Tanah Almarhum Anggota DPRD Kalteng Dijual Tanpa Izin, Sang Istri Tempuh Jalur Hukum

Aris Kurnia Hikmawan

5 February 2025, 11:35 WIB

Bagikan

Keterangan Foto: Ilustrasi penyerobotan tanah. (ist)

TENTANGKALTENG.ID, PALANGKA RAYA – Istri dari almarhum Ade Supriadi, anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) dari Partai Amanat Nasional (PAN), yang juga merupakan alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), telah resmi melaporkan dugaan penyerobotan tanah miliknya dan mendiang suaminya ke Polresta Palangka Raya. 

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat almarhum Ade Supriadi merupakan tokoh politik daerah yang baru saja terpilih sebagai anggota DPRD Kalteng periode 2024-2029 dari PAN sebelum wafat pada tanggal 26 April 2024. 

Berdasarkan laporan polisi yang telah diterima, kasus ini bermula ketika D selaku pelapor, yang merupakan istri almarhum Ade Supriadi, menemukan adanya aktivitas yang mencurigakan di lahan yang dimaksud.

Ia lalu meminta keterangan dari ARP, anak dari sahabat mendiang suaminya semasa hidup dan merupakan salah satu orang kepercayaannya, yang mana sebelumnya telah dipekerjakan untuk melakukan proses pemecahan, balik nama dan penyerahan sertifikat tanah milik pelapor. 

Namun upaya klarifikasi tidak membuahkan hasil yang memuaskan. Bahkan, belakangan diketahui bahwa tanah seluas 2.111 m² yang terletak di Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya tersebut diduga telah dijual ke pihak lain. Meskipun tanah yang menjadi objek sengketa ini sebelumnya telah dimiliki secara sah oleh pelapor berdasarkan dokumen kepemilikan yang ada. 

Setelah dilakukan penelusuran lebih dalam, diketahui bahwa ARP diduga telah menjual tanah milik pelapor kepada ZA dengan harga 150 juta rupiah sekitar bulan Oktober 2024. Menindaklanjuti hal tersebut, pelapor kemudian melaporkan ARP dengan pasal 372 jo pasal 374 KUHP tentang dugaan tindak pidana penggelapan dengan pemberataan, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun.

Setelah laporan diterima, pihak kepolisian segera melakukan langkah awal penyelidikan.  Surat Perintah Penyelidikan (Sprin Lidik) juga telah diajukan, dan penyidik mulai mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan kasus ini. Kasus ini ditangani oleh Aipda Dany Yanuar dari Unit Harda Satreskrim Polresta Palangka Raya.

Dalam menjalani proses hukum ini, istri almarhum Ade Supriadi didampingi oleh Muhammad Budiono, seorang pengacara muda yang juga merupakan alumni HMI. Pihaknya menegaskan bahwa langkah hukum ini ditempuh untuk memperjuangkan hak-hak kliennya serta memastikan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan secara sepihak.

Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan

Aris Kurnia Hikmawan

Diperbarui 5 February 2025

Bagikan

Rekomendasi

PWI Barito Utara Bagikan Ratusan Masker di Tengah Kabut Asap

PAMA Distrik BEKB Edukasi Siswa SMPN 1 Teweh Timur Cegah Bahaya Narkoba

Rangkaian BIK 2026 Hadirkan Berbagai Program Edukasi dan Aksi Sosial di Kotawaringin Barat

OJK Kalteng Gelar Puncak Bulan Inklusi Keuangan 2026 di Pangkalan Bun

HUT Golkar Kalteng Diisi Aksi Sosial dan Kepedulian Lingkungan

SMSI Kalteng Siap Bersinergi dengan Bawaslu Awasi Pemilu 2029

Karhutla Kalteng Memburuk, ARUN Kalteng Desak Presiden Tetapkan Status Bencana Nasional

Sengketa Lahan Hiu Putih Memanas, Pembangunan Toko Jeffriko Seran Diduga Tanpa Izin

OJK dan BI Kalteng Bersama FKIJK-BMPD Salurkan Bantuan Kemanusiaan dan Penanganan Karhutla

Sektor Jasa Keuangan Kalteng Tetap Tangguh Hadapi Dinamika Global dan Karhutla

Stabilitas Sektor Keuangan Nasional Tetap Kokoh di Tengah Tekanan Global

NasDem Sukamara Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Kebakaran Kartamulia