TENTANGKALTENG.ID, KATINGAN — Pemerintah Kabupaten Katingan menegaskan komitmennya untuk mengawal proses percepatan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sebagaimana arahan dalam Rapat Koordinasi Nasional secara daring yang diikuti pada Jum’at, 11 April 2025.
Rakor tersebut diselenggarakan oleh Kemendagri, Kemenpan RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta diikuti oleh Asisten I Setda Katingan George Heplin Edwar Doddy dan Asisten III Setda Katingan Evie Silvia Baboe dari Ruang Kepala BKPSDM Katingan.
Dalam pertemuan itu, Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian, menyoroti lemahnya usulan formasi PPPK dari sejumlah instansi.
“Akibatnya, jumlah formasi PPPK yang tersedia lebih kecil, yaitu 1.017.111. Sementara total jumlah Non-ASN mencapai 1.789.050 orang,” ujar Evie menyampaikan paparan Mendagri.
Senada, Plt. Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, menguraikan bahwa dari total formasi yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 329/2024, baru sebagian besar yang sesuai kebutuhan.
“Sehingga masih tersisa 328.515 formasi yang akan dialokasikan pada tahap kedua,” tuturnya.
Adapun Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan bahwa hingga kini, instansi daerah telah mengusulkan 473.180 Nomor Induk PPPK.
“Sebanyak 182 instansi yang mengajukan perpanjangan waktu usulan NIP CPNS/PPPK, serta 13 instansi mengusulkan untuk membatalkan atau menunda seleksi. Kepala BKN juga menegaskan beberapa hal, salah satunya agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi tetap menganggarkan gaji bagi pegawai Non-ASN yang sedang mengikuti seleksi hingga resmi diangkat menjadi ASN,” kata Evie.
Dalam kesempatan yang sama, Asisten III menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menyesuaikan dengan kebijakan percepatan pengangkatan ASN.
“Terkait dengan adanya percepatan pengangkatan ini, untuk CASN paling lambat per Juni 2025 dan untuk PPPK paling lambat per Oktober 2025, disesuaikan dengan formasi yang sudah tersedia oleh daerah masing-masing,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa langkah ini memberikan kepastian bagi tenaga Non ASN yang telah lama mengabdi.
“Pemerintah Kabupaten Katingan berkomitmen untuk terus mengawal proses pengangkatan ASN, agar berjalan sesuai regulasi yang berlaku serta memastikan pemenuhan kebutuhan pegawai di lingkungan Pemkab Katingan secara optimal,” imbuhnya.
Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan