Radikalisme dalam Konteks Sosial dan Politik di Indonesia

Aris Kurnia Hikmawan

23 September 2024, 23:49 WIB

Bagikan

Ilustrasi (ist)

Radikalisme sering dipahami sebagai keinginan untuk melakukan perubahan sosial yang drastis. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), istilah ini didefinisikan sebagai paham atau aliran yang menginginkan perubahan dengan cara keras. Sartono Kartodirdjo menambahkan bahwa radikalisme merupakan gerakan sosial yang menolak tatanan yang ada, biasanya didorong oleh ketidakpuasan moral terhadap kelompok yang berkuasa (Kartodirjo, 1985:38).

Dalam kehidupan sehari-hari, radikalisme terlihat sebagai gerakan yang berusaha merombak tatanan sosial dan politik yang sudah mapan. Selain itu, radikalisme dapat berarti penggunaan kekerasan untuk mencapai tujuan tertentu. Hal ini membuat radikalisme menjadi perhatian penting, mengingat potensi tindakan kekerasan yang dapat muncul dari berbagai latar belakang.

Menurut survei yang dilakukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) pada tahun 2017, potensi radikalisme di masyarakat berada pada angka 58,0 pada skala 0 hingga 100, yang masuk dalam kategori potensi sedang. Angka ini mencerminkan tiga dimensi utama: Pemahaman Radikal (63,44), Sikap Radikal (60,25), dan Tindakan Radikal (48,98). Data ini menunjukkan perlunya upaya nyata untuk mencegah dan mengatasi radikalisme.

Menghadapi radikalisme di Indonesia memerlukan pendekatan yang menyeluruh, melibatkan berbagai elemen masyarakat, dan didasari oleh pemahaman mendalam tentang akar penyebab dan dinamika radikalisasi. Meskipun radikalisme sering diasosiasikan dengan kekerasan, penting untuk diingat bahwa istilah ini memiliki makna yang lebih luas. Dalam konteks filosofis, “radikal” dapat diartikan sebagai pencarian kebenaran yang mendalam, bukan sekadar tindakan agresif.

Sikap terhadap radikalisme dapat bersifat positif atau negatif. Dalam beberapa kasus, radikalisme bisa menjadi konstruktif, terutama jika diiringi dengan sikap toleransi. Namun, ada juga bentuk radikalisme yang bisa menjadi destruktif, ketika tindakan tersebut didorong oleh fanatisme dan kekerasan. Oleh karena itu, pemahaman tentang radikalisme harus menyeluruh, mengingat dampak dan konsekuensinya bagi masyarakat.

Dalam upaya untuk melakukan deradikalisasi dan merumuskan kebijakan anti-radikalisme serta terorisme, penting untuk memiliki definisi yang sesuai dengan kondisi dan realitas di Indonesia saat ini. Dengan memahami kompleksitas radikalisme, masyarakat dan pemerintah dapat merancang strategi yang lebih efektif untuk mengatasi masalah ini dengan cara yang berkelanjutan.

Penulis: Andika Zeno (Bogor, Jawa Barat)
Editor: Aris Kurnia Hikmawan

Aris Kurnia Hikmawan

Diperbarui 15 December 2024

Bagikan

Rekomendasi

PWI Barito Utara Bagikan Ratusan Masker di Tengah Kabut Asap

PAMA Distrik BEKB Edukasi Siswa SMPN 1 Teweh Timur Cegah Bahaya Narkoba

Rangkaian BIK 2026 Hadirkan Berbagai Program Edukasi dan Aksi Sosial di Kotawaringin Barat

OJK Kalteng Gelar Puncak Bulan Inklusi Keuangan 2026 di Pangkalan Bun

HUT Golkar Kalteng Diisi Aksi Sosial dan Kepedulian Lingkungan

SMSI Kalteng Siap Bersinergi dengan Bawaslu Awasi Pemilu 2029

Karhutla Kalteng Memburuk, ARUN Kalteng Desak Presiden Tetapkan Status Bencana Nasional

Sengketa Lahan Hiu Putih Memanas, Pembangunan Toko Jeffriko Seran Diduga Tanpa Izin

OJK dan BI Kalteng Bersama FKIJK-BMPD Salurkan Bantuan Kemanusiaan dan Penanganan Karhutla

Sektor Jasa Keuangan Kalteng Tetap Tangguh Hadapi Dinamika Global dan Karhutla

Stabilitas Sektor Keuangan Nasional Tetap Kokoh di Tengah Tekanan Global

NasDem Sukamara Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Kebakaran Kartamulia