TENTANGKALTENG.ID, PALANGKA RAYA – Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah memberikan tanggapan terkait data kehilangan tutupan hutan.
Berdasarkan laporan Global Forest Watch, Kalimantan Tengah masuk dalam tiga besar provinsi dengan kehilangan tutupan pohon terbesar di Indonesia selama periode 2001–2024, dengan angka mencapai sekitar 3,9 juta hektare.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kehutanan Kalteng, Agustan Saining, menilai data tersebut masih berupa hasil analisis berbasis citra satelit dan perlu diverifikasi secara langsung di lapangan.
“Data itu merupakan hasil analisis di atas kertas. Karena itu harus dilakukan crosscheck di lapangan untuk memastikan lokasi dan kondisi sebenarnya,” ujar Agustan, pada Senin, 5 Januari 2026.
Ia menjelaskan bahwa perbedaan antara data citra satelit dan kondisi nyata di lapangan kerap terjadi. Hal ini disebabkan metode pengamatan citra satelit yang menggunakan pendekatan time series untuk mendeteksi perubahan tutupan lahan.
“Memang ada perbedaan antara hasil studi lapangan dan potret udara. Citra satelit itu menggunakan time series sehingga perubahan tutupan lahan bisa terdeteksi, tetapi tetap perlu verifikasi,” jelasnya.
Menurutnya, data berbasis citra satelit tidak dapat dijadikan satu-satunya acuan dalam menyimpulkan kondisi hutan tanpa dilakukan pengecekan langsung.
“Data itu tidak bisa dijadikan satu-satunya acuan. Verifikasi lapangan tetap menjadi keharusan,” tegasnya.
Agustan juga mencontohkan fenomena titik panas atau hotspot yang sering muncul dalam pemantauan satelit, namun tidak selalu menunjukkan adanya kebakaran di lapangan.
“Kadang muncul titik panas di citra, tetapi setelah dicek ke lapangan ternyata tidak ada kebakaran,” katanya.
Ia menambahkan bahwa kemunculan hotspot dipengaruhi oleh parameter suhu tertentu, sehingga tidak selalu identik dengan kejadian kebakaran hutan atau lahan.
“Parameter hotspot itu berdasarkan suhu. Suhu tinggi belum tentu kebakaran,” ujarnya.
Meski demikian, Pemprov Kalteng tetap melakukan langkah antisipasi melalui patroli rutin oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) untuk memastikan kondisi di lapangan.
“Kami tetap mengantisipasi melalui KPH-KPH agar melakukan patroli,” katanya.
Terkait isu kehilangan tutupan hutan yang sering dikaitkan dengan praktik illegal logging, Agustan menegaskan bahwa pemanfaatan hutan oleh pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dilakukan dengan sistem tebang pilih sesuai ketentuan.
“PBPH menerapkan tebang pilih, bukan menebang seluruh pohon,” jelasnya.
Ia menyebutkan bahwa hanya pohon dengan diameter tertentu yang diperbolehkan ditebang, sementara pohon berukuran lebih kecil wajib dipertahankan.
“Di bawah diameter itu harus ditinggalkan. Itu sudah diatur,” ujarnya.
Agustan juga membedakan praktik tersebut dengan pembukaan lahan untuk kebun atau Hutan Tanaman Industri (HTI) yang menggunakan metode land clearing.
“Hal itu berbeda dengan pembukaan kebun atau HTI yang menggunakan metode land clearing,” pungkasnya.
Dishut Kalteng menekankan pentingnya kehati-hatian dalam membaca data kehilangan hutan, serta perlunya verifikasi lapangan sebagai dasar utama dalam memastikan kondisi sebenarnya.
Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan