23 Warga Seruyan Dipenjara, PT AKPL Diduga Kebal Hukum Meski Belum Punya HGU

Aris Kurnia Hikmawan

11 October 2025, 08:37 WIB

Bagikan

Keterangan Foto: Sejumlah warga Seruyan yang menjadi terdakwa dalam kasus sengketa lahan dengan PT Agro Karya Prima Lestari (AKPL) tampak didampingi tim kuasa hukum di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu, 9 Oktober 2025. (ist)

TENTANGKALTENG.ID, KOTAWARINGIN TIMUR – Kasus sengketa lahan dan plasma antara PT Agro Karya Prima Lestari (PT AKPL) dengan warga Kabupaten Seruyan yang berujung pada proses pidana kini memasuki babak akhir. Sebanyak 23 warga yang diduga melakukan pemanenan hasil sawit tanpa izin dijatuhi hukuman pidana penjara selama tujuh bulan oleh Pengadilan Negeri Sampit pada Rabu, 9 Oktober 2025.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seruyan yang sebelumnya menuntut hukuman satu tahun enam bulan penjara. Para terdakwa dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana perkebunan sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Meski vonis telah dijatuhkan, perkara ini belum menandai berakhirnya konflik antara warga dan perusahaan. Warga disebut telah mempertanggungjawabkan perbuatannya, namun PT AKPL dinilai belum menunaikan kewajiban menyediakan kebun plasma minimal 20 persen dari total luas areal konsesi, sebagaimana diamanatkan peraturan perkebunan.

Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa PT AKPL belum memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU). Beberapa saksi a de charge (saksi yang meringankan terdakwa) juga menerangkan bahwa para terdakwa, termasuk Simpul dan beberapa warga lainnya, merupakan penerima hak plasma dari perusahaan tersebut.

Kuasa Hukum Para Terdakwa, Apriel H. Napitupulu, menegaskan bahwa saksi yang dihadirkan JPU sendiri mengakui perusahaan tidak memiliki HGU. Majelis hakim bahkan mengkonfirmasi bahwa JPU tidak dapat menunjukkan bukti adanya HGU PT AKPL. “Dengan tidak adanya plasma yang diberikan kepada masyarakat sama halnya merupakan tindakan menghina program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, serta melecehkan pemerintah provinsi, dan kabupaten, serta masyarakat,” ujar Apriel.

Sementara itu, tim kuasa hukum lainnya, Kariswan Pratama Jaya, menyebut pengusahaan kebun sawit PT AKPL ilegal. “Pertimbangan hukum majelis hakim berdasarkan fakta persidangan menegaskan bahwa PT AKPL belum memiliki HGU sehingga IUP belum berlaku efektif. Artinya, pengusahaan perkebunan PT AKPL diduga ilegal karena beroperasi berdasarkan izin yang belum berlaku efektif,” jelasnya.

PT AKPL diketahui telah beroperasi sejak tahun 2007 dan memperbarui izin usaha perkebunannya (IUP) pada tahun 2020. Namun hingga kini, perusahaan belum memenuhi komitmen untuk memfasilitasi pembangunan kebun plasma masyarakat sebesar 20 persen.

Apriel yang juga menjabat Ketua Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) DPD Kalimantan Tengah menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal sengketa ini hingga ke tingkat nasional. “Kita kawal sampai RDP di pusat. Kami sudah berkoordinasi dengan DPP ARUN Pusat,” ujarnya.

Kasus ini berawal dari Operasi Pekat Telabang yang dilakukan oleh Polda Kalteng dan Polres Seruyan pada 7 Mei 2025. Saat itu, aparat menangkap 27 orang yang diduga melakukan pemanenan sawit di kebun PT AKPL tanpa izin. Barang bukti yang diamankan meliputi delapan unit mobil pikap berisi tandan buah segar (TBS) sawit, satu pikap kosong, delapan egrek, delapan tojok, dan satu cangkul.

Dari 27 orang yang ditangkap, 23 di antaranya menjalani proses hukum hingga tahap persidangan. Pada persidangan 8 Oktober 2025, baik JPU maupun para terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan hakim.

Amar putusan Pengadilan Negeri Sampit:

  1. Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama dan secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan”.
  2. Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh bulan kepada masing-masing terdakwa.
  3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
  4. Memerintahkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Nomor perkara:

  1. 325/Pid.Sus/2025/PN Spt
  2. 326/Pid.Sus/2025/PN Spt
  3. 327/Pid.Sus/2025/PN Spt
  4. 328/Pid.Sus/2025/PN Spt
  5. 329/Pid.Sus/2025/PN Spt
  6. 333/Pid.Sus/2025/PN Spt
  7. 336/Pid.Sus/2025/PN Spt

Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan

Aris Kurnia Hikmawan

Diperbarui 11 October 2025

Bagikan

Rekomendasi

Legislatif Barito Utara Suarakan Dukungan Hentikan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

DPRD Barito Utara Apresiasi Program Makanan Bergizi Gratis Enam Hari Sepekan

Ketua Komisi II DPRD Barito Utara Dukung Tanam Jagung Serentak: Wujud Kemandirian Pangan Daerah

Ardianto: TMMD Bukti Nyata Kehadiran Negara di Pedesaan Barito Utara

DPRD Barito Utara Desak Solusi Terkait Sertifikat Tanah di Kawasan Hutan

Ketua Komisi II DPRD Barito Utara Tekankan Pentingnya RDP Soal Pelepasan Kawasan Hutan

DPRD Barito Utara Desak Kejelasan Soal Tumpang Tindih Kawasan Hutan dan Lahan Warga

DPRD Barito Utara Tegaskan Transparansi dalam Pembahasan Pembebasan Lahan

Tumpang Tindih Lahan Kembali Disorot DPRD Barito Utara

DPRD Barito Utara Dorong Percepatan Kompensasi Pembebasan Lahan

BPN Tekankan Pentingnya Peta Digital dalam RDP Pembebasan Lahan di Barito Utara

Warga Kecil Dikriminalisasi: Penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng Diduga Pilih Kasih, Mafia Tanah Dibiarkan Bebas