TENTANGKALTENG.ID, PALANGKA RAYA – Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah mengeluarkan instruksi keras terkait larangan praktik pungutan liar dalam proses penerimaan siswa baru pada tahun ini.
Ketegasan tersebut disuarakan oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kalteng, Muhammad Reza Prabowo, di hadapan jajaran kepala sekolah di Aula Berkah Disdik Kalteng pada Kamis, 7 Mei 2026.
Reza menggaransi bahwa seluruh tahapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 di sekolah negeri penerima dana BOS mutlak bebas dari biaya apa pun.
Pihak dinas melarang keras sekolah memungut uang pendaftaran, uang bangku, ataupun kedok sumbangan sukarela yang sengaja dikaitkan dengan proses kelulusan calon siswa.
“Prinsip penerimaan murid baru harus tanpa diskriminasi, transparan, berkeadilan, akuntabel, dan objektif,” ujarnya.
Mantan pejabat bappeda ini menjelaskan, garansi sekolah gratis pada masa pendaftaran ini bertujuan memotong kendala finansial yang kerap mengubur mimpi anak-anak kurang mampu untuk bersekolah.
Guna mengawal kebijakan ini, Disdik Kalteng bersama tim pengawas internal telah menyiapkan skema monitoring ketat untuk menindak oknum sekolah yang nekat melanggar aturan.
Melalui transparansi sistem ini, diharapkan integritas dunia pendidikan di Kalimantan Tengah makin meningkat serta mendapat kepercayaan penuh dari masyarakat luas.
Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan