Kontraktor Lokal Protes Tarif Hauling PT. AUB yang Dinilai Tak Adil

Aris Kurnia Hikmawan

29 August 2025, 18:04 WIB

Bagikan

Keterangan Foto: M. Enrico Hamlizar Tulis, Staff Legal CV Nansel. (ist)

TENTANGKALTENG.ID, BARITO UTARA — Kebijakan tarif hauling yang ditetapkan PT. Artha Usaha Bahagia (AUB) menuai protes dari kontraktor lokal di Barito Utara. CV. Nansel menilai tarif yang mereka terima jauh lebih rendah dibandingkan kontraktor hauling lainnya, sehingga dianggap tidak sejalan dengan semangat keadilan dan pemberdayaan usaha lokal sebagaimana diamanatkan undang-undang.

Kritik ini disampaikan Muhammad Enrico Hamlizar Tulis, S.H., M.H., selaku Staf Legal CV. Nansel. Menurutnya, perusahaan tambang seharusnya mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, bukan justru menekan pengusaha lokal dengan tarif yang dinilai tidak layak.

“Kita sebagai pengusaha lokal tentu kecewa dengan hal ini. Bukankah hadirnya investor itu, seperti yang tertuang dalam undang-undang kita, adalah untuk mensejahterakan masyarakat dan pelaku usaha lokal?” ujarnya, pada Kamis, 29 Agustus 2025.

Enrico, yang juga menjabat Plt. Ketua Sapma Pemuda Pancasila, menegaskan perlindungan dan pemberdayaan pengusaha lokal sudah jelas diatur dalam berbagai regulasi nasional. Salah satunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 74, yang mewajibkan perusahaan tambang melaksanakan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM).

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Pasal 108–111 juga menegaskan kewajiban perusahaan tambang menggunakan barang dan jasa lokal serta mengutamakan pengusaha daerah dalam operasional, termasuk distribusi dan hauling.

“Ketika tarif hauling kepada kontraktor lokal justru lebih rendah dibandingkan kontraktor dari luar daerah, maka hal ini bukan pemberdayaan, tapi bentuk ketimpangan yang bisa mengarah pada eksploitasi ekonomi,” tambah Enrico.

Ia berharap pemerintah daerah, khususnya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta instansi pengawas pertambangan, segera mengevaluasi pola kerja sama dan penetapan tarif hauling yang diterapkan PT. AUB.

“Kami tidak anti investasi, tapi kami ingin ada perlakuan yang adil dan sesuai dengan semangat undang-undang. Investasi harus membawa manfaat bagi daerah dan masyarakat lokal, bukan malah memperlemah posisi ekonomi pengusaha lokal,” tutupnya.

Hingga saat ini, pihak PT. AUB belum memberikan tanggapan resmi terkait keberatan yang disampaikan CV. Nansel.

Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan

Aris Kurnia Hikmawan

Diperbarui 29 August 2025

Bagikan

Rekomendasi

Bupati Barito Utara dan Ketua KADIN Fariyadi Y. Tingan Siap Berkolaborasi Majukan Usaha Lokal

Mengenal Andi Wirahadi Kusuma: Sosok Mandiri dan Pekerja Keras yang Kini Memimpin KAHMI Palangka Raya

Awali Kepengurusan, Ketua KADIN Barito Utara Terpilih Sambangi Panti Asuhan

Fariyadi Y. Tingan Resmi Terpilih Jadi Ketua KADIN Barito Utara

FLS3N ABK Kalteng 2026 Jadi Panggung Unjuk Mental Kreatif Siswa

Puluhan Juri Profesional Kawal Jalannya FLS3N ABK Kalteng

Sapma PP Kalteng Usul Penetapan HET BBM Eceran

Patuhi Arahan Gubernur, Disdik Kalteng Satukan Dua Agenda Besar

Kadisdik Kalteng Larang Sekolah Negeri Pungut Biaya Pendaftaran SPMB

Disdik Kalteng Gelar Rakor Sosialisasikan Aturan Baru SPMB 2026

Disdik Kalteng Gunakan Sistem Online Pantau Kuota Pendaftaran Sekolah

Polres Pohuwato Tindak PETI, 13 Excavator Diamankan