TENTANGKALTENG.ID, PALANGKA RAYA — DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kesepakatan tersebut diambil melalui Rapat Paripurna ke-23 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 yang dipimpin Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong, di Ruang Rapat Paripurna DPRD, pada Jum’at, 12 September 2025.
Rapat turut dihadiri Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo, Wakil Ketua III DPRD Junaidi, jajaran anggota dewan, forkopimda, serta perangkat daerah Pemprov Kalteng.
Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalteng, Bryan Iskandar, mengungkapkan bahwa perubahan APBD 2025 menempatkan Belanja Daerah sebesar Rp8,35 triliun lebih. Anggaran tersebut diproyeksikan untuk mendanai 219 program, 683 kegiatan, dan 2.292 sub kegiatan.
“Kerangka Struktur Pendanaan Perubahan APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2025 adalah sebagai berikut, Pendapatan Daerah Rp7.984.700.495.715,00, Belanja Daerah Rp8.350.310.078.958,56. Defisit menjadi Rp365.609.583.243,56,” kata Bryan saat membacakan laporan.
Ia menjelaskan, penyesuaian APBD dilakukan karena adanya dinamika kondisi yang membuat APBD murni perlu direvisi. “Dengan asumsi berupa perubahan asumsi makro ekonomi, yang telah disepakati sesuai dengan kemampuan fiskal daerah dan/atau pelampauan dan/atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang semula atau murni,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Kalteng, H. Edy Pratowo, menekankan bahwa proses penyusunan perubahan APBD 2025 telah melalui pembahasan mendalam. Mulai dari rapat konsultasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Banggar hingga pendapat akhir fraksi.
“Raperda yang kita setujui bersama hari ini memuat pokok-pokok kebijaksanaan anggaran daerah, untuk pelaksanaan Perubahan APBD Tahun 2025. Seluruh kebijakan anggaran tersebut tertuang dalam program kegiatan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. Dan disusun dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD),” ucap Edy.
Ia menambahkan, setelah mendapat persetujuan DPRD, Pemprov Kalteng akan segera menindaklanjuti dengan regulasi teknis. “Selanjutnya, Kepala Daerah akan segera menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2025, setelah Raperda itu mendapatkan persetujuan oleh Menteri Dalam Negeri,” pungkasnya.
Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan