DPRD Barito Utara Perjuangkan Nasib Pegawai PPPK di Kemendagri

Aris Kurnia Hikmawan

3 February 2025, 16:43 WIB

Bagikan

Keterangan Foto: Ketua DPRD Barito Utara, Ir. Hj. Mery Rukaini (duduk di tengah), bersama rombongan saat melakukan konsultasi ke Kemendagri di Jakarta terkait kebijakan PPPK paruh waktu pada Jum’at, 31 Januari 2025. (ist)

TENTANGKALTENG.ID, JAKARTA – Ketua DPRD Barito Utara, Ir. Hj. Mery Rukaini, didampingi Wakil Ketua II, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, serta anggota DPRD Barito Utara lainnya, Rujana Anggraini dan Patih Herman AB, melakukan kunjungan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta pada Jumat, 31 Januari 2025. Konsultasi ini membahas penanganan tenaga non ASN (Aparatur Sipil Negara) di Barito Utara menyusul terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Rombongan DPRD Barito Utara diterima oleh Kasub Direktorat Wilayah III Direktorat Fasilitasi Kepegawaian Dirjen Otda Kemendagri, Eko Wulandanu, di Gedung H Lantai 14 Kemendagri. Dalam pertemuan tersebut, berbagai poin penting terkait pengaturan PPPK paruh waktu yang tertuang dalam Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 dibahas, di antaranya:

  1. Pengadaan PPPK paruh waktu untuk mengisi jabatan tertentu.
  2. Ketentuan terkait gaji, jam kerja, dan tunjangan bagi PPPK paruh waktu.
  3. Masa perjanjian kerja yang ditetapkan setiap satu tahun.
  4. Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi PPPK paruh waktu.
  5. Status kepegawaian PPPK paruh waktu.
  6. Ketentuan pemberhentian bagi PPPK paruh waktu.

Eko Wulandanu menyampaikan bahwa sesuai arahan Menteri Dalam Negeri, formulasi kebijakan terkait tenaga non ASN harus melibatkan berbagai pihak, termasuk Kemendagri, Kemenpan RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta pemerintah daerah. Ia juga menegaskan bahwa implementasi peraturan ini masih menunggu pengaturan teknis lebih lanjut dari Kemenpan RB.

Menanggapi arahan tersebut, Ketua DPRD Barito Utara, Ir. Hj. Mery Rukaini menyatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Barito Utara untuk menyikapi kebijakan ini.

“Pertemuan dengan Pemkab Barito Utara akan dilakukan guna mencari solusi terbaik bagi tenaga non ASN di Barito Utara, sambil menunggu petunjuk teknis pelaksanaan Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2025,” ujar Ir. Hj. Mery Rukaini pada Senin, 3 Februari 2025.

Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan

Aris Kurnia Hikmawan

Diperbarui 12 February 2025

Bagikan

Rekomendasi

Pemkab Sukamara Petakan Pembangunan Sumur Bor Cegah Karhutla

Sungai Jelai Payau, PDAM Sukamara Atur Pengolahan Air

Dukung Kegiatan Pemuda, Bupati Sukamara Buka Turnamen KNPI Cup 2026

Tingkatkan Kesadaran Karhutla, Mabes TNI Edukasi Warga Sukamara

Antisipasi Lonjakan Karhutla, Pemkab Sukamara Tambah Personel Satgas Lintas Sektor

Jembatan Sungai Damar Terdampak Karhutla, Bupati Sukamara Instruksikan Perbaikan Cepat

Gugatan Awal Mendadak Berubah, Jeffriko Seran Dinilai Tidak Percaya Diri

Perkuat Sinergi Daerah, Bupati Sukamara Sambut Kapolres Baru

Resmi Dilantik, Sarjito Targetkan Indonesia Beralih dari Price Taker Jadi Price Maker Komoditas

Dorong Perekonomian Warga, Pemkab Sukamara Lanjutkan Peningkatan Jalan Kartamulya

Bantu Pasokan Solar Nelayan, Pemkab Sukamara Ketatkan Distribusi BBM Subsidi

Perkuat Pembangunan Daerah, Pemkab Sukamara Sinergikan Program CSR Perusahaan