TENTANGKALTENG.ID, KATINGAN — Sebanyak 500 narapidana di Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan, Kalimantan Tengah, menerima remisi khusus dalam momentum perayaan Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri 1446 Hijriah. Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis dan serentak di seluruh Indonesia, pada Minggu, 6 April 2025.
Kalapas Narkotika Kasongan, Yurdani, secara langsung menyerahkan surat keputusan remisi kepada sejumlah perwakilan warga binaan. Remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang disiplin dan aktif dalam pembinaan.
Sebanyak 15 warga binaan memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Nyepi, sementara 458 lainnya menerima Remisi Khusus Idul Fitri. Durasi remisi bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari, bergantung pada masa pidana yang telah dijalani dan tingkat keaktifan mereka dalam mengikuti program pembinaan.
Yurdani menjelaskan bahwa remisi bukan hanya sekadar pemotongan masa pidana, tetapi menjadi pendorong agar warga binaan semakin semangat menjalani pembinaan.
“Kami berharap dengan adanya remisi ini, warga binaan semakin termotivasi untuk menjadi pribadi yang lebih baik, patuh terhadap aturan, serta siap kembali ke masyarakat dengan bekal yang positif,” ujar Kalapas.
Ia juga menekankan bahwa hak-hak warga binaan akan terus diberikan sesuai dengan regulasi yang ada, selaras dengan upaya pembinaan optimal.
“Lapas Narkotika Kasongan berkomitmen untuk terus menjalankan pembinaan secara optimal dan memberikan hak-hak narapidana sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan harapan, mereka dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan produktif,” tutur Kalapas.
Suasana penuh suka cita mewarnai kegiatan tersebut. Bagi sebagian narapidana, remisi ini membawa harapan besar karena memungkinkan mereka bebas lebih cepat dari masa pidananya. Acara berlangsung khidmat, dihadiri para pejabat lapas dan warga binaan.
Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan