CoreTax : Sistem Pajak Baru yang Diharapkan Tambah Pemasukan Negara 1500 Triliun Rupiah

Aris Kurnia Hikmawan

28 January 2025, 20:30 WIB

Bagikan

TENTANGKALTENG.ID, SUKAMARA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan telah meluncurkan sistem administrasi perpajakan baru yang dikenal dengan nama Coretax. Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan pajak dan berkontribusi signifikan terhadap pemasukan negara, dengan target tambahan penerimaan pajak mencapai 1500 triliun rupiah.

Penjelasan Mengenai Coretax

Coretax merupakan sistem yang dirancang untuk mengelola seluruh administrasi perpajakan di Indonesia secara terintegrasi. Dengan adanya sistem ini, diharapkan proses pelaporan pajak menjadi lebih mudah dan transparan bagi wajib pajak. Beberapa fitur utama dari Coretax meliputi:

  • Integrasi Data: Mengintegrasikan berbagai data perpajakan untuk memudahkan analisis dan pengawasan.
  • Pelaporan Elektronik: Memungkinkan wajib pajak untuk melakukan pelaporan pajak secara elektronik, mengurangi waktu dan biaya yang diperlukan.
  • Validasi Data: Dilengkapi dengan fitur validasi untuk memastikan akurasi informasi yang disampaikan oleh wajib pajak.

Dengan implementasi Coretax, pemerintah optimis bahwa sistem ini akan meningkatkan kepatuhan pajak dan meminimalisir kebocoran pendapatan negara, sehingga dapat mencapai target tambahan pemasukan yang ambisius tersebut.

Tantangan dan Kendala

Meskipun Coretax menjanjikan banyak manfaat, peluncurannya tidak tanpa tantangan. Sejak diimplementasikan pada awal tahun 2025, sistem ini mengalami beberapa kendala teknis yang mempengaruhi penggunaannya. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah meminta maaf kepada masyarakat atas masalah yang terjadi dan menegaskan bahwa Kementerian Keuangan akan terus melakukan perbaikan untuk menyempurnakan sistem ini.

Beberapa tantangan yang dihadapi antara lain:

  • Kendala Teknis: Masalah teknis yang muncul dalam modul registrasi dan pelaporan yang mengganggu proses administrasi perpajakan.
  • Keterbatasan Infrastruktur: Penambahan server database dan kanal e-faktur yang diperlukan untuk mendukung pengusaha yang menerbitkan banyak faktur pajak.
  • Perbaikan Proses: Diperlukan perbaikan skema penandatanganan digital dalam penerbitan dokumen faktur untuk memastikan kelancaran operasional.

Pemerintah berkomitmen untuk mengatasi tantangan ini agar Coretax dapat berfungsi dengan baik dan memberikan manfaat maksimal bagi semua pihak. Dengan dukungan dari masyarakat dan pemangku kepentingan, diharapkan sistem ini dapat berkontribusi signifikan terhadap peningkatan penerimaan pajak negara.

Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan

Aris Kurnia Hikmawan

Diperbarui 22 June 2025

Bagikan

Rekomendasi

Gandeng Pemkot, KAHMI Palangka Raya Gelar Qurban Bersama Warga

Mantap Peluk Islam, Tiga Mualaf Bersyahadat di Acara KAHMI Palangka Raya

Sengketa Plasma Memanas, PT GIJ Dorong Penyelesaian Lewat Jalur Hukum

PT GIJ Buka Suara, Sebut Demo KSU Handep Hapakat Langgar Kesepakatan Mediasi

KSU Handep Hapakat Resmi Ambil Alih Swakelola Kebun, Sengketa dengan PT GIJ Kian Memanas

Bupati Barito Utara dan Ketua KADIN Fariyadi Y. Tingan Siap Berkolaborasi Majukan Usaha Lokal

Mengenal Andi Wirahadi Kusuma: Sosok Mandiri dan Pekerja Keras yang Kini Memimpin KAHMI Palangka Raya

Awali Kepengurusan, Ketua KADIN Barito Utara Terpilih Sambangi Panti Asuhan

Fariyadi Y. Tingan Resmi Terpilih Jadi Ketua KADIN Barito Utara

FLS3N ABK Kalteng 2026 Jadi Panggung Unjuk Mental Kreatif Siswa

Puluhan Juri Profesional Kawal Jalannya FLS3N ABK Kalteng

Sapma PP Kalteng Usul Penetapan HET BBM Eceran