Kontraktor Lokal Protes Tarif Hauling PT. AUB yang Dinilai Tak Adil

Aris Kurnia Hikmawan

29 August 2025, 18:04 WIB

Bagikan

Keterangan Foto: M. Enrico Hamlizar Tulis, Staff Legal CV Nansel. (ist)

TENTANGKALTENG.ID, BARITO UTARA — Kebijakan tarif hauling yang ditetapkan PT. Artha Usaha Bahagia (AUB) menuai protes dari kontraktor lokal di Barito Utara. CV. Nansel menilai tarif yang mereka terima jauh lebih rendah dibandingkan kontraktor hauling lainnya, sehingga dianggap tidak sejalan dengan semangat keadilan dan pemberdayaan usaha lokal sebagaimana diamanatkan undang-undang.

Kritik ini disampaikan Muhammad Enrico Hamlizar Tulis, S.H., M.H., selaku Staf Legal CV. Nansel. Menurutnya, perusahaan tambang seharusnya mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, bukan justru menekan pengusaha lokal dengan tarif yang dinilai tidak layak.

“Kita sebagai pengusaha lokal tentu kecewa dengan hal ini. Bukankah hadirnya investor itu, seperti yang tertuang dalam undang-undang kita, adalah untuk mensejahterakan masyarakat dan pelaku usaha lokal?” ujarnya, pada Kamis, 29 Agustus 2025.

Enrico, yang juga menjabat Plt. Ketua Sapma Pemuda Pancasila, menegaskan perlindungan dan pemberdayaan pengusaha lokal sudah jelas diatur dalam berbagai regulasi nasional. Salah satunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 74, yang mewajibkan perusahaan tambang melaksanakan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM).

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Pasal 108–111 juga menegaskan kewajiban perusahaan tambang menggunakan barang dan jasa lokal serta mengutamakan pengusaha daerah dalam operasional, termasuk distribusi dan hauling.

“Ketika tarif hauling kepada kontraktor lokal justru lebih rendah dibandingkan kontraktor dari luar daerah, maka hal ini bukan pemberdayaan, tapi bentuk ketimpangan yang bisa mengarah pada eksploitasi ekonomi,” tambah Enrico.

Ia berharap pemerintah daerah, khususnya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta instansi pengawas pertambangan, segera mengevaluasi pola kerja sama dan penetapan tarif hauling yang diterapkan PT. AUB.

“Kami tidak anti investasi, tapi kami ingin ada perlakuan yang adil dan sesuai dengan semangat undang-undang. Investasi harus membawa manfaat bagi daerah dan masyarakat lokal, bukan malah memperlemah posisi ekonomi pengusaha lokal,” tutupnya.

Hingga saat ini, pihak PT. AUB belum memberikan tanggapan resmi terkait keberatan yang disampaikan CV. Nansel.

Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan

Aris Kurnia Hikmawan

Diperbarui 29 August 2025

Bagikan

Rekomendasi

ARUN Kalteng Dampingi Rakyat Kecil Hadapi PT BJAP, Sauce Akhirnya Divonis Bebas

Uji Ketangguhan di Lintasan Off-Road, New Toyota Hilux Diperkenalkan di Palangka Raya

Pengurus Baru KSU SB Minta Audit Keuangan Usai RDP DPRD Kalteng Tak Beri Kepastian

Kehilangan Sosok Kakak, Andi Yuslim Patawari Kenang Kebaikan Almarhum Rachmat Gobel

Waketum KADIN Indonesia Tekankan Penguatan Dunia Usaha dan Lapangan Kerja di Kalteng

PW NU Kalteng Dukung Pembentukan HPN, Siap Perkuat Ekonomi Nahdliyin di Daerah

Wagub Kalteng Minta Pemkab Sukamara Perkuat Inovasi dan Kehadiran di Tengah Masyarakat

Haddad Alwi Semarakkan Doa dan Syukuran Hari Jadi ke-24 Kabupaten Sukamara

Pemkab Sukamara Alokasikan Rp3,2 Miliar untuk Lanjutkan Peningkatan Jalan Kartamulia

Bupati Sukamara Pastikan Kesiapan Peningkatan Jalan Poros Kartamulia

Kartamulia Wakili Sukamara di Lomba Desa Tingkat Kalteng

Sukamara Expo 2026 Jadi Panggung Promosi 200 UMKM Lokal