DPRD Barito Utara Perjuangkan Nasib Pegawai PPPK di Kemendagri

Aris Kurnia Hikmawan

3 February 2025, 16:43 WIB

Bagikan

Keterangan Foto: Ketua DPRD Barito Utara, Ir. Hj. Mery Rukaini (duduk di tengah), bersama rombongan saat melakukan konsultasi ke Kemendagri di Jakarta terkait kebijakan PPPK paruh waktu pada Jum’at, 31 Januari 2025. (ist)

TENTANGKALTENG.ID, JAKARTA – Ketua DPRD Barito Utara, Ir. Hj. Mery Rukaini, didampingi Wakil Ketua II, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, serta anggota DPRD Barito Utara lainnya, Rujana Anggraini dan Patih Herman AB, melakukan kunjungan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta pada Jumat, 31 Januari 2025. Konsultasi ini membahas penanganan tenaga non ASN (Aparatur Sipil Negara) di Barito Utara menyusul terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Rombongan DPRD Barito Utara diterima oleh Kasub Direktorat Wilayah III Direktorat Fasilitasi Kepegawaian Dirjen Otda Kemendagri, Eko Wulandanu, di Gedung H Lantai 14 Kemendagri. Dalam pertemuan tersebut, berbagai poin penting terkait pengaturan PPPK paruh waktu yang tertuang dalam Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 dibahas, di antaranya:

  1. Pengadaan PPPK paruh waktu untuk mengisi jabatan tertentu.
  2. Ketentuan terkait gaji, jam kerja, dan tunjangan bagi PPPK paruh waktu.
  3. Masa perjanjian kerja yang ditetapkan setiap satu tahun.
  4. Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi PPPK paruh waktu.
  5. Status kepegawaian PPPK paruh waktu.
  6. Ketentuan pemberhentian bagi PPPK paruh waktu.

Eko Wulandanu menyampaikan bahwa sesuai arahan Menteri Dalam Negeri, formulasi kebijakan terkait tenaga non ASN harus melibatkan berbagai pihak, termasuk Kemendagri, Kemenpan RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta pemerintah daerah. Ia juga menegaskan bahwa implementasi peraturan ini masih menunggu pengaturan teknis lebih lanjut dari Kemenpan RB.

Menanggapi arahan tersebut, Ketua DPRD Barito Utara, Ir. Hj. Mery Rukaini menyatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Barito Utara untuk menyikapi kebijakan ini.

“Pertemuan dengan Pemkab Barito Utara akan dilakukan guna mencari solusi terbaik bagi tenaga non ASN di Barito Utara, sambil menunggu petunjuk teknis pelaksanaan Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2025,” ujar Ir. Hj. Mery Rukaini pada Senin, 3 Februari 2025.

Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan

Aris Kurnia Hikmawan

Diperbarui 12 February 2025

Bagikan

Rekomendasi

Gandeng Pemkot, KAHMI Palangka Raya Gelar Qurban Bersama Warga

Mantap Peluk Islam, Tiga Mualaf Bersyahadat di Acara KAHMI Palangka Raya

Sengketa Plasma Memanas, PT GIJ Dorong Penyelesaian Lewat Jalur Hukum

PT GIJ Buka Suara, Sebut Demo KSU Handep Hapakat Langgar Kesepakatan Mediasi

KSU Handep Hapakat Resmi Ambil Alih Swakelola Kebun, Sengketa dengan PT GIJ Kian Memanas

Bupati Barito Utara dan Ketua KADIN Fariyadi Y. Tingan Siap Berkolaborasi Majukan Usaha Lokal

Mengenal Andi Wirahadi Kusuma: Sosok Mandiri dan Pekerja Keras yang Kini Memimpin KAHMI Palangka Raya

Awali Kepengurusan, Ketua KADIN Barito Utara Terpilih Sambangi Panti Asuhan

Fariyadi Y. Tingan Resmi Terpilih Jadi Ketua KADIN Barito Utara

FLS3N ABK Kalteng 2026 Jadi Panggung Unjuk Mental Kreatif Siswa

Puluhan Juri Profesional Kawal Jalannya FLS3N ABK Kalteng

Sapma PP Kalteng Usul Penetapan HET BBM Eceran