DPRD Barito Utara Soroti Aktivitas Tambang PT. Nusa Persada Resources di Lahan Bermasalah

Aris Kurnia Hikmawan

25 October 2025, 16:02 WIB

Bagikan

(ist)

TENTANGKALTENG.ID, BARITO UTARA — Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Hasrat, S.Ag, menegaskan sikap tegas terhadap aktivitas operasi produksi yang dilakukan PT. Nusa Persada Resources di wilayah Desa Karendan, Kecamatan Lahei. Ia menyebut kegiatan tersebut masih menyisakan persoalan serius terkait status dan kepemilikan lahan, termasuk adanya tumpang tindih dan klaim tanah oleh masyarakat setempat.

“Sebagai wakil rakyat Kabupaten Barito Utara, saya merasa berkewajiban untuk menyampaikan pandangan dan sikap resmi terkait kegiatan operasi produksi yang dilakukan oleh PT. Nusa Persada Resources di wilayah Desa Karendan, Kecamatan Lahei,” ujar Hasrat pada Sabtu, 25 Oktober 2025.

Menurutnya, berdasarkan berbagai laporan dan temuan lapangan, kondisi tersebut telah menimbulkan keresahan sosial yang membutuhkan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan, baik di tingkat daerah maupun pusat.

Hasrat menegaskan, Indonesia sebagai negara hukum harus berpegang pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). “Kegiatan operasi produksi hanya dapat dilaksanakan apabila seluruh aspek penguasaan lahan telah terselesaikan secara sah dan bebas dari sengketa,” tegasnya.

Ia menilai bahwa tindakan produksi di atas lahan yang masih bersengketa merupakan bentuk pelanggaran hukum dan bertentangan dengan asas kepastian hukum serta keadilan sosial. “Kegiatan ekonomi yang bertumpu pada sumber daya alam tidak boleh berjalan di atas ketidakpastian hukum, apalagi dengan mengorbankan hak-hak rakyat di sekitarnya,” tambahnya.

Lebih lanjut, Hasrat menyoroti peran Pemerintah Kabupaten Barito Utara, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Penanaman Modal serta Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), yang memiliki tanggung jawab moral dan administratif dalam memastikan seluruh proses perizinan sesuai prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum.

Ia menegaskan agar pemerintah daerah tidak mengeluarkan persetujuan lingkungan atau izin operasional kepada PT. Nusa Persada Resources sebelum status lahan di Desa Karendan diselesaikan secara hukum maupun sosial.

Di tingkat pusat, Hasrat juga meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Inspektur Tambang untuk turun langsung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin operasi PT. Nusa Persada Resources. Selain itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga diminta memperkuat fungsi pengawasan dan pembinaan agar tertib hukum di sektor pertambangan tetap terjaga.

“Hak-hak masyarakat Desa Karendan atas tanah dan ruang hidup mereka merupakan hak konstitusional yang wajib dihormati dan dilindungi negara,” tegas Hasrat. Ia menekankan bahwa tidak boleh ada aktivitas tambang yang mengabaikan hak ulayat atau proses ganti rugi yang tidak transparan.

Lebih jauh, ia menyerukan agar PT. Nusa Persada Resources menghentikan sementara seluruh kegiatan operasi produksi hingga masalah lahan terselesaikan melalui mekanisme hukum dan musyawarah yang transparan. “Perusahaan juga diharapkan menunjukkan itikad baik dengan melaksanakan tanggung jawab sosial (CSR) secara nyata dan berorientasi pada pemberdayaan masyarakat setempat serta perlindungan terhadap lingkungan hidup,” ujarnya.

Sebagai penutup, Hasrat menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penyelesaian permasalahan tersebut secara komprehensif dan bermartabat. Ia berharap kehadiran investasi di daerah membawa manfaat ekonomi yang adil dan mendukung kesejahteraan masyarakat, bukan menimbulkan keresahan sosial.

“Kasus PT. Nusa Persada Resources di Desa Karendan ini harus menjadi pelajaran penting agar tata kelola pertambangan di Kabupaten Barito Utara berjalan secara transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan

Aris Kurnia Hikmawan

Diperbarui 25 October 2025

Bagikan

Rekomendasi

Gandeng Pemkot, KAHMI Palangka Raya Gelar Qurban Bersama Warga

Mantap Peluk Islam, Tiga Mualaf Bersyahadat di Acara KAHMI Palangka Raya

Sengketa Plasma Memanas, PT GIJ Dorong Penyelesaian Lewat Jalur Hukum

PT GIJ Buka Suara, Sebut Demo KSU Handep Hapakat Langgar Kesepakatan Mediasi

KSU Handep Hapakat Resmi Ambil Alih Swakelola Kebun, Sengketa dengan PT GIJ Kian Memanas

Bupati Barito Utara dan Ketua KADIN Fariyadi Y. Tingan Siap Berkolaborasi Majukan Usaha Lokal

Mengenal Andi Wirahadi Kusuma: Sosok Mandiri dan Pekerja Keras yang Kini Memimpin KAHMI Palangka Raya

Awali Kepengurusan, Ketua KADIN Barito Utara Terpilih Sambangi Panti Asuhan

Fariyadi Y. Tingan Resmi Terpilih Jadi Ketua KADIN Barito Utara

FLS3N ABK Kalteng 2026 Jadi Panggung Unjuk Mental Kreatif Siswa

Puluhan Juri Profesional Kawal Jalannya FLS3N ABK Kalteng

Sapma PP Kalteng Usul Penetapan HET BBM Eceran