DPRD Barito Utara Desak Solusi Terkait Sertifikat Tanah di Kawasan Hutan

Aris Kurnia Hikmawan

7 October 2025, 19:48 WIB

Bagikan

(ist)

TENTANGKALTENG.ID, BARITO UTARA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah instansi teknis untuk membahas persoalan status lahan masyarakat yang kini masuk dalam kawasan hutan. Rapat berlangsung pada Selasa, 7 Oktober 2025, di ruang rapat DPRD setempat.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Barito Utara Primanda Jayadi, perwakilan Dinas PUPR, serta perangkat daerah lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara.

Anggota DPRD Barito Utara, Hasrat, menyoroti banyaknya keluhan masyarakat yang memiliki sertifikat tanah sejak lama, namun kini lahannya dinyatakan berada di kawasan hutan setelah keluarnya SK 529 dan SK 6627.

“Kami banyak menerima keluhan masyarakat. Ada yang sudah punya sertifikat puluhan tahun, tapi sekarang dianggap berada di kawasan hutan. Ini perlu ada kejelasan agar masyarakat tidak dirugikan,” ujar Hasrat.

Menanggapi hal tersebut, Primanda Jayadi menjelaskan bahwa sejumlah sertifikat memang diterbitkan sebelum penetapan kawasan hutan dilakukan.

“Dulu beberapa lokasi, termasuk kawasan transmigrasi, masih berstatus APL (Areal Penggunaan Lain), sehingga bisa disertifikatkan. Namun setelah terbitnya SK 529 dan SK 6627, statusnya berubah menjadi kawasan hutan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa sesuai ketentuan, sertifikat yang telah terbit tetap diakui. Namun, untuk pelepasan status kawasan hutan menjadi APL, kewenangan sepenuhnya berada di tangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

DPRD menilai masalah ini tidak bisa dibiarkan berlarut karena menyangkut kepastian hukum dan hak masyarakat atas tanah. Karena itu, para wakil rakyat mendorong pemerintah daerah bersama BPN dan instansi terkait agar segera mengusulkan pelepasan kawasan hutan tidak produktif melalui mekanisme resmi ke KLHK.

“Kami di DPRD tentu akan memberikan dukungan politik dan koordinasi agar proses pelepasan kawasan hutan ini bisa segera diproses, terutama yang sudah lama dikuasai dan dimanfaatkan masyarakat,” ujar salah satu pimpinan rapat.

Primanda Jayadi pun menegaskan dukungan BPN terhadap langkah tersebut.

“Kami sangat mendukung usulan pelepasan kawasan hutan tidak produktif. Setelah statusnya kembali menjadi APL, barulah kami bisa melakukan sertifikasi,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa keterbatasan area APL di Kabupaten Barito Utara membuat target sertifikasi tanah terus menurun setiap tahunnya.

“Banyak masyarakat mengadu karena lahan mereka tiba-tiba berstatus kawasan hutan, padahal sudah dikelola bertahun-tahun. Namun secara aturan, kami tidak bisa menerbitkan sertifikat baru sebelum ada keputusan pelepasan dari KLHK,” tandasnya.

Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan

Aris Kurnia Hikmawan

Diperbarui 21 October 2025

Bagikan

Rekomendasi

Gandeng Pemkot, KAHMI Palangka Raya Gelar Qurban Bersama Warga

Mantap Peluk Islam, Tiga Mualaf Bersyahadat di Acara KAHMI Palangka Raya

Sengketa Plasma Memanas, PT GIJ Dorong Penyelesaian Lewat Jalur Hukum

PT GIJ Buka Suara, Sebut Demo KSU Handep Hapakat Langgar Kesepakatan Mediasi

KSU Handep Hapakat Resmi Ambil Alih Swakelola Kebun, Sengketa dengan PT GIJ Kian Memanas

Bupati Barito Utara dan Ketua KADIN Fariyadi Y. Tingan Siap Berkolaborasi Majukan Usaha Lokal

Mengenal Andi Wirahadi Kusuma: Sosok Mandiri dan Pekerja Keras yang Kini Memimpin KAHMI Palangka Raya

Awali Kepengurusan, Ketua KADIN Barito Utara Terpilih Sambangi Panti Asuhan

Fariyadi Y. Tingan Resmi Terpilih Jadi Ketua KADIN Barito Utara

FLS3N ABK Kalteng 2026 Jadi Panggung Unjuk Mental Kreatif Siswa

Puluhan Juri Profesional Kawal Jalannya FLS3N ABK Kalteng

Sapma PP Kalteng Usul Penetapan HET BBM Eceran