MK Diskualifikasi Dua Paslon Pilkada Barito Utara, Pemungutan Suara Diulang dari Nol

Aris Kurnia Hikmawan

14 May 2025, 17:15 WIB

Bagikan

Keterangan Foto: Gedung Mahkamah Konsitusi (MK) Republik Indonesia (RI) di Jakarta Pusat, DKI Jakarta. (ist)

TENTANGKALTENG.ID, PALANGKA RAYA – Babak baru dalam demokrasi lokal Kabupaten Barito Utara dimulai dengan langkah tegas dari Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang putusan sengketa hasil Pilkada, MK secara resmi mendiskualifikasi dua pasangan calon (paslon) yang sebelumnya bertarung memperebutkan kursi kepala daerah.

Putusan yang dibacakan dalam sidang perkara nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu mengguncang jagat politik lokal. Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa kedua paslon bersalah karena melakukan pelanggaran berat berupa politik uang yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif. “Pelanggaran ini bukan hanya mencoreng integritas pemilu, tapi juga merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi,” tegas hakim ketua saat membacakan putusan.

Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan menunjukkan adanya pembagian uang dan barang kepada pemilih untuk memengaruhi pilihan mereka. Praktik manipulatif semacam ini, menurut MK, merupakan bentuk kejahatan demokrasi yang tak bisa ditoleransi.

Sebagai konsekuensi, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara untuk mencoret kedua paslon dari daftar peserta dan mengulang seluruh proses pemungutan suara. Dengan kata lain, kontestasi pilkada di Barito Utara akan dimulai lagi dari titik nol, tanpa kehadiran dua paslon yang telah terbukti curang.

Putusan ini tidak hanya menggugah kesadaran publik, tetapi juga menjadi peringatan keras bagi seluruh peserta pemilu di Tanah Air. MK mengirimkan sinyal kuat bahwa kecurangan tidak akan mendapat tempat dalam sistem demokrasi Indonesia. Lembaga seperti Bawaslu serta aparat penegak hukum diharapkan memperkuat pengawasan untuk mencegah terulangnya pelanggaran serupa.

Kini, sorotan tertuju pada Barito Utara. Warga setempat menaruh harapan besar pada proses pemilihan ulang yang dijadwalkan dalam waktu dekat. Mereka menantikan sebuah pesta demokrasi yang bersih, jujur, dan benar-benar mencerminkan suara rakyat.

Pemungutan suara ulang ini, yang akan digelar tanpa keikutsertaan dua paslon terdiskualifikasi, menjadi kesempatan emas bagi masyarakat Barito Utara untuk memilih pemimpin yang layak dan berintegritas tinggi.

Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan

Aris Kurnia Hikmawan

Diperbarui 14 May 2025

Bagikan

Rekomendasi

Kasus Dugaan Pelecehan di Konser Amal Jadi Momentum Memahami Seksisme di Ruang Publik

Edukasi Pasar Modal Mahasiswa Untama Dorong Inklusi Keuangan Kotawaringin Barat

Polres Barsel Salurkan 12 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga

Vokalis Perempuan Dilecehkan Pakai Celana Dalam Saat Konser Amal, Muchlis Safari Meradang!

Babak Baru Pasar Komoditas, OJK Ambil Alih Pengawasan Bursa Mineral

Pemkab Sukamara Petakan Pembangunan Sumur Bor Cegah Karhutla

Sungai Jelai Payau, PDAM Sukamara Atur Pengolahan Air

Dukung Kegiatan Pemuda, Bupati Sukamara Buka Turnamen KNPI Cup 2026

Tingkatkan Kesadaran Karhutla, Mabes TNI Edukasi Warga Sukamara

Antisipasi Lonjakan Karhutla, Pemkab Sukamara Tambah Personel Satgas Lintas Sektor

Jembatan Sungai Damar Terdampak Karhutla, Bupati Sukamara Instruksikan Perbaikan Cepat

Gugatan Awal Mendadak Berubah, Jeffriko Seran Dinilai Tidak Percaya Diri