Sengketa Lahan di Pendreh, Warga dan Perusahaan Sepakati Cek Lapangan

Aris Kurnia Hikmawan

3 April 2026, 10:38 WIB

Bagikan

(ist)

TENTANGKALTENG.ID, BARITO UTARA – Sengketa lahan antara warga dan perusahaan perkebunan sawit di Desa Pendreh memasuki tahap pengecekan bersama di lapangan.

Persoalan ini melibatkan mantan anggota DPRD Barito Utara, M. Aptosi, dengan perusahaan PT Multi Persada Gatra Megah (MPG) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Teweh Tengah dan Lahei Barat.

Kesepakatan untuk melakukan pengecekan lapangan dijadwalkan pada 9 April 2026, setelah sebelumnya digelar pertemuan antara M. Aptosi, Muliadi selaku pemberi hibah, serta manajemen perusahaan di Kantor Desa Pendreh pada Senin, 30 Maret 2026.

Pertemuan tersebut difasilitasi Pemerintah Desa Pendreh dengan melibatkan unsur kecamatan, aparat keamanan, serta tokoh masyarakat setempat guna mencari solusi atas sengketa yang terjadi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lahan milik M. Aptosi seluas 2,981 hektare berada di kawasan Hulu Sungai Suatu, RT 4 Km 36 Desa Pendreh. Kepemilikan lahan tersebut tercantum dalam Surat Keterangan Hibah Tanah yang diterbitkan pada 31 Januari 2008.

Riwayat lahan diketahui merupakan bekas ladang atau belukar milik Ranti Pandai sejak 1967, sebelum kemudian dihibahkan kepada M. Aptosi melalui Muliadi yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua RT setempat.

Permasalahan muncul setelah dilakukan pengecekan di lapangan oleh pihak keluarga, di mana sebagian lahan disebut telah ditanami kelapa sawit oleh pihak perusahaan tanpa sepengetahuan pemilik.

Menanggapi hal tersebut, pemilik lahan melaporkan ke pemerintah desa untuk dilakukan mediasi. Upaya komunikasi sebelumnya dengan pihak perusahaan dinilai belum memberikan hasil yang memadai.

Dalam pertemuan, Muliadi menegaskan bahwa lahan yang dihibahkan masih utuh dan berada pada lokasi semula.

“Tanah itu tetap ada. Tanah itu utuh. Hutan yang dihibah, bukan belukar. Tanah di Muara Kanon, Sungai Suatu,” ujarnya.

Di sisi lain, pihak keluarga menyampaikan adanya perubahan kondisi lahan dibandingkan sebelumnya.

“Dulu waktu kami datang mengecek ke sini masih ada pohon. Sekarang sudah digusur dan ditanami sawit. Pada 2024, saya pernah berkomunikasi sambil mengingatkan humas PT. MPG. Rupanya penanaman sawit di lahan terus berjalan,” ungkap Samsul.

Pemerintah Desa Pendreh berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan mengedepankan musyawarah dalam penyelesaian sengketa ini.

“Saya mengutip pepatah Bayan Pendreh, jangan tanah mengatur kita, kita yang mengatur tanah,” kata Kepala Desa Pendreh, Ating Jarman Kowong.

Pengecekan lapangan bersama diharapkan menjadi langkah awal untuk menemukan titik terang atas sengketa lahan tersebut serta memastikan kejelasan batas dan status kepemilikan.

Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan

Aris Kurnia Hikmawan

Diperbarui 3 April 2026

Bagikan

Rekomendasi

Dinilai Copy Paste BAP, Tuntutan Mati Kasus Sabu 9 Kg di PN Sampit Diwarnai Banyak Kejanggalan

OJK Perkuat Struktur Organisasi, Tujuh Pejabat Baru Dilantik

OJK Perkuat Budaya Menabung untuk Dorong Kesejahteraan Generasi Muda

Kalteng Borong Tiga Penghargaan Nasional Literasi Keuangan 2026

DPD ARUN Kalteng Siap Kawal 5 RUU Strategis di DPR RI

Perkuat Pembinaan Atlet Voli Muda, DPRD Pohuwato Dukung Ajang Kapolres Cup II 2026

Laga Puncak Kapolres Pohuwato Cup 2026: PNM FC dan Vanjura FC Siap Bentrok di Partai Final

OJK Kalteng Edukasi Pelajar Palangka Raya Kelola Keuangan Sejak Dini

SMSI Kalteng dan OJK Perkuat Sinergi Perluas Literasi Keuangan

Jaringan Media Jadi Kekuatan Perluas Edukasi Keuangan di Kalteng

Hadapi Tantangan Pengawasan Narkotika Cair, Kariswan Nilai Aspirasi Publik Penting dalam Proses Legislasi

Kariswan: Pemberantasan Narkoba Jenis Baru Perlu Dukungan dan Aspirasi Masyarakat Luas