalil tersebut mendadak hanya dialamatkan kepada Tri Siswanti.

“Ini kan sudah merubah pokok gugatan. Pokok gugatan awalnya bilang kedua Tergugat ada perbuatan melawan hukum. Sekarang tiba-tiba hanya Tergugat I yang ada perbuatan melawan hukum seperti dimaksud dalam poin 53 itu. Apa gak merubah pokok gugatan?” tegasnya.

Berdasarkan aturan hukum dan yurisprudensi yang berlaku, majelis hakim dinilai seharusnya menolak perubahan tersebut karena merugikan pertahanan hukum Tergugat I.

“Pengacara kan secara profesional dan profit telah memberikan pandangan hukum terhadap kondisi surat gugatan dan telah mengatur strategi pembelaan kepentingan Tergugat I berdasarkan pokok gugatan versi awal. Kami bekerja dan diapresiasi oleh klien atas dasar itu,” ungkapnya.

Perubahan mendadak ini memaksa tim kuasa hukum merombak ulang strategi pertahanan yang berimbas pada kerugian klien. “Sekarang pokok gugatan berubah, strategi pembelaan berubah, bahkan klien harus meminta legal opini lagi kepada pengacara. Ini yang saya maksud bisa merugikan kepentingan klien, akhirnya klien merasa ga adil ini karena merasa dirugikan,” lanjutnya.

Selain masalah perubahan dalil, Kariswan juga menilai gugatan Penggugat tidak konsisten dan kabur atau obscuur libel. Hal itu terlihat dari klaim batas tanah milik Dita Oko Marlina di area objek sengketa.

“Ya kan katanya Dita menyerahkan tanah yang bagian belakang. Berarti a contrario tanah bagian depan tidak diserahkan ke pihak manapun. Artinya Dita masih ada klaim di tanah depan dong, tumpang tindih sama klaim Jef dong. Kok gak digugat oleh Jef keabsahan klaim Dita untuk lahan depan? Ini kan obscuur,” lanjut Kariswan.

Di samping dinamika persidangan, Kariswan menyayangkan masih ditemukannya aktivitas pembangunan oleh pekerja bangunan di atas lahan yang sedang dalam proses hukum tersebut.

“Ada info bahwa di lahan sengketa ada aktivitas tukang. Ini kan lagi sengketa. Kok ada kegiatan di lahan sengketa. Jef kan pengacara dan paham bahwa saat ini proses sidang sengketa lahan masih berproses. Nanti kalau ricuh lagi gimana? Jadi mafia-mafiaan nanti dia,” tegasnya.

Kariswan mengkhawatirkan aktivitas di lokasi sengketa dapat memicu provokasi dan berpotensi menimbulkan kericuhan susulan antar pihak.

“Saya menghimbau agar para pihak menjaga situasi tetap kondusif. Gak perlu ada mafia-mafia an. Kita hargai proses hukum. Gak perlu membuat aktifitas yang bisa memantik keributan di lahan sengketa,” tutupnya.

Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan

Aris Kurnia Hikmawan

Diperbarui 13 September 2026

Bagikan

Rekomendasi

Dinilai Copy Paste BAP, Tuntutan Mati Kasus Sabu 9 Kg di PN Sampit Diwarnai Banyak Kejanggalan

OJK Perkuat Struktur Organisasi, Tujuh Pejabat Baru Dilantik

OJK Perkuat Budaya Menabung untuk Dorong Kesejahteraan Generasi Muda

Kalteng Borong Tiga Penghargaan Nasional Literasi Keuangan 2026

DPD ARUN Kalteng Siap Kawal 5 RUU Strategis di DPR RI

Perkuat Pembinaan Atlet Voli Muda, DPRD Pohuwato Dukung Ajang Kapolres Cup II 2026

Laga Puncak Kapolres Pohuwato Cup 2026: PNM FC dan Vanjura FC Siap Bentrok di Partai Final

OJK Kalteng Edukasi Pelajar Palangka Raya Kelola Keuangan Sejak Dini

SMSI Kalteng dan OJK Perkuat Sinergi Perluas Literasi Keuangan

Jaringan Media Jadi Kekuatan Perluas Edukasi Keuangan di Kalteng

Hadapi Tantangan Pengawasan Narkotika Cair, Kariswan Nilai Aspirasi Publik Penting dalam Proses Legislasi

Kariswan: Pemberantasan Narkoba Jenis Baru Perlu Dukungan dan Aspirasi Masyarakat Luas