PAN Kalteng Tegaskan Kebijakan Zulhas Lindungi Hak Masyarakat dan Selesaikan Konflik Agraria

Aris Kurnia Hikmawan

6 December 2025, 12:37 WIB

Bagikan

(ist)

TENTANGKALTENG.ID, PALANGKA RAYA – Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Kalimantan Tengah (Kalteng) angkat bicara untuk meluruskan informasi yang beredar mengenai kebijakan pelepasan kawasan hutan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), yang saat itu menjabat sebagai Menteri Kehutanan.

Wakil Ketua DPW PAN Kalteng, Iwang Mujiono, menegaskan bahwa kebijakan yang disorot publik melalui SK Kementerian Kehutanan Nomor 673 dan 878/Menhut-II/2014, sebenarnya bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat, bukan untuk kepentingan korporasi.

Pernyataan ini muncul menyusul beredarnya narasi di ruang publik terkait SK tersebut, serta isu mengenai hutan dan fitnah banjir di beberapa daerah seperti Sumatera dan Aceh.

Keterangan Foto: Wakil Ketua DPW PAN Kalteng, Iwang Mujiono (kanan) saat menyalurkan bantuan paket pangan beberapa waktu lalu. (ist)

Iwang Mujiono menyebut bahwa narasi yang berkembang telah jauh bergeser dari fakta utamanya. Ia menjelaskan bahwa kebijakan pada era Menteri Kehutanan Zulhas tersebut justru membuka ruang penyelesaian konflik agraria dan memberikan perlindungan hukum bagi warga yang sudah lama tinggal atau menggarap lahan di wilayah yang sebelumnya berstatus kawasan hutan.

“Faktanya, SK 673 dan 878 bukan izin baru untuk perusahaan sawit atau tambang. SK itu mengatur revisi tata ruang agar masyarakat yang sudah lama tinggal atau menggarap lahan tidak lagi dianggap ilegal,” ujar Iwang Mujiono, pada Jum’at, 5 Desember 2025.

Ia menjelaskan, dokumen tersebut merupakan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP), khususnya Riau, yang didasarkan pada usulan dari gubernur, bupati, wali kota, hingga masukan dari masyarakat. Revisi tersebut menyasar kawasan yang secara de facto telah menjadi permukiman, fasilitas umum, hingga lahan garapan warga.

Iwang menjelaskan bahwa pelepasan kawasan hutan itu dilakukan untuk menyesuaikan kondisi lapangan yang sudah berubah sejak lama. Banyak desa, pemukiman, jalan, sekolah, dan kebun warga yang secara administratif masih tercatat sebagai kawasan hutan, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Tujuannya jelas, yakni memberikan kepastian bagi warga agar mereka tidak terus-menerus hidup dalam status ‘ilegal’ di tanah mereka sendiri. Ini bentuk keberpihakan negara supaya masyarakat tidak dirugikan,” tegasnya.

Iwang juga menepis tudingan bahwa kebijakan itu memberikan keuntungan bagi perusahaan tertentu. Menurutnya, proses revisi tata ruang telah melalui mekanisme resmi dan panjang, melibatkan pemerintah daerah hingga masukan masyarakat.

“Zulhas tidak pernah menerbitkan izin baru untuk perusahaan dalam SK tersebut. Yang dilakukan adalah menata ulang tata ruang supaya selaras dengan perkembangan wilayah dan kebutuhan warga,” tambah Iwang.

Dengan penegasan ini, Iwang berharap publik dapat melihat secara objektif bahwa kebijakan tersebut merupakan upaya negara untuk melindungi masyarakat dari potensi konflik agraria yang berkepanjangan, sekaligus mengakomodasi pembangunan daerah yang memang sudah berjalan.

“Ini bukan soal politik, tapi soal bagaimana negara hadir memberikan kepastian hukum untuk rakyatnya,” tutupnya.

Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan

Aris Kurnia Hikmawan

Diperbarui 6 December 2025

Bagikan

Rekomendasi

ARUN Kalteng Dampingi Rakyat Kecil Hadapi PT BJAP, Sauce Akhirnya Divonis Bebas

Uji Ketangguhan di Lintasan Off-Road, New Toyota Hilux Diperkenalkan di Palangka Raya

Pengurus Baru KSU SB Minta Audit Keuangan Usai RDP DPRD Kalteng Tak Beri Kepastian

Kehilangan Sosok Kakak, Andi Yuslim Patawari Kenang Kebaikan Almarhum Rachmat Gobel

Waketum KADIN Indonesia Tekankan Penguatan Dunia Usaha dan Lapangan Kerja di Kalteng

PW NU Kalteng Dukung Pembentukan HPN, Siap Perkuat Ekonomi Nahdliyin di Daerah

Wagub Kalteng Minta Pemkab Sukamara Perkuat Inovasi dan Kehadiran di Tengah Masyarakat

Haddad Alwi Semarakkan Doa dan Syukuran Hari Jadi ke-24 Kabupaten Sukamara

Pemkab Sukamara Alokasikan Rp3,2 Miliar untuk Lanjutkan Peningkatan Jalan Kartamulia

Bupati Sukamara Pastikan Kesiapan Peningkatan Jalan Poros Kartamulia

Kartamulia Wakili Sukamara di Lomba Desa Tingkat Kalteng

Sukamara Expo 2026 Jadi Panggung Promosi 200 UMKM Lokal