DPRD Barito Utara Desak Solusi Terkait Sertifikat Tanah di Kawasan Hutan

Aris Kurnia Hikmawan

7 October 2025, 19:48 WIB

Bagikan

(ist)

TENTANGKALTENG.ID, BARITO UTARA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah instansi teknis untuk membahas persoalan status lahan masyarakat yang kini masuk dalam kawasan hutan. Rapat berlangsung pada Selasa, 7 Oktober 2025, di ruang rapat DPRD setempat.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Barito Utara Primanda Jayadi, perwakilan Dinas PUPR, serta perangkat daerah lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara.

Anggota DPRD Barito Utara, Hasrat, menyoroti banyaknya keluhan masyarakat yang memiliki sertifikat tanah sejak lama, namun kini lahannya dinyatakan berada di kawasan hutan setelah keluarnya SK 529 dan SK 6627.

“Kami banyak menerima keluhan masyarakat. Ada yang sudah punya sertifikat puluhan tahun, tapi sekarang dianggap berada di kawasan hutan. Ini perlu ada kejelasan agar masyarakat tidak dirugikan,” ujar Hasrat.

Menanggapi hal tersebut, Primanda Jayadi menjelaskan bahwa sejumlah sertifikat memang diterbitkan sebelum penetapan kawasan hutan dilakukan.

“Dulu beberapa lokasi, termasuk kawasan transmigrasi, masih berstatus APL (Areal Penggunaan Lain), sehingga bisa disertifikatkan. Namun setelah terbitnya SK 529 dan SK 6627, statusnya berubah menjadi kawasan hutan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa sesuai ketentuan, sertifikat yang telah terbit tetap diakui. Namun, untuk pelepasan status kawasan hutan menjadi APL, kewenangan sepenuhnya berada di tangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

DPRD menilai masalah ini tidak bisa dibiarkan berlarut karena menyangkut kepastian hukum dan hak masyarakat atas tanah. Karena itu, para wakil rakyat mendorong pemerintah daerah bersama BPN dan instansi terkait agar segera mengusulkan pelepasan kawasan hutan tidak produktif melalui mekanisme resmi ke KLHK.

“Kami di DPRD tentu akan memberikan dukungan politik dan koordinasi agar proses pelepasan kawasan hutan ini bisa segera diproses, terutama yang sudah lama dikuasai dan dimanfaatkan masyarakat,” ujar salah satu pimpinan rapat.

Primanda Jayadi pun menegaskan dukungan BPN terhadap langkah tersebut.

“Kami sangat mendukung usulan pelepasan kawasan hutan tidak produktif. Setelah statusnya kembali menjadi APL, barulah kami bisa melakukan sertifikasi,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa keterbatasan area APL di Kabupaten Barito Utara membuat target sertifikasi tanah terus menurun setiap tahunnya.

“Banyak masyarakat mengadu karena lahan mereka tiba-tiba berstatus kawasan hutan, padahal sudah dikelola bertahun-tahun. Namun secara aturan, kami tidak bisa menerbitkan sertifikat baru sebelum ada keputusan pelepasan dari KLHK,” tandasnya.

Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan

Aris Kurnia Hikmawan

Diperbarui 21 October 2025

Bagikan

Rekomendasi

Gugatan Awal Mendadak Berubah, Jeffriko Seran Dinilai Tidak Percaya Diri

Dinilai Copy Paste BAP, Tuntutan Mati Kasus Sabu 9 Kg di PN Sampit Diwarnai Banyak Kejanggalan

OJK Perkuat Struktur Organisasi, Tujuh Pejabat Baru Dilantik

OJK Perkuat Budaya Menabung untuk Dorong Kesejahteraan Generasi Muda

Kalteng Borong Tiga Penghargaan Nasional Literasi Keuangan 2026

DPD ARUN Kalteng Siap Kawal 5 RUU Strategis di DPR RI

Perkuat Pembinaan Atlet Voli Muda, DPRD Pohuwato Dukung Ajang Kapolres Cup II 2026

Laga Puncak Kapolres Pohuwato Cup 2026: PNM FC dan Vanjura FC Siap Bentrok di Partai Final

OJK Kalteng Edukasi Pelajar Palangka Raya Kelola Keuangan Sejak Dini

SMSI Kalteng dan OJK Perkuat Sinergi Perluas Literasi Keuangan

Jaringan Media Jadi Kekuatan Perluas Edukasi Keuangan di Kalteng

Hadapi Tantangan Pengawasan Narkotika Cair, Kariswan Nilai Aspirasi Publik Penting dalam Proses Legislasi