TENTANGKALTENG.ID, BARITO UTARA — DPRD Kabupaten Barito Utara resmi mengesahkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah. Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna IV Masa Sidang III Tahun 2025 yang digelar pada Rabu, 10 September 2025.
Pengesahan ini sekaligus membuka jalan bagi pemerintah daerah untuk beralih pada agenda strategis berikutnya, yakni penyusunan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Hj. Mery Rukaini turut dihadiri jajaran pimpinan dewan, Pj Bupati Barito Utara Indra Gunawan, Sekda Drs. Muhlis, unsur Forkopimda, serta kepala perangkat daerah. Empat fraksi yang menyampaikan pendapat akhir—PKB, PDIP, Aspirasi Rakyat, dan Karya Indonesia Raya—sepakat menyetujui pertanggungjawaban APBD 2024 dengan sejumlah catatan.
“Ini bukan hanya soal menyetujui dokumen anggaran, tapi juga komitmen menjaga tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan,” ungkap Ketua DPRD Hj. Mery Rukaini.
Tak lama berselang, agenda rapat berlanjut dengan Paripurna I untuk mendengarkan pidato pengantar Pj Bupati mengenai Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025. Dalam penyampaiannya, Indra Gunawan menekankan bahwa perubahan kebijakan anggaran disusun guna menyesuaikan dinamika kebutuhan masyarakat dan perkembangan fiskal daerah.
“Kami ingin memastikan bahwa APBD 2025 benar-benar responsif terhadap kondisi aktual di lapangan. Masukan dari DPRD akan sangat menentukan arah kebijakan anggaran yang efektif dan tepat sasaran,” ujar Indra.
Rangkaian sidang tersebut ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama DPRD dan Pemerintah Daerah, sekaligus penyerahan dokumen resmi KUA-PPAS Perubahan 2025 kepada pimpinan dewan.
Dengan transisi yang terukur dari evaluasi APBD 2024 menuju penyusunan anggaran 2025, Barito Utara memperlihatkan keseriusan dalam membangun tata kelola pemerintahan yang berkelanjutan, strategis, dan berpihak pada masyarakat.
Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan