TENTANGKALTENG.ID, BARITO UTARA – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Barito Utara, H. Taufik Nugraha, S.Kom, menegaskan bahwa pemerintah harus menjamin ketersediaan LPG 3 kg di pangkalan sebelum menerapkan kebijakan pelarangan penjualan di kios eceran atau warung.
Menurutnya, tanpa kepastian pasokan yang memadai, kebijakan tersebut dapat menimbulkan persoalan baru dalam rantai distribusi, sehingga masyarakat yang bergantung pada LPG subsidi justru akan kesulitan mendapatkannya.
“Jika memang pemerintah menetapkan pedagang seperti warung dan kios eceran tidak boleh lagi menjual LPG 3 kg, maka wajib bagi pemerintah memastikan pasokan selalu tersedia di pangkalan. Kalau tidak, kebijakan ini justru akan menciptakan masalah baru dalam distribusi,” ujar H. Taufik Nugraha, pada Senin 3 Februari 2025.
Legislator dari PDI Perjuangan ini juga menegaskan bahwa LPG 3 kg merupakan kebutuhan vital bagi masyarakat kecil, sehingga kebijakan distribusinya harus benar-benar berpihak kepada mereka.
“Kami akan terus mengawal kebijakan ini agar tidak merugikan masyarakat, khususnya yang memang berhak mendapatkan LPG subsidi,” tambahnya.
Hingga saat ini, masyarakat dan pelaku usaha kecil masih menunggu kepastian terkait mekanisme aturan tersebut, serta jaminan distribusi yang lebih efektif agar tidak terjadi kelangkaan atau lonjakan harga di pasaran.
Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan