Pemkab Barito Utara Serahkan Kendali Perizinan ke DPMPTSP

Aris Kurnia Hikmawan

2 October 2025, 20:49 WIB

Bagikan

(ist)

TENTANGKALTENG.ID, BARITO UTARA — Pemerintah Kabupaten Barito Utara resmi menetapkan Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 20 Tahun 2024 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Kepala DPMPTSP Barito Utara, Drs. Jufriansyah, didampingi Kabid Perizinan Zoelkaida Isnaini, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mempercepat pelayanan perizinan serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Kebijakan ini disampaikan pada Kamis, 2 Oktober 2025.

Menurut Jufriansyah, pendelegasian ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan perizinan dan nonperizinan agar lebih cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, dan akuntabel.

Ia menjelaskan, aturan baru ini menggantikan Perbup Nomor 43 Tahun 2020 yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan regulasi nasional, terutama setelah diterbitkannya PP Nomor 6 Tahun 2021 dan Permendagri Nomor 138 Tahun 2017.

“Dalam implementasinya, kewenangan yang didelegasikan mencakup penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSS (Online Single Submission), baik yang bersifat utama maupun penunjang, serta perizinan dan nonperizinan di sektor-sektor strategis yang menjadi kewenangan kabupaten,” paparnya.

Adapun sektor-sektor yang termasuk dalam delegasi kewenangan antara lain:

  • Perizinan Berusaha Berbasis Risiko: perikanan, pertanian, perdagangan, transportasi, kesehatan, pariwisata, ketenagakerjaan, koperasi, dan lainnya.
  • Perizinan Penunjang Usaha: kelautan, energi, pekerjaan umum, dan lainnya.
  • Perizinan dan Nonperizinan di luar kegiatan usaha: sektor sosial, pendidikan, lingkungan hidup, dan lainnya.

Dalam sektor nonperizinan, DPMPTSP juga berwenang menerbitkan berbagai bentuk persetujuan administratif seperti rekomendasi, penunjukan, pengesahan, registrasi, hingga surat keterangan-semuanya tetap mengacu pada regulasi sektor teknis.

“Kami siap menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya. Dukungan dari semua perangkat daerah dan sinergi antarsektor sangat kami harapkan untuk menyukseskan pelaksanaan peraturan ini,” tambah Jufriansyah.

Penerapan peraturan baru ini diharapkan mampu memperkuat iklim investasi di Barito Utara, meningkatkan kepercayaan pelaku usaha, serta mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi daerah.

Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan

Aris Kurnia Hikmawan

Diperbarui 29 October 2025

Bagikan

Rekomendasi

Gugatan Awal Mendadak Berubah, Jeffriko Seran Dinilai Tidak Percaya Diri

Resmi Dilantik, Sarjito Targetkan Indonesia Beralih dari Price Taker Jadi Price Maker Komoditas

Sektor Keuangan Indonesia Tetap Stabil di Tengah Gejolak Global

Dinilai Copy Paste BAP, Tuntutan Mati Kasus Sabu 9 Kg di PN Sampit Diwarnai Banyak Kejanggalan

OJK Perkuat Struktur Organisasi, Tujuh Pejabat Baru Dilantik

OJK Perkuat Budaya Menabung untuk Dorong Kesejahteraan Generasi Muda

Puluhan Regu Semarakkan Pawai Pembangunan HUT RI di Sukamara

Pawai Pembangunan Sukamara Meriah, Bupati Ingatkan Potensi Karhutla

Kalteng Borong Tiga Penghargaan Nasional Literasi Keuangan 2026

Pemkab Sukamara Lanjutkan Peningkatan Jalan Poros Desa Kartamulya

DPD ARUN Kalteng Siap Kawal 5 RUU Strategis di DPR RI

Perkuat Pembinaan Atlet Voli Muda, DPRD Pohuwato Dukung Ajang Kapolres Cup II 2026